Keamanan Data Penerima Vaksin akan Dijamin Pemerintah
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/25013106362-keamanan-data-penerima-vaksin-dijam.jpg)
BUALBUAL.com - Masyarakat Indonesia yang sasaranprogram vaksinasi Covid-19 mencapai 181,5 juta jiwa. Dan saat ini masyarakat telah menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) notifikasi yang dikirimkan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ucap dr Nadiabyang disiarkan dapat diakses melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/1/2020).
Dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Untuk alur penerima vaksinasi Covid-19, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid. Dimana penerima vaksin akan melakukan verifikasi. Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. "Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," jelasnya.
Proses registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.
Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Karenanya ia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.
Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing.
Berita Lainnya
Bupati Mesuji Resmikan Gedung PSC 119, Ini Kegunaannya
Untuk Merelavansikan Kebutuhan Masyarakat, Perda OPD Kepri Disahkan
Seluas 138.661,42 Hektar Perairan di Bintan Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi
Tim Gugas Inhil Gelar Rapat bersama Pelaku Usaha Perbankan 'Hadapi Pandemi Covid-19'
Pemkab Inhil Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
Bupati Inhu Janji Selesaikan Tapal Batas Desa
Disnakerkum Tanjungpinang Masih Buka Pendaftaran Calon Penerima BPUM Pusat
Gubernur Tinjau Rencana Penataan Kawasan Wisata Sei Enam Kijang
Nota Kesepakatan KUA-PPAS Ditandangani Gubernur Ansar dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri
Gubernur dan Kapolda Lampung Jalin Komunikasi dengan Masyarakat Melalui "Jumat Curhat"
Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bengkalis Kembali Turun 30 Persen
Asisten II Hadiri Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Kabupaten Lampung Utara 2023