Galery
Dampingi Bupati Inhil HM Wardan dan Kajati Riau, Kadisos Inhil Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice
INHIL (BUALBUAL.com) - Rumah Restorative Justice “jembatan asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di resmikan Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja Sebagian, SH, MH yang didampingi Bupati Inhil HM. Wardan turut hadir Ketua TP PKK unsur-unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Riau, beberapa pimpinan OPD, beberapa camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembilahan Hulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta undangan lainnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di tandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita yang di dampingi oleh Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan serta unsur Forkopimda.

Sementara itu, Kajati Riau dalam sambutannya mengharapkan mudah-mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan karena jaksa juga manusia biasa, jaksa ini mengabdi untuk masyarakat dan kejaksaan punya masyarakat jadi kalau bapak ibu segan untuk pergi ke kantor kejaksaan maka manfaatkanlah rumah Restorative justice ini bisa konsultasi hukum pidana, perdata.

Dalam kesempatan ini Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya mengatakan betapa pentingnya keberadaan rumah Restorative justice ini dapat memberikan wadah wahana bagi masyarakat kita dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ringan.

Artinya permasalahan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah atau pun dengan denda yang di bawah 2,5 juta rupiah dan ini tentunya sudah membuktikan kepada kita semua bahwa penyelesaian kasus tidak mesti sampai ke meja hijau karena bisa di selesaikan melalui wadah rumah Restorative justice.

Mudah-mudahan rumah Restorative justice ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat artinya sekaligus kita memberikan pemahaman kepada masyarakat agar taat hukum jadi tidak ada lagi masyarakat menyelesaikan masalah dengan sendiri-sendiri artinya harus di selesaikan dengan musyawarah. (Galery)

Berita Lainnya
Untuk Keempat Kalinya, Pemerintah kabupaten Inhil Sukses Raih Opini WTP
Bupati Inhil Menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPP IKABBS
Rasakan Nikmatnya Menuman Andalan Teh Telor Kedai Kopi Bang Yos Tembilahan
8 Hotel Terbaik di Kota Tembilahan Bagi Wisatawan yang Datang ke Indragiri Hilir
Bupati HM Wardan Menjadi Khatib Pada Sholat Idul Fitri 1441H di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan
Ketua Dekranasda Inhil Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Musyawarah Nasional Secara Vidcon
DPRD Dukung Penuh Visi Misi Bupati Bengkalis, Bersama Bangun Bengkalis Bermasa Bermarwah, Maju Dan Sejahtera
DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian Laporan LKPJ Bupati Tahun 2021
BUMDes Taruna Jaya Alami Penurunan Laba, Ini Alasannya
Dinsos Inhil Kirim Dua Orang Tuna Daksa Ikuti Pelatihan Menjahit di Pekanbaru
Dalam Rangka HUT DWP Ke-23, Ketua DWP Inhil Buka Seminar Pola Asuh Anak dan Remaja di Era digital
Rapat Paripurna ke-12, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020