6 Warga Tembilahan Kerja Bakti Karena Langgar Prokes

BUALBUAL.com - Akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, beberapa warga Tembilahan terpaksa melakukan kerja sosial alias kerja bakti.
Hukuman kerja bakti dijatuhkan usai mereka menjalani sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, Rabu 9 Juni 2021, Jalan Jend. Sudirman Tembilahan.
Menurut anggota Satgas Covid-19 Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kegiatan sidang ditempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
"Ya totalnya ada 8 orang warga Tembilahan yang menjalani sidang hari ini, 6 diantaranya dijatuhi hukuman kerja bakti dan 2 lainnya membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sidang ditempat dan hukuman bagi pelanggar protokol diterapkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.
"Kita tidak munafikkan, saat ini masih ada masyarakat yang jika beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker dengan berbagai alasan, maka pemberlakuan hukuman bagi yang melanggar harus kami terapkan," ujarnya.
Selain itu Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Selain itu dalam ikhtiar mencegah penularan virus Covid, mari ikuti vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Kami khususnya Polres Inhil membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan," ajaknya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
""Kepada warga masyarakat, kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.
Berita Lainnya
Riau Salah Satu Penyumbang Terbanyak Titik Panas di Pulau Sumatera
Ketum AWASI Minta Polisi Segera Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurnalis di Simalungun
Sidang Gugatan PMH Dedi Handoko di PN Rengat Sepi Kehadiran, Banyak Tergugat Mangkir
KOMPAK Riau Desak Pemda dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya
Mobil Travel Pekanbaru - Tembilahan Kecelakaan di Inhu, Satu Pegawai Bank Riau Kepri Meninggal Dunia
Polres Karimun Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Kebakaran Lahan Kosong
Ketua Ajoi Tubaba Sebut Kapus Candra Mukti Tidak Mengerti Tentang UU KIP
Tertembak di Kepala, Bahar Anggota H Permata Juga Meninggal Dunia di RSUD Daud Arief Kuala Tungkal
Sopir Xenia Sesak Napas dan Meninggal di Tol, Usai Antar Para Santri
11 Rumah di Guntung Kateman Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Disnaker Riau Masih Dalami Insiden Pekerja Tersiram Rebusan Sawit PKS PT PAS di Inhu
Produk Kecantikan Diduga Ilegal Beredar di Lampung Utara, Sudah Banyak Merusak Wajah Korban