Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja
Gelar Sidak Pasca Cuti Lebaran, 20 Tenaga Non PNS Meranti akan Diberhentikan?

BUALBUAL.com - Bupati HM Adil dan wakilnya AKBP (Purn) H Asmar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke semua OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (17/5/2021) pagi. Sidak ini untuk memantau langsung tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1442 H.
Hasil sidak, diketahui banyak tenaga non PNS atau sering disebut honorer, tak masuk kantor. Selain itu, beberapa PNS juga ada yang tidak masuk. Padahal, bagi tenaga non PNS ini telah ada ancaman akan diberhentikan apabila tak masuk pada hari pertama kerja tanggal 17 Mei 2021.
Kepala BKD Alizar melalui Sekretaris Bakharuddin MPd ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil rekap absensi di 10 OPD, setidaknya ada sekitar 20 orang tenaga non PNS tak masuk hari pertama. Hasil rekapan itu, tambah Bakharuddin, akan segera dilaporkan ke bupati.
"Hasil rekapan akan kami laporkan, selanjutnya beliau (bupati, red) akan memerintah kepada kepala OPD terkait untuk membuat SK pemberhentian terhadap nama-nama tersebut," ujar Bakharuddin.
Kata Bakharuddin lagi, sanksi pemberhentian bagi tenaga non PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama ini telah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 800/BKD-PPK/V/2021/378. Surat edaran ini tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti serta libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 bagi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dalam masa Pandemi Covid-19.
Dimana, pada huruf (d) angka (3) surat edaran tersebut telah diatur sanksi berupa pemberhentian bagi tenaga non PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur, yaitu tanggal 17 Mei 2021.
"Secara garis besarnya seperti itu (diberhentikan, red). Dimana, pada huruf (d) angka 3 surat edaran tersebut dibunyikan, tenaga non pns yang tak masuk kerja sebagaimana dimaksudkan pada angka (2) huruf (b) dikenakan sanksi berupa pemberhentian," ujar Bakharuddin lagi.
Sebelumnya, sejak Senin siang beredar video singkat di grup WA, Bupati Adil meminta salah seorang kepala OPD langsung memberhentikan tenaga non PNS yang tak masuk. Perintah itu disampaikan H Adil di hadapan PNS dan honorer.
Berita Lainnya
Usai Sholat Idul Adha 1444 H, Bupati Lampura Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat
RSUD AA Siapkan Tempat Vaksinasi Sendiri Bagi Nakesnya
Penandatanganan BAR Pajak Tercepat dan Realisasi Dana TKD Tinggi di 2023 Bengkalis Raih Penghargaan Gelanggang Award 2024
Pulihkan Ekonomi Pesisir, Bupati HM Wardan Tanam Pohon Mangrove di Desa Sungai Bela
PK KNPI Kubu Babusaalam Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati Rokan Hilir
PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Bertambah 3 Orang, Semuanya dari Kecamatan Mandau
Bupati HM Wardan Lantik dan Kukuhkan Pengurus Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Inhil
Gubernur Riau Tegaskan Budaya Bukan Sekadar Pertunjukan, Tapi Identitas Bangsa
Gubernur Ansar Resmikan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 1 Bintan Utara
Plh Sekda Riau Pimpin Rapat Bahas Pergub Tambahan Gaji PNS
LAN dan Tim Advokasi Provinsi Lampung Adakan Pertemuan dengan Kejaksaan Pringsewu
Dinas Perkimtan Bengkalis Gelar Rakor Pokja Pengembangan PKP