• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pendidikan
  • Seputar Kepri

BAKORNAS: Sekolah Harus Berani Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

Redaksi

Sabtu, 24 Juli 2021 23:31:58 WIB Dibaca : 1068 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hermanto selaku Ketua Umum LSM - BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional) mengingatkan agar semua pihak terkait dan pihak sekolah berani transparan dalam mengelola dan menggunakan dana BOS.

Ia menjelaskan, Dana BOS merupakan program yang diusung oleh Pemerintah pusat untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh indonesia baik swasta maupun sekolah negeri. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Adapun besaran alokasi Dana BOS di setiap sekolah yaitu : 
1. Untuk sekolah SD Rp. 900.000 Per satu
     orang peserta didik setiap tahun.
2. Untuk sekolah SMP yaitu sebesar 
     Rp. 1.100.00 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
3. Untuk sekolah SMA yaitu sebesar 
    Rp. 1.500.000 per satu orang peserta didik
     setiap tahun.
4. Untuk sekolah SMK yaitu sebesar 
     Rp. 1.600.000 per satu orang peserta
     didik setiap tahun.
5. Sekolah terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp. 2.000.000 per satu peserta didik setiap tahun.

Hermanto menegaskan, artinya besaran jumlah Dana BOS yang diterima setiap sekolah adalah jumlah besaran pertingkat sekolah dikali Jumlah murid yang ada disekolah tersebut. Itu bukanlah jumlah yang kecil apabila jumlah murid disekolah tersebut lebih dari 1000 (seribu) peserta didik di sekolah tersebut.

Ketua Umum LSM-BAKORNAS tersebut menambahkan, bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS ada aturannya yaitu harus sesuai Juknis dan Juklaknya. Yang mengacu pada Permendikbud yang berlaku pada tahun ajaran tersebut.

Maka dari itu semua pihak terkait dan sekolah harus berani Transparan dan mempublikasikan realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana BOS tersebut. Publik, masyarakat, dan orang tua murid harus tau berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut per triwulannya serta digunakan untuk apa saja. Penggunaan Dana BOS tersebut juga harus disertai bukti yang akurat seperti kwitansi dan buku arus kas masuk dan arus kas keluarnya.

Hermanto kembali menegaskan, BAKORNAS siap mengawal dan memantau Realisasi Dana BOS. Jangan sampai Dana BOS dikorupsi. Jangan sampai laporan yang disampaikan merupakan laporan fiktif.

"Sebagaimana tertuang dalam juknis Dana BOS yang menyatakan, sekolah harus mempublikasikan pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dipertegas juga sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," pungkas Hermanto.

Senada dengan Ketua Umum, Farel Junius Simatupang, SH selaku advokat LSM-BAKORNAS menuturkan, setiap upaya dan tindakan korupsi akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebagaimana juga ditegaskan dalam UU Tipikor yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Sebagaimana tertuang pada pasal 2 dan 3 terkait Korupsi keuangan negara/perekonomian negara yang menyatakan yaitu : 

Pasal 2

(1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Pasal 3

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Farel juga menegaskan, selaku bagian dari penegak hukum saya mengingatkan agar kiranya lembaga pendidikan dan seluruh pihak terkait untuk dapat menjadi teladan yaitu anti terhadap korupsi.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Mendikbud Nadiem Minta Maaf Ke PGRI-NU-Muhammadiyah, Sampoerna Dan Tanoto Foundation Tak Pakai Dana APBN

Sebanyak 276 Mahasiswa Program Sarjana S1 UMKO Lampura Ikuti Wisuda Kedua

Rektor UIN Suska Apresiasi Sukses Penyelenggaraan Haji 2025: Bukti Sinergi dan Dedikasi

Asisten I Setdaprov : Pendidikan di Riau Semakin Maju

Semua Bisa Dapat! Pemerintah Mulai Cairkan BLT untuk Pelajar SD-SLTA, Berikut Ini Caranya

Prodi Sosial Ekonomi Perikanan UMRAH Gelar LKTI Nasional 2026, Dorong Inovasi Pembangunan Pesisir Berkelanjutan

Perjalanan Zurriyati, Anak Petani yang Mendapatkan Beasiswa Prestasi PHR

Agusilfridimalis Ikut Meriahkan Perkemahan Silahturahmi Tingkat Sekolah Dasar

Bukan Sekadar Kuliah Umum, Program Studi Sosial Ekonomi Perikanan Bongkar Masa Depan Perikanan Indonesia

Tanggap Covid -19 Sekda Kampar Yusri lakukan, SWAB Tes ke dinas kesehatan kampar

Dukung Program Cegah Stunting, Mahasiswa Kukerta UNRI Membuat Inovasi Makanan Ubi di Desa Pekan Kamis

Yayasan Indra Education College Resmi Terima SK Badan Penyelenggara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Terkini +INDEKS

Warga Bergerak, Jembatan Parit Jawa Bengkalis Diperbaiki Secara Swadaya

20 September 2026
Truk Tronton Digelapkan, Dicincang Jadi Besi dan Dijual Terpisah, 8 Orang Ditangkap
20 September 2026
AKP Toni Resmi Jabat Kapolsek Kuantan Tengah, Gantikan AKP Linter Sihaloho
20 September 2026
Orang Muda Riau Bergerak, Desak Pemerintah Lindungi Hutan, Gambut dan Ruang Hidup Rakyat
20 September 2026
Kenal Pamit Kapolsek Kuantan Tengah, Momentum Silaturahmi Jelang Pergantian
20 September 2026
Kualitas Udara Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah
20 September 2026
MTQ Nasional XXXI 2026: Riau Masuk 10 Besar, Tempati Posisi Kedelapan
20 September 2026
BMKG: 3 Hotspot Terdeteksi di Riau, Hujan Masih Berpotensi Turun
20 September 2026
Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
20 September 2026
Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
20 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 5 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 6 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 7 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
  • 8 Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media