Bagaikan Hantu, Kemana Senpi Abdurrahman?
BUALBUAL.com - Sidang kasus pengeroyokan dan pembunuhan Abdurrahman alias Buya Rahman dan Edison kini ditunda lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, dengan nomor -265/Pid.B/2021/PN Gns (Pengeroyokan yang menyebabkan kematian) dan
-264/Pid.B/2021/PN Gns (Pembunuhan) dengan ketua hakim Restu, SH MH dengan nik 198706232009121005, Senin (30/8/2021).
Tempat kejadian perkara (TKP) saat itu dilokasi desa BUMI ILIR kecamatan anak tuha kabupaten Lampung tengah pada tanggal 14 bulan Januari hingga mengakibatkan 2 korban meninggal Dunia Abdurrahman dan Edison,
Dalam sidang pembelaan 10 tersangka di PN Gunung Sugih, Tim Kuasa Hukum LBH Kutub, Aristo Evandi A. Barlian, SH MH LLM yang seharusnya hari ini memasuki agenda pembacaan Pledoi. Namun Kendati demikian, kelanjutan sidang ini ditunda sampai tanggal (6/9/2021).
Saat dikonfirmasi media Bualbual.com seusai persidangan Tim Kuasa Hukum LBH Kutub, Aristo Evandi A. Barlian, SH MH LLM didampingi dan disaksikan puluhan istri dan anak para terdakwa mengatakan, kami akan mengajukan keterangan dari saksi ahli dan saksi kunci orang yang benar benar saksi tersebut ada di TKP, guna sidang berikutnya bahwasannya 10 tersangka tersebut benar-benar murni spontanitas karena korban Abdurrahman pada saat itu menembakkan senjata api (senpi) kearah Yulianto (36) sebanyak 3 tembakan yang mengenai badan Yulianto hingga dirujuk di RS Abdul muluk bandar Lampung guna mengambil Timah panas yang bersarang dibadan Yulianto.
Aristo Evandi juga akan membuka tabir kebenaran yang sebenar benarnya, karena terkait senpi pemicu pengeroyokan yang dimiliki Abdurrahman tidak pernah tercantum di BAP padahal Fakta persidangan bertolak belakang dengan isi BAP.
Sekretaris Desa Negara Bumi Ilir Mawardi Usup membenarkan terkait Senpi yang ditemukan dekat kejadian, dan pada saat itu langsung diamankan oleh Kanit Polsek Padang Ratu Lampung Tengah.
Sedangkan AF adalah selaku saksi pada saat itu menceritakan, iya saya melihat Abdurrahman menembakan senjata apinya sebanyak 3 kali, pada saat itu saya langsung lari minta bantuan pada warga. "Saat mendengar kabar ternyata Yulianto yang terluka terkena tembakan dari Abdurrahman," ungkapnya.
Saat dimintai keterangan salah satu istri terdakwa Zainal Abidin yaitu ibu Armilah sangat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk menegakkan keadilan karena suaminya Zainal Abidin adalah tulang punggung keluarga kami.
"Seandainya pada saat itu Abdurrahman tidak menembakkan Senpi, mungkin tidak terjadi pengeroyokan apa lagi hingga pembunuhan," ungkapnya.
Berita Lainnya
Akun Wela Novita Sari Gunakan Foto Wako Tanjungpinang, Rahma: Saya Tak Punya Akun FB
Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia Seketika, Saat Ditabrak Mobil di Depan PTUN Pekanbaru
Satu Rumah di Jalan Hangtuah Terbakar, Empat Unit Mobil Damkar Diturunkan
Bayi Perempuan Baru Lahir, Dibuang Ibunya Begitu Saja Di Pasar Sartika Duri
Enam Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, Keluarga Korban Akan Lanjutkan Laporan ke Polda Lampung
Bercium saat Zoom Meeting, Dekan Fakultas Tarbiyah Akui AAF Memang Mahasiswi UIN Suska Riau
Dilmil I-03 Padang Gelar Sidang Pidana Terhadap Prajurit Lantamal IV Tanjungpinang
Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
Parah! Jalan Penghubung Dua Desa di Kuansing Belum juga Diperbaiki, Ini Tanggapan Masyarakat
Kadiskes Inhil Bikin Surat Mengundurkan diri, dr. Afrizal Darmawan: Panek di awak kayo di urang
Sejumlah Pejabat Diperiksa, KPK Gelar Operasi di Kabupaten Meranti
Bupati Apri Sujadi Diisukan Dibawa KPK, Pemuda Milanial Bintan Angkat Bicara