Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau

BUALBUAL.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Abdul Wahid mengajak masyarakat riau mengawal Rancangan Undang-undang Provinsi Riau, menurut Abdul Wahid RUU tersebut merupakan kesempatan bagi riau dalam memperoleh pengakuan dan pemerataan pembangunan sebagai daerah penghasil.
hal itu ia sampaikan saat temu ramah dengan masyarakat di Jl. Daru-daru V kota pekanbaru, minggu (30/1/2021).
Lebi lanjut Wahid menjelaskan.
"Perubahan terhadap UU provinsi riau sudah tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan saat ini, mengingat UU 61 Tahun 1958 Tentang pembentukan Provinsi riau berdasarkan UUD sementara dan Republik Indonesia serikat (RIS)" jelas Politisi PKB ini
Provinsi Riau yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat. Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.
Wahid juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi Riau ini, masyarakat riau dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat riau selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.
"Dalam RUU Provinsi Riau ini sudah memuat beberapa hak khusus bagi riau, diantaranya sebagai daerah pusat kebudayaan melayu, melalui RUU ini diakui riau sebagai pusat kebudayaan melayu, selanjutnya pengakuan terhadap desa adat berikut dengan memperoleh anggaran untuk mengembangkan dan melastarikan budaya. kedua sebagai daerah penghasil sawit terbesar, riau akan memperoleh dana bagi hasil dari sektor sawit" jelas Ketua PKB Riau ini
Pada kesempatan yang sama Abdul Wahid juga meminta masukan dan dukungan dari masyarakat riau, agar dirinya yang menjabat pimpinan badan legislasi DPR RI saat ini dapat mengawal dan menyelesaikan RUU Provinsi Riau sesuai harapan dan keinginan masyarakat riau.
"Saya juga mohon diberikan masukan dan dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU Provinsi Riau, dan dapat sesuai dengan keinginan masyarakat riau" tutup Calon Gubernur Riau 2024 ini.
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Inhil, Pinta Pemda Tindak Tegas Masyarakat yang Tidak Pakai Masker
Ketua Komisi II DPRD Inhil Ingatkan Pihak Perusahaan Jangan Asal Merumahkan Karyawan
H. Entis Sutisna Terpilih Jadi Salah Satu Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta
Pembuatan SIM Semakin Mudah, PKS Apresiasi Kakorlantas Polri
DPRD Minta Pemprov Bangun Pelabuhan Ekspor
60 Orang Perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori Temui DPRD Riau "Keberadaan Kami Tak Dianggap, Tenaga Kami Diperas"
Merasa Lambat DPRD, Mendesak Gubri Segera Selesaikan SK KPID Riau
Ikuti Upacara HUT ke-76 RI, Andi Rusli: Semangat Juang Pahlawan Patut Ditiru
DPRD Bengkalis Kembali Undang Perusahaan di Kabupaten Bengkalis untuk Membahas Program CSR
Ditemukan Bong dan Pembungkus Sisa Sabu di Gedung DPRD Riau
Anggota DPRD Kepri Sebut Sistem Politik di Indonesia Membuat Pejabat Jadi Koruptor
DPRD Bintan Gelar Paripurna, Ini yang Dibahas