Bolos pada Hari Pertama Masuk Kerja
Gelar Sidak Pasca Cuti Lebaran, 20 Tenaga Non PNS Meranti akan Diberhentikan?
BUALBUAL.com - Bupati HM Adil dan wakilnya AKBP (Purn) H Asmar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke semua OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (17/5/2021) pagi. Sidak ini untuk memantau langsung tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1442 H.
Hasil sidak, diketahui banyak tenaga non PNS atau sering disebut honorer, tak masuk kantor. Selain itu, beberapa PNS juga ada yang tidak masuk. Padahal, bagi tenaga non PNS ini telah ada ancaman akan diberhentikan apabila tak masuk pada hari pertama kerja tanggal 17 Mei 2021.
Kepala BKD Alizar melalui Sekretaris Bakharuddin MPd ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil rekap absensi di 10 OPD, setidaknya ada sekitar 20 orang tenaga non PNS tak masuk hari pertama. Hasil rekapan itu, tambah Bakharuddin, akan segera dilaporkan ke bupati.
"Hasil rekapan akan kami laporkan, selanjutnya beliau (bupati, red) akan memerintah kepada kepala OPD terkait untuk membuat SK pemberhentian terhadap nama-nama tersebut," ujar Bakharuddin.
Kata Bakharuddin lagi, sanksi pemberhentian bagi tenaga non PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama ini telah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 800/BKD-PPK/V/2021/378. Surat edaran ini tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti serta libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 bagi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dalam masa Pandemi Covid-19.
Dimana, pada huruf (d) angka (3) surat edaran tersebut telah diatur sanksi berupa pemberhentian bagi tenaga non PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur, yaitu tanggal 17 Mei 2021.
"Secara garis besarnya seperti itu (diberhentikan, red). Dimana, pada huruf (d) angka 3 surat edaran tersebut dibunyikan, tenaga non pns yang tak masuk kerja sebagaimana dimaksudkan pada angka (2) huruf (b) dikenakan sanksi berupa pemberhentian," ujar Bakharuddin lagi.
Sebelumnya, sejak Senin siang beredar video singkat di grup WA, Bupati Adil meminta salah seorang kepala OPD langsung memberhentikan tenaga non PNS yang tak masuk. Perintah itu disampaikan H Adil di hadapan PNS dan honorer.
Berita Lainnya
Bertemu Pangdam I/BB, Plh. Bupati Bengkalis Bustami Siap Bersinergi
Santer Beredar, Kadiskes Pekanbaru Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatan
Bupati HM Wardan Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Inhil
Kasus Konfirmasi Covid-19 Inhu Bertambah Enam Orang
Lusa, Gugus Tugas Riau Tracing Kluster Palembang dan BRI
Satpol PP Kabupaten Rohil Ikuti Latihan Kedisiplinan
Raih Penghargaan Investasi 2021, Indra Hidayat: Ini Menandakan Kepercayaan Investor Tinggi Untuk Bintan
Di Hari Kedua Apel Randis Milik Pemda Lampura, 12 Unit Tidak Hadir dan 4 Rusak
Penandatanganan BAR Pajak Tercepat dan Realisasi Dana TKD Tinggi di 2023 Bengkalis Raih Penghargaan Gelanggang Award 2024
Siapkan Berkas!!! Pemkab Inhil Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK Guru Tahun 2021
Pemprov Riau Gelar Rapat Penetapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan Tahun 2020
Bupati Kasmarni, Berkunjung Ke Pulau Terluar Rupat Utara.