6 Warga Tembilahan Kerja Bakti Karena Langgar Prokes

BUALBUAL.com - Akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, beberapa warga Tembilahan terpaksa melakukan kerja sosial alias kerja bakti.
Hukuman kerja bakti dijatuhkan usai mereka menjalani sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Inhil di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, Rabu 9 Juni 2021, Jalan Jend. Sudirman Tembilahan.
Menurut anggota Satgas Covid-19 Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kegiatan sidang ditempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.
"Ya totalnya ada 8 orang warga Tembilahan yang menjalani sidang hari ini, 6 diantaranya dijatuhi hukuman kerja bakti dan 2 lainnya membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sidang ditempat dan hukuman bagi pelanggar protokol diterapkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi.
"Kita tidak munafikkan, saat ini masih ada masyarakat yang jika beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker dengan berbagai alasan, maka pemberlakuan hukuman bagi yang melanggar harus kami terapkan," ujarnya.
Selain itu Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Selain itu dalam ikhtiar mencegah penularan virus Covid, mari ikuti vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Kami khususnya Polres Inhil membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan," ajaknya.
Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
""Kepada warga masyarakat, kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," himbauannya.
Berita Lainnya
Kebakaran di Desa Bolak Raya Kecamatan Mandah, Pemilik Rumah Meninggal Dunia
Swab Antigen di Komplek Pasar Garuda Barabai, Satu Orang Dinyatakan Positif
Skandal Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Fakta-fakta dari Kesaksian H. Sukarmis
Pas Malam Tahun Baru, Bu Guru Selingkuh dengan Pak Kades di Hotel Digrebek Suami
Terseret Arus Sungai, Balita di Kuansing Sampai Kini Belum Ditemukan
Kejari Inhu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Lalulintas
BRI Cabang Tembilahan Siapkan 50 Nomor Antrian Setiap Hari Bagi Nasabah BPUM
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Desa Sungai Intan, Inhil Diduga Korban Pembunuhan
Heboh! Penemuan Mayat Tinggal Setengah Badan di Pinggir Sungai Gangsal Inhu
LAM dan MUI Minta Walikota Tanjungpinang Angkat Bicara
Penyakit Masyarakat Judi Gelper dan Dadu Goncang di Kota Bagansiapiapi yang Kebal Akan Covid-19
KOMPAK Riau Desak Pemda dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya