Disnakerkum Tanjungpinang Masih Buka Pendaftaran Calon Penerima BPUM Pusat

BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkum) kota Tanjungpinang mencatat, hingga 14 Juni ini, ada 3.636 pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar secara online sebagai calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.
“Yang mendaftar secara online ada 3.636 pelaku usaha mikro,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Roswita, Senin (14/6/2021).
Roswita menyebutkan, dari 3.636 pendaftar online, jumlah berkas yang masuk ke dinas hanya 997 pelaku usaha mikro, sehingga pihaknya masih menunggu berkas dari peserta yang mendaftar.
“Tahap pertama berkas sudah dikirim pada 30 April lalu sebanyak 609 dan tahap kedua akan dikirim tanggal 21 Juni nanti, ada sekitar 300 lebih,” kata dia.
Roswita menuturkan, sesuai intruksi ke kementerian koperasi dan UKM, dinas mengirimkan data berdasarkan arsip yang masuk dan dinas juga harus menyimpan berkas.
“Jadi, data yang kita kirim sesuai berkas yang masuk. Karena, ketentuan dari kementerian, dinas juga harus menyimpan arsip,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau, kepada peserta yang sudah melakukan pendaftaran secara online diminta untuk segera mengantarkan berkas persyaratan sesuai yang diminta sebelum tanggal 21 Juni 2021.
“Bagi peserta yang merasa belum mengantarkan berkas diminta untuk mempercepat melengkapi berkasnya,” imbaunya.
Bagi pelaku usaha mikro, apabila lolos verifikasi yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM, untuk pencairan bukan menjadi tugas dinas lagi. Karena dari kementerian langsung mentransfer ke rekening masing-masing pelaku usaha.
“Setelah menerima notifikasi dari pihak bank maka penerima langsung berhubungan dengan pihak bank yang melayani pembayaran,” tambah dia.
Namun, menurut Roswita, jumlah pendaftar BPUM 2021 ini, relatif sedikit bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebab, 2020 lalu, Pemko mengusulkan 13.492 pelaku usaha mikro, tetapi data yang kita terima dari Bank BRI, yang menerima bantuan itu hanya 5.852 pelaku usaha mikro.
Selain itu, terdapat perbedaan besaran dana yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro yang lolos.
“BPUM 2021 ini, para usaha mikro hanya akan menerima Rp1,2 juta bantuan langsung tunai sesuai dengan peraturan kementerian yang baru,” tutup dia.
Berita Lainnya
DKMB Arafah Duri, Salurkan Santunan Kepada Anak Yatim di Masjid Besar Arafah
Info Terbaru BKD Riau: Pelantikan PPPK Tahap I Digelar Oktober 2025
Gubri Syamsuar: Pilkades Harus Dilaksanakan Sesuai Waktu Ditentukan
Pemdes Resam Lapis Serahkan BLT kepada 42 Keluarga Penerima Manfaat
Demi Menjaga Stabilitas Politik Daerah, Mendagri Diminta Pertimbangkan Usulan 3 Nama Calon Pj Bupati dari DPRD Inhil
Wapres Tinjau PTM dan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor
Harga Terjangkau, RSUD Arifin Achmad Rohul Buka Layanan Rapid Test Mandiri
Camat Mandau kunjungi Warga Desa Harapan Baru
Bupati Inhu Tanam Perdana Bibit Sawit Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Viral Bimtek Aparat Desa se Inhil di Hotel Pacific Batam, Trio Beni: Itu Program APDESI
100 Hari Kerja Gubernur Riau, Ditengah Keterbatasan Anggaran 7 ruas Jalan Selesai di Perbaiki
Jadi Narasumber Talk Show, Bustami HY Paparkan Program Vaksin Covid-19 di Bengkalis