• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Diskominfo Tanjungpinang Tebang Pilih dalam Laksanakan Kerjasama Media

Redaksi

Rabu, 19 Oktober 2022 16:49:52 WIB Dibaca : 379 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Realisasi penggunaan anggaran belanja publikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tanjungpinang terus menjadi sorotan awak media baik online maupun cetak.

Hal itu dikarenakan, sebagian besar perusahaan pers dan wartawan yang telah melakukan proses administrasi, baik itu penawaran kerjasama, tidak mendapatkan respon.

Bahkan, desas-desus bahwa belanja publikasi tahun anggaran (TA) 2022 di Diskominfo itu telah mengalir sebagian media dan tidak dilakukan secara profesional. Baik itu berdasarkan verifikasi, kualifikasi maupun secara aturan administrasi pemerintahan yang benar.

Maka sebagian besar kalangan insan pers, baik itu perusahaan pers dan wartawan membentuk gerakan Aliansi Keadilan Untuk Pers (AKUP).

Mori Guspian, selaku Koordinasi aksi gerakan ini, akan terus mempertanyakan penggunaan anggaran belanja publikasi tersebut.

"Desas-desus penggunaan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang telah lama kami dengar. Memang anggaran tersebut tidak besar, sekitaran angka Rp400 juta. Tetapi kita berharap digunakan secara adil dan sesuai kualifikasi," ujar Mori.

Ia secara tegas, anggaran publikasi itu tidak digunakan oleh oknum pejabat dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun politik.

"Untuk kita ketahui, berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, melarang keras dalam penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.

Meski anggaran kecil, Mori berharap anggaran itu dipergunakan dengan azaz berkeadilan untuk seluruh perusahaan media dan insan pers di Kota Tanjungpinang.

"Ibarat pepatah, 'sedikit sama dirasa, banyak sama disyukuri'. Nah, berapa media yang menikmati anggaran ini, kita kurang tahu. Ada yang menyebutkan dikuasai 7 oknum perusahaan media. Ada juga menyebutkan 9 hingga 12 media. Hal inilah yang kita pertanyakan hasil realisasi anggaran publikasi ini? Dan Kenapa hanya segelintir media?," tegasnya lagi.

"Bahkan ada seseorang oknum pejabat Diskominfo mengakui bahwa anggaran publikasi di Dinasnya, sangatlah kecil, jauh dari standarisasi kebutuhan. Bahkan jika perlu anggaran itu tidak ada sama sekali hingga tidak memunculkan beban mereka dalam menjalankan," tambahnya.

Sebagai pemilik perusahaan media, Mori juga mengakui belum lama ada dihubungi pihak internal Diskominfo Kota Tanjungpinang, terkait mendapatkan pesanan belanja publikasi.

"Saya kembali pertanyakan, berapa media yang mendapatkan pesanan, dan mendapatkan hanya 5 media. Dikarenakan beban moril dan amanah dari teman-teman, saya tegas menolak karena kami sedang berjuang untuk keadilan insan pers di Tanjungpinang," tegasnya.

Hal ini pernah ia lakukan tahun sebelumnya, Alhamdulillah, meski tidak begitu besar, rekan-rekan media banyak mendapatkan pesanan.

Kembali lagi dalam kebijakan penggunaan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kota Tanjungpinang, ia berharap tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

"Sehingga Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK, yang dinyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," ucapnya.

Selain itu menurutnya sebagai perwakilan media yang ada di Kota Gurindam, diduga  Diskominfo Tanjungpinang juga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Karena Diskominfo hanya bekerja sama dengan media tertentu saja. Sedangkan semua media yang ada di Tanjungpinang mengajukan penawaran kerja sama," tutupnya.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Ketua KKSS Batam Masrur: Kami Tidak Tinggal Diam, Akan Kami Tuntut Penembak Haji Permata

Keluarga Korban Pencabulan Desak Kapolres Tubaba Segera Tangkap Terduga Pelaku

Safari Dakwah di Riau, Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia di RS Tabrani Pekanbaru

Hipemarohi dan Hppmp Pekanbaru Soroti Surat Tanah Pemilik Kebun Sawit di Sungai Daun Rohil

RS Riyacudu Kotabumi Diduga Mainkan Anggaran Obat Pasien BPJS Gratis

Kerja di Rumah, Foto Viral Anak di Laban di Lantai Karena Ayah Tak Ingin Diganggu

Lagi Mandi, Bocah di Pelangiran Inhil Diterkam Buaya Hingga Diseret ke Tengah Sungai

Kafe Menantea di Jalan Sumatera Pekanbaru yang Terbakar

Cuaca Buruk, KM Cahaya Sumenar Bermuatan 300 Ton Kelapa Karam di Perairan Kateman Inhil

Atin : pasar malam kami telah tutup Seharus nya begitu juga dengan yang di Desa silam,

BPBD Bintan: Warga Mesti Waspada Terhadap Potensi Angin Kencang

FPII Sebut Tindakan Kekerasan Jurnalis di Batam Sebagai Catatan Kelam Kebebasan Pers di Kepri

Terkini +INDEKS

Jangan Tunggu Ada Korban! Warga Khawatir Jalan Putus Total, Longsor Parit 7 Inhil Tak Kunjung Ditangani Pemerintah

19 September 2025
Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
19 September 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim
19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
  • 2 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 3 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 4 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 5 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 6 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 7 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 8 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media