Disnakerkum Tanjungpinang Masih Buka Pendaftaran Calon Penerima BPUM Pusat

BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkum) kota Tanjungpinang mencatat, hingga 14 Juni ini, ada 3.636 pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar secara online sebagai calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat.
“Yang mendaftar secara online ada 3.636 pelaku usaha mikro,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Roswita, Senin (14/6/2021).
Roswita menyebutkan, dari 3.636 pendaftar online, jumlah berkas yang masuk ke dinas hanya 997 pelaku usaha mikro, sehingga pihaknya masih menunggu berkas dari peserta yang mendaftar.
“Tahap pertama berkas sudah dikirim pada 30 April lalu sebanyak 609 dan tahap kedua akan dikirim tanggal 21 Juni nanti, ada sekitar 300 lebih,” kata dia.
Roswita menuturkan, sesuai intruksi ke kementerian koperasi dan UKM, dinas mengirimkan data berdasarkan arsip yang masuk dan dinas juga harus menyimpan berkas.
“Jadi, data yang kita kirim sesuai berkas yang masuk. Karena, ketentuan dari kementerian, dinas juga harus menyimpan arsip,” pungkasnya.
Ia pun mengimbau, kepada peserta yang sudah melakukan pendaftaran secara online diminta untuk segera mengantarkan berkas persyaratan sesuai yang diminta sebelum tanggal 21 Juni 2021.
“Bagi peserta yang merasa belum mengantarkan berkas diminta untuk mempercepat melengkapi berkasnya,” imbaunya.
Bagi pelaku usaha mikro, apabila lolos verifikasi yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM, untuk pencairan bukan menjadi tugas dinas lagi. Karena dari kementerian langsung mentransfer ke rekening masing-masing pelaku usaha.
“Setelah menerima notifikasi dari pihak bank maka penerima langsung berhubungan dengan pihak bank yang melayani pembayaran,” tambah dia.
Namun, menurut Roswita, jumlah pendaftar BPUM 2021 ini, relatif sedikit bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebab, 2020 lalu, Pemko mengusulkan 13.492 pelaku usaha mikro, tetapi data yang kita terima dari Bank BRI, yang menerima bantuan itu hanya 5.852 pelaku usaha mikro.
Selain itu, terdapat perbedaan besaran dana yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro yang lolos.
“BPUM 2021 ini, para usaha mikro hanya akan menerima Rp1,2 juta bantuan langsung tunai sesuai dengan peraturan kementerian yang baru,” tutup dia.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
Gubernur Ansar Minta Stakeholder Mengisi Peran Masing-masing di Era Kemerdekaan
Dihadiri Mendagri, Bupati Inhil Ikuti Rakor Camat dan Lurah Se-Riau Tahun 2022
Peningkatan IKLH Jadi Indikator Kinerja Provinsi Riau Wujudkan Ekonomi Hijau
Pemko Tanjungpinang Serahkan Alat Transportasi Kebersihan di Pulau Penyengat
1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Tetap Larang Mudik, Riau Tidak Keluarkan Izin Untuk Transportasi Umum
Rapat Paripurna DPRD Inhil Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Bupati Sampaikan Pengantar KUPA-PPAS 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
Zona Merah, Bupati Lampura Tekankan Kewaspadaan Supaya Tidak Berkerumunan
Ketua PPI Inhil Zainal Arifin: Menjadi Paskibraka Bukan Seremonial, Tapi Tanggung Jawab Sejarah dan Masa Depan
Wabup Bagus Santoso Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Riau, Bahas Sejumlah Produk Hukum dan HAM