Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Galery
Bupati Indragiri Hilir menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tahun 2021
BUALBUAL.com - Selasa (25/5/2021) Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk tahun 2021 di halaman Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jl. Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang tindak kejahatan dari 91 perkara yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Sementara itu Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang - undang", ujar H. M. Wardan.

"Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat, mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku", ujar Bupati menutup sambutannya.
Acara diakhiri dengan pemusnahan barang bukti oleh Bupati beserta unsur Forkopimda dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Galery/Diskominfoinhil)

Berita Lainnya
Diskes Inhil Gelar Pertemuan Tatalaksana Program Tuberkulosis Bersama Para Dokter
Untuk Keempat Kalinya, Pemerintah kabupaten Inhil Sukses Raih Opini WTP
Dinsos Inhil Berikan Bantuan Sembako ke Penyandang Disabilitas Pasca Amputasi
DPMPTSP Inhil: Cuman 10 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Apoteker
Kawasan Wisata Bukit Bukit Condong Inhil Cocok Uji Adrenali Bagi Pencinta Trabas Motor Trail
Kegiatan Menongkah Akan Dikembangkan Pemdes Bekawan Sebagai Kegiatan Pariwisata Desa
Pengurus GenPI Inhil Periode 2021-2023 Resmi Dilantik, Disparporabud: Ini Kesempatan Mengeksplorasi Objek-objek Wisata
Polres Inhu Gelar Sidang BP4R, Empat Pasangan Siap Menuju Pernikahan
Hadiri Pembukaan Latihan Penanggulangan Bencana Alam Karhutla, Bupati Himbau Stop Pembakaran Hutan dan Lahan
Menu Makan dan Minuman di Kedai Kopi Terang Bulan Tembilahan
Wabup Inhil SU Ikuti Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Riau Tahun 2021
Dinsos Inhil Berikan Tali Asih Kepada Ahli Waris Pahlawan