• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Pendidikan
  • Seputar Kepri

BAKORNAS: Sekolah Harus Berani Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

Redaksi

Sabtu, 24 Juli 2021 23:31:58 WIB Dibaca : 829 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hermanto selaku Ketua Umum LSM - BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) mengingatkan agar semua pihak terkait dan pihak sekolah berani transparan dalam mengelola dan menggunakan dana BOS.

Ia menjelaskan, Dana BOS merupakan program yang diusung oleh Pemerintah pusat untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh indonesia baik swasta maupun sekolah negeri. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Adapun besaran alokasi Dana BOS di setiap sekolah yaitu : 
1. Untuk sekolah SD Rp. 900.000 Per satu
     orang peserta didik setiap tahun.
2. Untuk sekolah SMP yaitu sebesar 
     Rp. 1.100.00 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
3. Untuk sekolah SMA yaitu sebesar 
    Rp. 1.500.000 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
4. Untuk sekolah SMK yaitu sebesar 
     Rp. 1.600.000 per satu orang peserta
     didik setiap tahun.
5. Sekolah terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp. 2.000.000 per satu peserta didik setiap tahun.

Hermanto menegaskan, artinya besaran jumlah Dana BOS yang diterima setiap sekolah adalah jumlah besaran pertingkat sekolah dikali Jumlah murid yang ada disekolah tersebut. Itu bukanlah jumlah yang kecil apabila jumlah murid disekolah tersebut lebih dari 1000 (seribu) peserta didik di sekolah tersebut.

Ketua Umum LSM-BAKORNAS tersebut menambahkan, bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS ada aturannya yaitu harus sesuai Juknis dan Juklaknya. Yang mengacu pada Permendikbud yang berlaku pada tahun ajaran tersebut.

Maka dari itu semua pihak terkait dan sekolah harus berani Transparan dan mempublikasikan realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tersebut. Publik, masyarakat, dan orang tua murid harus tau berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut per triwulannya serta digunakan untuk apa saja. Penggunaan Dana BOS tersebut juga harus disertai bukti yang akurat seperti kwitansi dan buku arus kas masuk dan arus kas keluarnya.

Hermanto kembali menegaskan, BAKORNAS siap mengawal dan memantau Realisasi Dana BOS. Jangan sampai Dana BOS dikorupsi. Jangan sampai laporan yang disampaikan merupakan laporan fiktif.

"Sebagaimana tertuang dalam juknis Dana BOS yang menyatakan, sekolah harus mempublikasikan pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dipertegas juga sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," pungkas Hermanto.

Senada dengan Ketua Umum, Farel Junius Simatupang, SH selaku advokat LSM-BAKORNAS menuturkan, setiap upaya dan tindakan korupsi akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebagaimana juga ditegaskan dalam UU Tipikor yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Sebagaimana tertuang pada pasal 2 dan 3 terkait Korupsi keuangan negara/perekonomian negara yang menyatakan yaitu : 

Pasal 2

(1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Pasal 3

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Farel juga menegaskan, selaku bagian dari penegak hukum saya mengingatkan agar kiranya lembaga pendidikan dan seluruh pihak terkait untuk dapat menjadi teladan yaitu anti terhadap korupsi.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Membanggakan, Ketiga Kalinya Unilak Raih Anugerah KI Award

SMAN 2 Tanjungpinang Sediakan Ruang Khusus Bagi Siswa yang Mau Datang ke Sekolah

DALAM RANGKA MERIAKAN 17 AGUSTUS, SAID ABDULLAH ANGGOTA DPRD KAMPAR APRESIASI ACARA PERMAINAN RAKYAT.

Dedikasi Berbakti Etika Iman Dan Takwa Warnai Perpisahan Siswa SDN 26 Mandau

Terpilih Secara Aklamasi, Wanhar Menjadi Ketua IKA UNRI Inhil

Infrastruktur Sekolah SMA N.2 Inhu Diapresiasi Oleh Tokoh Masyarakat

Acara Perpisahan Anak Siswa kelas VI SDN 026 Pematang Reba menampilkan Tarian Tradisional Termasuk tarian Batak

Prioritas Lima Jurusan SMKN 2 Kotabumi Bisa Bawa Nama Baik Sekolah

Dosen FKIP Umri Gelar Pelatihan Pengembangan Konten E-learning di Sekolah Mitra

Hore. MAN 1 Kotabumi Buka Pendaftaran Siswa Baru Jalur Prestasi, Ini Ketentuannya

Ditaja Oleh DP2KBP3A, Bupati Inhil Kukuhkan Duta Generasi Berencana Tahun 2023

Kadisdikbud Pesibar Tidak Tahu Ada Paket Laboratorium SMP Senilai Rp 500 Juta Lebih

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 3 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 4 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 5 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 6 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 7 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 8 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media