15 Anggota DPRD Pekanbaru Justru Laporkan Permasalahan APBD 2021 ke Gubernur Riau

BUALBUAL.com - Dua orang unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, Hamdani dan Nofrizal melayangkan laporan pelanggaran terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.
Hal ini diketahui dari beredarnya surat dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 di media sosial. Surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau ini juga ditandatangani sebanyak 13 orang anggota DPRD Pekanbaru.
Di dalam poin D tertulis bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c TIDAK PERNAH melibatkan DPRD Kota Pekanbaru. Dan terhadap hal ini DPRD sudah bersurat kepada TAPD Kota Pekanbaru untuk membahas perihal evaluasi Gubernur terkait Ranperda APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021, namun TIDAK PERNAH dihadiri oleh TAPD Kota Pekanbaru.
Dan di poin huruf E bahwa sesuai Prinsip Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, ada beberapa prinsip dasar yang harus di patuhi sebagai acuan dalam penyusunan APBD dan hal ini harus menjadi komitmen bersama sebagai upaya menciptakan pelaksanaan pemerintah yang baik. Hal ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon arahan dari Bapak Gubernur terkait.
1. Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam tahapan dan mekanisme pengusuran Ranperda APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021 sebagaimana dalil yang telah diuraikan diatas.
2. Kedudukan Ranperda APBD Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru mebjadi Peraturan Daerah tertanggal 30 Desember 2020 pada Lembaran Daerah Tahun 2020 Nokor 8 dan termuat Nomor Register PERDA Kota Pekanbaru, Provisni Riau Nomod Urut Perda (1.82.A/2020);
3. Peninjauan ulamg terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Kota Pekanbaru Tahun 2021, dan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru (dalam hal ini ketua TAPD) karena dengan sengaja melakukan pelanggsran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang sebagaiannya telah kami dalilkan dalam surat ini.
4. Menurunkan TIM INVESTIGASI untuk mengusut pelanggaran ini
5. Mohon oenjelasan dan arahan lebih lanjut dari Bapak Gubernur dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.
Menanggapi hal ini mantan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 yang saat ini sebagai Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengaku bingung karena saat ini DPRD Pekanbaru tengah membahas APBD tahun 2022.
"APBD 2021 sudah mau habis, tapi mereka melaporkan dengan alasan hasil dari evaluasi dari gubernur tidak diparipurnakan. Jadi saya bingung juga," katanya Selasa (31/8/2021).
Sigit juga mempertanyakan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru untuk menjadwalkan paripurna penyempurnaan APBD tahun 2021, karena sehematnya hal itu tidak pernah dilakukan oleh Banmus.
"Kalau tidak pernah siapa yang salah? Kenapa harus dilaporkan? Yang mimpin rapat Banmus adalah Ketua DPRD (Hamdani). Sementara yang melaporkan adalah ketua DPRD dan juga anggota Banmus," ucapnya.
"Jangan menyalahkan pemerintah, sementara yang salah kita (DPRD) sendiri. Kita (DPRD) bekerja dengan tata tertib," tambahnya.
Politisi Demokrat ini menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 77 tahun 2020 yang berbunyi setelah penyempurnaan APBD dari gubernur dikembalikan lagi ke DPRD untuk diparipurnakan.
Dan seandainya tidak dilakukan paripurna, Sigit menegaskan bahwa secara tidak langsung setelah 7 hari dari masa penyempurnaan oleh gubernur maka APBD otomatis akan berlaku.
"Kalau barang (APBD) ini haram, maka haramlah semua. Kalau salah APBD ini, salahlah semua. Jangan terbawa emosi sehingga kita menyalahkan orang," katanya.
Lebih jauh Sigit mengatakan dua pimpinan serta anggota yang menandatangani laporan tersebut harus melakukan intropeksi diri dan melakukan musyawarah dengan anggota DPRD lainnya sehingga tidak ada main lapor-lapor.
Berita Lainnya
Syahrul Aidi: Tahun Ini Rp300 Miliar APBN Digelontorkan untuk Inhil
Hari Ini, Septian Nugraha Gelar Reses Di 2 Tempat, Cuaca Tidak Jadi Penghalang
Rumah Warga Berdinding Daun, Septina: Akan Saya Perjuangkan untuk Dapat Rumah Layak Huni
Syafroni Untung ,Sorot Perusahaan Nakal Lakukan PKWT Diduga Abaikan Disnaker Kabupaten
Lintas Komisi Mediasi Lahan Masyarakat Kelurahan Balai Raja yang Terkena Trase Tol
Peredaran Miras harus Ditertibkan, Karena Bertentangan dengan Budaya Melayu
Komisi A DPRD Rohil Dalami Status Izin HGU PT GMR
Listrik Sering Mati, Dewan Inhil Panggil PLN Pinta Berikan Hak Kompensasi Pada Konsumen
Septian Nugraha Reses di Jln.Mandau, Warga sebut Banyak Yang Datang Tetapi Hanya Janji, Tapi Septian Tidak Janji Tetapi Berikan Bukti Nyata
Reses Nanang Haryanto, Persoalan Naker Mari Bersama Melakukan Pengawasan Dan Berbagi Informasi
DPRD Riau Ingatkan Pemerintah Segera Beri Perhatian pada Korban Banjir
Pemilu 2019, Demokrat Targetkan 10 Kursi di DPRD