Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan Ajukan Usulan Ranperda PKL ke DPRD Inhil
BUALBUAL.com - Sejumlah organisasi kemahasiswaan, masyarakat dan pemuda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Kawal Ranperda PKL mengajukan usulan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Jumat (26/3/2021).
Usulan ranperda tersebut diajukan dengan maksud untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL yang berlaku sebelumnya. Hal ini dilatarbelakangi atas peristiwa penertiban yang terjadi terhadap sejumlah pedagang kaki lima beberapa waktu lalu.
"Mahasiswa yang memiliki empati turun ke lapangan melakukan analisa sosial terhadap para pedagang kaki lima. Ditemukan banyak masalah yang dihadapi PKL. Sedangkan, Perda yang menaungi tidak ada. Maka, Ranperda ini diusulkan," tutur Irsyad Wahidi, salah seorang mahasiswa usai mengantar usulan Ranperda di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Selanjutnya, Irsyad mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah untuk menemui Bupati Kabupaten Inhil dan pimpinan partai politik di Kabupaten Inhil agar dapat mengawal Ranperda PKL hingga tuntas.
Berkas usulan Ranperda tentang PKL ini, diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Inhil, Erwandi. Usulan Ranperda ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi pedagang kaki lima, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Inhil dan Persatuan Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kabupaten Inhil.
Terdapat harapan yang disampaikan oleh masing-masing organisasi pedagang kaki lima itu. Misalnya dari PPKL yang berharap agar Ranperda tentang PKL dapat disahkan.
"Kami mendukung Ranperda PKL ini dan sangat berharap Ranperda ini dibicarakan dan disahkan agar dapat membantu kami dari segi hukum sehingga tidak lagi terjadi penertiban," kata seorang perwakilan PPKL Kabupaten Inhil.
Sementara, perwakilan APKLI berharap agar mahasiswa dapat senantiasa mengawal Ranperda disahkan. "Kami berharap mahasiswa tetap mengawal Ranperda ini dari awal di masukkan sampai disahkan," katanya.
Untuk diketahui, berikut sejumlah organisasi yang menandatangani dukungan terhadap usulan Ranperda tentang PKL yang diajukan:
1. Hima Agribisnis
2. KKMT (Komunitas Keluarga Mahasiswa Tembilahan)
3. IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah)
4. Tuah Abdi
5. PC PMII inhil
6. PK PMII unisi
7. PK PMII stai
8.DPM Unisi
9. BEM FKIP
10. Bengkres
11. Sema STAI
12. Dema STAI
13. GMNI Inhil
14. Himasi Unisi
15. DPM Hukum
16. DPM FTIK
17. Hima ESY
18. Hima Teknik Industri
19.BEM FIAI
20.BEM Unisi
21. HMPS PAI
22. Hima Akuntansi
23. GMNI Komisariat STAI
24. GMNI DPK Trisakti
25. DPD APKLI Inhil (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia)
26. PPKL (Persatuan Pedagang Kaki Lima).***
Berita Lainnya
DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Otonom ke-19 Kota Tanjungpinang
Terkait Covid -19, DPRD Bengkalis Minta, KPU diminta Tinjau Ulang Kampanye Tatap Muka
DPRD Kembali Surati Tim Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru 'Dua Kali RDP Batal'
Aseng Anggota DPRD Provinsi Riau Berkunjung Kekampung Dodol Tanah Putih tanjung Melawan
Komisi A DPRD Riau: Meminta Penentuan Wilayah Kawasan Restorasi Gambut di Serahkan Ke Pemda Masing - Masing
Diterbitknya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Pimpinan DPRD Riau Dukung Pencalegan Tanpa Mantan Koruptor
DPRD Kabupaten Bintan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2019
DPRD Inhil Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto Usulkan BUMD Tak Sehat Ditutup atau Dimerger
Kejati Riau Tahan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi Terkait Korupsi APBD 370 Juta
Pejabat Positif Covid-19, DPRD Riau Minta Kantor Pusat Bank Riau Kepri Ditutup Hingga Steril
WoW!! Sekampung Warga Hadiri Reses Septian Nugraha, Ada Apa?