• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Langgar Perda dan Meresahkan Warga, Karaoke See You Yang Diduga Mengundang Maksiat

Redaksi

Kamis, 18 November 2021 14:09:05 WIB Dibaca : 1362 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tanggapi laporan masyarakat warga kelurahan Bagan Barat terkait adanya tempat hiburan karaoke See You yang sudah sangat meresahkan warga dan diduga mengundang maksiat. Dari hasil pantauan awak media ini  tempat hiburan karaoke See You masih beraktifitas hingga subuh.


Menanggapi hal itu Pemkab Rohil melalui Wakil Bupati H Sulaiman Kamis (18/11/2021) memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan karaoke See You yang selama ini  sudah meresahkan warganya.


Kasat satpol PP Rohil Suryadi SE saat melakukan penertiban di tempat hiburan karaoke See You yang beralamat di jalan Utama Gg, Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir Kamis (18/11/2021) memperranyakan kepada pihak pengusaha See You terkait jam operasional "Kalau dalam aturan memang itu tidak boleh, jadi bagaimana penanggung jawab See you menanggapi masa jam buka. " Tanya kasat.


Terkait pertanyaan yang dilontarkan kasat Satpol PP Rohil Suryadi SE kepada Pihak pengusaha See You, Safri selaku Humas ditempat hiburan malam karaoke See You menjawab. "Betul disini ada aturan aturan yang harus kita patuhi, terkait wanita wanita yang datang dengan laki laki yang bukan muhrimnya, itu bukan urusan kami. kami hanya menyediakan jasa. "Sebut Safri dengan arogannya kepada Kasat Satpol PP dan awak media yang hadir disaat itu.

 

"Kadang tamu yang datang  melebihi waktu 1 jam atau 2 jam dan tidak mungkin kami usir. Sebut nya.

 

Kasat Satpol PP Suryadi SE melanjutkan. "Yang jadi permasalahan selalunya jam operasional sudah melebihi waktu yang ditetap.


"Kepada pihak pengusaha karaoke see you agar mengikuti peraturan peraturan yang ada, dan layani dengan baik rekan rekan pers yang datang.

 

"Kami akan buat surat pernyataan untuk pengusaha tempat hiburan karaoke See You, Kalau masih ada nantinya temuan atau pengaduan masyarakat terkait jam operasional nya melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemda Rohil kami akan lakukan peneguran yang 2, kalau masih juga melebihi waktu yang ditetapkan kami akan lakukan peneguran yang ke 3 kalau sampai peneguran ke 4 kami akan lakukan pemberkasan atau cabut izinnya. "Terang kasat PP.

 

Irwansyah selaku masyarakat warga kelurahan Bagan Barat,  Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Saat dikonfirmasi awak Media  Kamis (18/11/2021) dengan permaslahan yang sama ditempat yang berbeda  menyampaikan  pernyataan dari Humas See You yang saya dengar melalui rekaman terkait tamu yang datang minta tambah 1 Jam atau 2 Jam itu bukan alasan yang masuk akal, karna terkait waktu sudah ada diterapkan dan ngak mungkinlah harus setiap hari melebihi jam operasional nya. "Sebut Irwan dengan kesal.


Maunya ada pemberitahuan batas jam tutup operasional tempat karaoke, sebagai mana yang ditetapkan oleh Pemda Rohil, agar tamu yang datang bisa memahami. Kalau setiap hari yang dilakukan tamu untuk tambahan waktu karaoke dan itupun disetujui pihak pengusaha, seakan akan peraturan perda yang mengatur adalah pihak pengusaha karaoke See You bukan Pemda, sebutn Irwansyah.

 

Ditambahnya lagi, "Terkait wanita wanita bersama laki laki yg bukan muhrimnya masuk kedalam ruangan itupun samapai jam 4 subuh itu kan bukan wajar lagi. 


"pernyataan Humas karaoke  see you itu sangat tidak masuk akal, memang sih pihak pengusaha karaoke tidak menyediakan wanita wanita, tapi izin yang dibunyikan izin keluarga. Jadi izin keluarga hanya topengan aja. Diharapkan kepada pemerintah kabupaten Rokan Hilir segera cabut izin karaoke see you yang hanya sebagai topeng aja, kita jaga  Marwah Rohil ini agar terhindar dari bencana bencana. Kalau dirohil ini sudah banyak yang membuka tempat maksiat maka siap siaplah akan bencana yang datang. Apalagi Rokan Hilir berjulukan Negeri Seribu Kubah, "Ungkap Irwan dengan kesal


 Editor : Rahmat Zainuri


Berita Lainnya

Oknum Lurah di Pekanbaru Diduga Lecehkan Anggota Panwaslu di Kantor

Keluarga Korban Pencabulan Desak Kapolres Tubaba Segera Tangkap Terduga Pelaku

Bupati Apri Sujadi Diisukan Dibawa KPK, Pemuda Milanial Bintan Angkat Bicara

Dumai Berduka, Paisal - Amris Berdoa Almarhum Eko Suharjo Diterima Disisi Allah SWT

Supri Klaim Ada Lahannya di PSR Muaradua, Polda Riau Diminta Usut Tuntas

Buaya Rawa Serang Warga Maredan Siak, Selamat Setelah Bacok Kepala Buaya

Hindari Ditagih Utang, Pria Ini Pura-pura Positif Virus Corona

Diskotik Kartika Cikarang Barat Ditutup Sementara! Ada apa?

RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis

Produksi Arang di Desa Kerandin Ancam Ekosistem Bakau

Titip Surat Wasiat Buat Istri, Warga Inhu Gantung Diri di Pohon Karet

Kasihan, Nasib Nenek Masitah di Rohil Dapat Bantuan Rehap Rumah Material Kayu Tidak Layak Pakai

Terkini +INDEKS

LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru

23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025
Bupati Inhil Tegaskan: Mutasi ASN Gratis, Laporkan Jika Ada Calo!
22 Agustus 2025
Akhiri Kontroversi Royalti, Mafirion Tekankan Revisi UU Hak Cipta Libatkan Pencipta dan Penyanyi
21 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 2 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 3 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 4 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 5 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 6 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 7 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
  • 8 Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media