• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Diskominfo Tanjungpinang Tebang Pilih dalam Laksanakan Kerjasama Media

Redaksi

Rabu, 19 Oktober 2022 16:49:52 WIB Dibaca : 367 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Realisasi penggunaan anggaran belanja publikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tanjungpinang terus menjadi sorotan awak media baik online maupun cetak.

Hal itu dikarenakan, sebagian besar perusahaan pers dan wartawan yang telah melakukan proses administrasi, baik itu penawaran kerjasama, tidak mendapatkan respon.

Bahkan, desas-desus bahwa belanja publikasi tahun anggaran (TA) 2022 di Diskominfo itu telah mengalir sebagian media dan tidak dilakukan secara profesional. Baik itu berdasarkan verifikasi, kualifikasi maupun secara aturan administrasi pemerintahan yang benar.

Maka sebagian besar kalangan insan pers, baik itu perusahaan pers dan wartawan membentuk gerakan Aliansi Keadilan Untuk Pers (AKUP).

Mori Guspian, selaku Koordinasi aksi gerakan ini, akan terus mempertanyakan penggunaan anggaran belanja publikasi tersebut.

"Desas-desus penggunaan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang telah lama kami dengar. Memang anggaran tersebut tidak besar, sekitaran angka Rp400 juta. Tetapi kita berharap digunakan secara adil dan sesuai kualifikasi," ujar Mori.

Ia secara tegas, anggaran publikasi itu tidak digunakan oleh oknum pejabat dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun politik.

"Untuk kita ketahui, berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, melarang keras dalam penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.

Meski anggaran kecil, Mori berharap anggaran itu dipergunakan dengan azaz berkeadilan untuk seluruh perusahaan media dan insan pers di Kota Tanjungpinang.

"Ibarat pepatah, 'sedikit sama dirasa, banyak sama disyukuri'. Nah, berapa media yang menikmati anggaran ini, kita kurang tahu. Ada yang menyebutkan dikuasai 7 oknum perusahaan media. Ada juga menyebutkan 9 hingga 12 media. Hal inilah yang kita pertanyakan hasil realisasi anggaran publikasi ini? Dan Kenapa hanya segelintir media?," tegasnya lagi.

"Bahkan ada seseorang oknum pejabat Diskominfo mengakui bahwa anggaran publikasi di Dinasnya, sangatlah kecil, jauh dari standarisasi kebutuhan. Bahkan jika perlu anggaran itu tidak ada sama sekali hingga tidak memunculkan beban mereka dalam menjalankan," tambahnya.

Sebagai pemilik perusahaan media, Mori juga mengakui belum lama ada dihubungi pihak internal Diskominfo Kota Tanjungpinang, terkait mendapatkan pesanan belanja publikasi.

"Saya kembali pertanyakan, berapa media yang mendapatkan pesanan, dan mendapatkan hanya 5 media. Dikarenakan beban moril dan amanah dari teman-teman, saya tegas menolak karena kami sedang berjuang untuk keadilan insan pers di Tanjungpinang," tegasnya.

Hal ini pernah ia lakukan tahun sebelumnya, Alhamdulillah, meski tidak begitu besar, rekan-rekan media banyak mendapatkan pesanan.

Kembali lagi dalam kebijakan penggunaan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang, ia berharap tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

"Sehingga Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK, yang dinyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," ucapnya.

Selain itu menurutnya sebagai perwakilan media yang ada di Kota Gurindam, diduga  Diskominfo Tanjungpinang juga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Karena Diskominfo hanya bekerja sama dengan media tertentu saja. Sedangkan semua media yang ada di Tanjungpinang mengajukan penawaran kerja sama," tutupnya.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Warga Pekanbaru Diresahkan dengan Kawanan Gajah Masuk Pemukiman, Rusak Ladang hingga Rumah

Kredit Plus Tanjungpinang Berulah, Tarik Paksa Kendaraan

Kasat Reskrim Bantah Pemberitaan yang Memojokan Kinerja Polres Bintan Terkait Penanganan Kasus

Oknum ASN di Pemko Tanjungpinang Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

BMKG Pekanbaru Prediksi Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir Terjadi Pagi Hingga Malam Hampir Merata di Riau

Terkait Penyimpanan Stok Blanko e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Lampura

Dua Orang Tewas di Tempat, Tabrakan Maut di Duri Bengkalis

Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.

Ancam Lahan Pertanian, PT SAGM Ingkari Bangun Saluran Air di Desa Pasir Emas Inhil

13 RT di Perumahan Bekasi Terendam Banjir

Andi Darma Taufik Berikan Komentar Terkait Logo HUT Inhil ke-58 Diduga Plagiat

Korban Tersiram Rebusan Sawit PKS PT PAS Inhu Meninggal Dunia

Terkini +INDEKS

Festival Literasi dan Perpisahan KKN Tematik UNRI Meriahkan Batu Hampar

31 Juli 2025
1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
31 Juli 2025
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
31 Juli 2025
Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
31 Juli 2025
500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
31 Juli 2025
BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
31 Juli 2025
Angga Candra Rilis Lagu 'Pendengar Cerita' Persembahan untuk Mereka yang Tak Pernah Jadi Pilihan Hati
31 Juli 2025
Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
31 Juli 2025
Langkah Bijak Warga Pelalawan, Serahkan 3.000 Hektare Kebun Sawit TNTN untuk Pemulihan Lingkungan
31 Juli 2025
Bukan Hanya Memerintah Tapi Berbuat, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Padamkan Api
31 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
  • 2 Satu Hari di Tepian Narosa: Gubernur Wahid Naik Jalur Bareng Rayyan 'Aura Farming'
  • 3 500 Juta Lenyap Seketika! 2 Pabrik di Inhil Jadi Arang
  • 4 BRK Syariah Buka Seleksi Calon Pimpinan, Empat Posisi Strategis Dibuka
  • 5 Bersama Kapolda dan Danrem, Gubernur Wahid Komandoi Aksi Penjaga Lingkungan
  • 6 Langkah Bijak Warga Pelalawan, Serahkan 3.000 Hektare Kebun Sawit TNTN untuk Pemulihan Lingkungan
  • 7 Bukan Hanya Memerintah Tapi Berbuat, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Padamkan Api
  • 8 Ujian Penerimaan Anggota Baru PWI Riau Berlangsung Sabtu Mendatang di Pekanbaru, Pendaftaran Ditutup
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media