• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Berpotensi Melanggar HAM, LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE

Redaksi

Jumat, 30 April 2021 07:19:45 WIB Dibaca : 827 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihapus.

Menurut Ade, pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat.

"Kami mengusulkan Pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," kata Ade dalam Peluncuran Kertas Kebijakan yang disiarkan YouTube AJI Indonesia, Kamis (29/4).

Ade menyebut Pasal 26 ayat (3) UU ITE multitafsir karena beberapa frasa tidak dijelaskan dengan detail.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi, "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."

Menurutnya, pada frasa 'informasi tidak relevan' bisa memberikan makna informasi apapun yang ada di ruang maya bisa dihapus. Hal tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.

"Dan itu sangat mungkin dimintakan penghapusannya. Karena terkait dengan informasi yang diduga pelaku-pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.

Selain itu, frasa 'berdasarkan penetapan pengadilan' menuntut Ade juga bermasalah. Ia menilai dalam mekanisme permohonan atau pun penetapan pengadilan dilakukan oleh satu pihak.

Padahal dalam kasus penghapusan informasi di internet terdapat beberapa pihak yang terlibat. Seperti penyelenggara sistem elektronik.

"Ini sangat tidak tepat dan sangat merugikan masyarakat," katanya.

Keberadaan UU ITE diprotes masyarakat sipil dari berbagai kalangan lantaran beberapa pasal dianggap bermasalah. SAFEnet mengeluarkan setidaknya ada 9 pasal yang bermasalah dalam UU ITE.

Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disebut banyak memiliki pasal karet.

Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4).


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

27 Politeknik di Indonesia Datang ke Bengkalis, Bupati Kasmarni Berharap Sinergisitas Dapat Ditingkatkan

H. Taba Iskandar Kembali Pimpin Kosgoro 1957 Provinsi Kepri Periode 2022 - 2027

Bertemu Jokowi di Istana, Puan: Komunikasinya Tidak Terpengaruh dengan Huru-hara Politik

Sejumlah Titik di Jalan Soebrantas Ditutup, PSBM di Kecamatan Tampan Pekanbaru Mulai Diterapkan

Kunker Kapolda Riau, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Bersinergi Cegah dan Hindari Narkoba.

Kontak Erat dengan Tuan NC, Bayi 10 Bulan di Kota Pekanbaru Tertular Covid-19

Gubernur Riau Pacu Listrik Masuk Pelosok, Target Semua Desa Teraliri 2026

Gubernur Ansar Ajak Mubaligh Ajarkan Wawasan Keagamaan dan Kebangsaan

Forum LLAJ Inhu Bahas Rekayasa Lalu Lintas MTQ Provinsi Riau ke-41

Gubernur Ansar Sebut Media dan Pemerintah Itu Saling Ketergantungan

Pemancangan SPAM Lintas Pekanbaru-Kampar, Gubri Ingatkan Agar Nantinya Harga dapat dijangkau

Gubernur Ansar Sampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun 2022 kepada DPRD Kepri

Terkini +INDEKS

Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla

17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 2 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 3 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 4 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 5 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 6 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 7 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 8 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media