Galery
Dampingi Bupati Inhil HM Wardan dan Kajati Riau, Kadisos Inhil Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice
INHIL (BUALBUAL.com) - Rumah Restorative Justice “jembatan asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di resmikan Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja Sebagian, SH, MH yang didampingi Bupati Inhil HM. Wardan turut hadir Ketua TP PKK unsur-unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Riau, beberapa pimpinan OPD, beberapa camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembilahan Hulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta undangan lainnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di tandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita yang di dampingi oleh Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan serta unsur Forkopimda.
Sementara itu, Kajati Riau dalam sambutannya mengharapkan mudah-mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan karena jaksa juga manusia biasa, jaksa ini mengabdi untuk masyarakat dan kejaksaan punya masyarakat jadi kalau bapak ibu segan untuk pergi ke kantor kejaksaan maka manfaatkanlah rumah Restorative justice ini bisa konsultasi hukum pidana, perdata.
Dalam kesempatan ini Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya mengatakan betapa pentingnya keberadaan rumah Restorative justice ini dapat memberikan wadah wahana bagi masyarakat kita dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ringan.
Artinya permasalahan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah atau pun dengan denda yang di bawah 2,5 juta rupiah dan ini tentunya sudah membuktikan kepada kita semua bahwa penyelesaian kasus tidak mesti sampai ke meja hijau karena bisa di selesaikan melalui wadah rumah Restorative justice.
Mudah-mudahan rumah Restorative justice ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat artinya sekaligus kita memberikan pemahaman kepada masyarakat agar taat hukum jadi tidak ada lagi masyarakat menyelesaikan masalah dengan sendiri-sendiri artinya harus di selesaikan dengan musyawarah. (Galery)
Berita Lainnya
UPT Puskesmas Batang Tumu Mandah Gelar Pencanangan Crash Program Polio di Desa Suraya Mandiri
Pemkab Inhil HM Wardan Mediasikan Permasalahan Masyarakat Desa Sungai Bela dengan PT IJA
Bupati HM Wardan Pimpin Rapat Awal Pelaksanaan MTQ Ke-50 Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020
Sekda Inhil Terima Kunjungan Kerja Sekda Tanjabbar
Rapat Paripurna ke-12, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Riau Expo Tahun 2022
Dinas Sosial Lakukan Penyerahan Biaya Transportasi Antar Jemput Rujukan Pasien
Bahas Persiapan PSBK, Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rakor Satgas Covid-19
Rapat Sinkronisasi Data Stunting Kabupaten Inhil
Bupati Inhil HM Wardan Resmikan 3 Dermaga dan 2 BLKK
BUMDes Serumpun Jaya Pulau Burung Sumbang PAD Hingga Rp 28.417.000
Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI, Bupati Kasmarni: Semoga Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat