Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Galery
Dampingi Bupati Inhil HM Wardan dan Kajati Riau, Kadisos Inhil Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice
INHIL (BUALBUAL.com) - Rumah Restorative Justice “jembatan asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di resmikan Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja Sebagian, SH, MH yang didampingi Bupati Inhil HM. Wardan turut hadir Ketua TP PKK unsur-unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Riau, beberapa pimpinan OPD, beberapa camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembilahan Hulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta undangan lainnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di tandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita yang di dampingi oleh Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan serta unsur Forkopimda.

Sementara itu, Kajati Riau dalam sambutannya mengharapkan mudah-mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan karena jaksa juga manusia biasa, jaksa ini mengabdi untuk masyarakat dan kejaksaan punya masyarakat jadi kalau bapak ibu segan untuk pergi ke kantor kejaksaan maka manfaatkanlah rumah Restorative justice ini bisa konsultasi hukum pidana, perdata.

Dalam kesempatan ini Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya mengatakan betapa pentingnya keberadaan rumah Restorative justice ini dapat memberikan wadah wahana bagi masyarakat kita dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ringan.

Artinya permasalahan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah atau pun dengan denda yang di bawah 2,5 juta rupiah dan ini tentunya sudah membuktikan kepada kita semua bahwa penyelesaian kasus tidak mesti sampai ke meja hijau karena bisa di selesaikan melalui wadah rumah Restorative justice.

Mudah-mudahan rumah Restorative justice ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat artinya sekaligus kita memberikan pemahaman kepada masyarakat agar taat hukum jadi tidak ada lagi masyarakat menyelesaikan masalah dengan sendiri-sendiri artinya harus di selesaikan dengan musyawarah. (Galery)

Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Gelaran Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2021
Wakil Ketua DPRD Inhil Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan di TMP Yudha Bhakti
Bupati Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pedagang Pasar di Inhil
Menikmati Hobi Sambil Berwisata di Pulau Palas Indragiri Hilir
Sambut HUT RI Ke-77, Dinsos Inhil Hadiri Rapat Rapat Persiapan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Bupati Inhil HM Wardan Tutup Turnamen Sepakbola Dandim Cup Tahun 2022
Bersama Ketua TP PKK Inhil, Kadisos Inhil Ikut Rapat Perencanaan Pilot Project PHBS
Bupati HM Wardan Sambut Tim Validasi Lapangan Kemendagri Penilaian IGA 2022
Vidcon Bersama Gubri, Bupati Inhil HM Wardan Bahas Pendisiplinan Protokoler Kesehatan
Bupati Inhil HM.Wardan menjadi Narasumber ada Dialog Nasional Membangun Literasi Kelapa Menuju Kedaulatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak ke-48 di Inhil Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Dinsos Inhil Dampingi Ketua TP PKK Provinsi Riau berikan santunan di Panti Asuhan Puri Kasih dan Panti Pondok Bhkati Lansia Tembilahan