Bupati Inhil Terbitkan Izin Salat Ied di Masjid dan Lapangan
BUALBUAL.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masjid dan Lapangan.
Izin pelaksanaan salat Ied di Masjid dan lapangan ini, didasarkan pada Surat Edaran Bupati tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil.
Keputusan diambil mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang kian pulih dari penyebaran Covid-19 dilihat dari kasus aktif Covid-19 yang terus turun menjelang lebaran sehingga saat ini Kabupaten Inhil berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan adanya pergerakan positif angka Covid-19 di Indragiri Hilir sehingga kita sebagai umat Muslim diperbolehkan menjalankan ibadah salat Ied di Masjid daj Lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya," tutur Bupati melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021) malam.
Kendati Salat Ied di Masjid atau Musalla dan lapangan memperoleh izin, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mengantisipasi kenaikan kembali angka Covid-19.
"Tetap saja, protokol kesehatan harus diterapkan, bahkan secara ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 setelahnya," ungkap Bupati.
Sejumlah ketentuan pelaksanaan salat Ied pun telah diatur dalam surat edaran Bupati tersebut, seperti Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
Selanjutnya, panitia shalat Idul Fitri mempersiapkan alat pengecek suhu (thermogun) guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Sementara, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan untuk tidak mengikuti salat Idul Fitri di Masjid atau di Lapangan.
Kemudian, seluruh jamaah diminta agar memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di Masjid atau di lapangan. Seusai salat Idul Fitri, jamaah diimbau untuk kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
"Saya mengharapkan, agar seluruh masyarakat Indragiri Hilir, khusunya Umat Muslim dapat mematuhi imbauan ini agar kita senantiasa terhindar dari Covid-19," kata Bupati.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil per 11 Mei 2021, tercatat akumulasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1214 orang, kasus aktif atau isolasi sebanyak 84 orang, 1070 sembuh, 7814 suspek, 6287 spesien dan 60 meninggal dunia. Dari angka tersebut, Kabupaten Inhil pin menyandang status zona kuning setelah sebelumnya sempat berada pada zona oranye.
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Hadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III 2021
Bupati Gratiskan Biaya Swab Antigen Bagi Pelajar
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
Bupati HM Wardan Pimpin Rapat Tahunan BUMD PT BPR Gemilang Tahun 2020
Tak Miliki Izin, Kafe Raun-raun Foodpark di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru Terancam Ditutup
Panglima TNI Apresiasi Keberhasilan Gubri dan Forkopimda Tekan Covid 19 di Riau
Bupati HM Wardan Pimpin Rakor Pembinaan dan Ketertiban serta Pendidikan Ketertiban Umum
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan 2022
Gubernur Riau : Petani Karet Kuansing Bisa Dijadikan Percontohan
Memperingati Nuzul Qur'an Pemkab Inhu Serahkan 40 Buah Alquran ke pengurus Mesjid Darussalam
Pusat Tetapkan Kuansing Jadi Percontohan Transformasi PETI
Bupati HM Wardan Minta Kepastian dari Pemerintah Pusat Terkait Transfer DBH ke Daerah