• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pendidikan
  • Seputar Kepri

BAKORNAS: Sekolah Harus Berani Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

Redaksi

Sabtu, 24 Juli 2021 23:31:58 WIB Dibaca : 1043 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hermanto selaku Ketua Umum LSM - BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) mengingatkan agar semua pihak terkait dan pihak sekolah berani transparan dalam mengelola dan menggunakan dana BOS.

Ia menjelaskan, Dana BOS merupakan program yang diusung oleh Pemerintah pusat untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh indonesia baik swasta maupun sekolah negeri. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Adapun besaran alokasi Dana BOS di setiap sekolah yaitu : 
1. Untuk sekolah SD Rp. 900.000 Per satu
     orang peserta didik setiap tahun.
2. Untuk sekolah SMP yaitu sebesar 
     Rp. 1.100.00 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
3. Untuk sekolah SMA yaitu sebesar 
    Rp. 1.500.000 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
4. Untuk sekolah SMK yaitu sebesar 
     Rp. 1.600.000 per satu orang peserta
     didik setiap tahun.
5. Sekolah terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp. 2.000.000 per satu peserta didik setiap tahun.

Hermanto menegaskan, artinya besaran jumlah Dana BOS yang diterima setiap sekolah adalah jumlah besaran pertingkat sekolah dikali Jumlah murid yang ada disekolah tersebut. Itu bukanlah jumlah yang kecil apabila jumlah murid disekolah tersebut lebih dari 1000 (seribu) peserta didik di sekolah tersebut.

Ketua Umum LSM-BAKORNAS tersebut menambahkan, bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS ada aturannya yaitu harus sesuai Juknis dan Juklaknya. Yang mengacu pada Permendikbud yang berlaku pada tahun ajaran tersebut.

Maka dari itu semua pihak terkait dan sekolah harus berani Transparan dan mempublikasikan realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tersebut. Publik, masyarakat, dan orang tua murid harus tau berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut per triwulannya serta digunakan untuk apa saja. Penggunaan Dana BOS tersebut juga harus disertai bukti yang akurat seperti kwitansi dan buku arus kas masuk dan arus kas keluarnya.

Hermanto kembali menegaskan, BAKORNAS siap mengawal dan memantau Realisasi Dana BOS. Jangan sampai Dana BOS dikorupsi. Jangan sampai laporan yang disampaikan merupakan laporan fiktif.

"Sebagaimana tertuang dalam juknis Dana BOS yang menyatakan, sekolah harus mempublikasikan pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dipertegas juga sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," pungkas Hermanto.

Senada dengan Ketua Umum, Farel Junius Simatupang, SH selaku advokat LSM-BAKORNAS menuturkan, setiap upaya dan tindakan korupsi akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebagaimana juga ditegaskan dalam UU Tipikor yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Sebagaimana tertuang pada pasal 2 dan 3 terkait Korupsi keuangan negara/perekonomian negara yang menyatakan yaitu : 

Pasal 2

(1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Pasal 3

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Farel juga menegaskan, selaku bagian dari penegak hukum saya mengingatkan agar kiranya lembaga pendidikan dan seluruh pihak terkait untuk dapat menjadi teladan yaitu anti terhadap korupsi.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra: Kalau Punya Dana Harusnya Kemendikbud Tidak Dihabiskan Untuk POP, Tapi Santuni Siswa

Balon Bupati Bengkalis 'Kasmarni' Dituding Terima Gratifikasi, Pengacara: Sudah Dilaporkan ke LHKPN

Begini Cerita Remaja Bantu Pemerintah; Tolak Hoax, Percaya Vaksin

Momen Haru Penamatan Sekolah Islam Alhusniyah Reteh, Alumni Cuci Kaki Orang Tuanya

Kompak Provinsi Riau Dorong Pemkab Inhil Realisasikan Kabupaten Layak Anak

Tiga Program Unggulan UNRI Raih Penghargaan Bergengsi di IDEAS 2025

Dr. Nopriadi: Jangan Tertipu Kampus Ilegal, Cek Akreditasi di BAN-PT, Begini Caranya

Satu Tewas, Truk Fuso Tabrak Rumah Berisi di Jalintim Satu Keluarga yang Sedang Tertidur Pulas

Sulaiman Tidak Pro Aktif Dalam Belajar, Dewan Pendidikan Inhil: Tapi Solusinya Bukan Pindah dari Sekolah

IPK Tinggi Bukan Segalanya: Soft Skill Jadi Kunci Sukses Mahasiswa di Dunia Kerja

Anggota DPD RI Abdul Hamid Ajak Mahasiswa Pelalawan di Jakarta Tingkatkan Kapasitas Diri

Daftarkan Diri Anda di Webinar IWO Inhil 'Sambut Era Digital'

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 3 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 4 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 5 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 6 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 7 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 8 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media