• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Ditandatangani Presiden Jokowi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS

Redaksi

Rabu, 15 September 2021 20:40:54 WIB Dibaca : 726 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi Pegawai Negari Sipil (PNS).

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Kewajiban PNS

Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.

Larangan Bagi PNS

Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut:

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

n. memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin,” demikian ditegaskan pada Pasal 7 PP 94/2021 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021 ini.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Riau Kembali, 3 Hari Berturut-turut Tidak Ada Penambahan Kasus Positif 19

Bakesbangpol Kabupaten Inhil Gagas Inovasi Informasi Cakra

Plt Kadisdik Riau Hadiri Peluncuran Buku Memeluk Melayu Karya Griven H Putera

Riau Raih 6 Kategori Penghargaan Anugerah Pariwisata Indonesia 2020

Plt Gubri SF Haryanto Lantik 77 Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri di Riau, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau

Kejari Rohul Setor Uang Rampasan Tipikor Senilai 117 Juta ke Kas Negara

Pemprov Riau Susun Rencana Aksi Penerapan PSBB

Prana Jaya Indra Rasyid: BTL Pemprov Riau Sebesar Rp300 Ribu Untuk Non PKH

DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Afresiasi Pembentukan UPTD BLK

Roby Bersyukur, Hibah Provinsi 2,04 Milyar Sentuh Masjid, Pesantren Hingga Gereja dan Vihara

Bupati Zukri Lantik 6 Pejabat Eselon II Pemkab Pelalawan, Berikut Nama -namanya

Terkini +INDEKS

Halte A Keluar sebagai Juara! Turnamen Minisoccer Perdana Pulau Penyengat Sukses Digelar

01 November 2026
Tak Berkutik Saat Digerebek! 3 Paket Diduga Sabu Disimpan dalam Celana di Kamar Kos
01 November 2026
Razia Gabungan Polisi dan BNN! Karyawan Andrew's Party Mart Positif Metamfetamina
01 November 2026
Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Wanita 29 Tahun di Rohul Kini Jadi Tersangka Kematian Bayi
01 November 2026
Sabu 103 Gram Disembunyikan di Dua Lokasi! Kurir Ditangkap, Pemasok Pekanbaru Diburu
01 November 2026
Seniman Pekanbaru Tembus Istana Budaya Malaysia! Sejarah Kampar Dibawa ke Panggung Internasional
01 November 2026
Lagi Cuci Piring di Sungai, Nenek 75 Tahun di Kuansing Diterkam Buaya! 20 Jahitan
01 November 2026
124 Petarung Berebut Sabuk Wali Kota! Kencana Fight Pekanbaru Pecah dengan 62 Pertandingan
01 November 2026
Alarm Berbunyi, Tim Medis Langsung Bergerak! RSUD Arifin Achmad Punya Sistem Khusus Tangani Stroke
01 November 2026
Siswi 16 Tahun Tewas Ditabrak Land Cruiser, Sopir Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!
01 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Target Rp1.500 Triliun! Shopee, Lazada hingga GoTo Masuk Bidikan Pemerintah, Pajak Digital Mulai 9 November
  • 2 Ngaku Bakar Sarang Tawon, Pria 38 Tahun di Pelalawan Diamankan! Polisi Temukan Fakta Ini di Lokasi
  • 3 Jangan Coba-Coba Parkir! Dishub Pekanbaru Siapkan Sanksi bagi Pengendara di Depan Living World
  • 4 Pelanggan Sudah Bayar, Jaringan Malah Mati! ADT Desak Telkomsel Beri Kompensasi dan Tagih Tanggung Jawab
  • 5 Lagi-Lagi Telkomsel Bermasalah! Internet Tembilahan Mati 4 Jam, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
  • 6 Pagi-Pagi Geger di Bokor! Tak Hadir Saat Piket, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Kandang Sapi
  • 7 Sudah Dua Kali Terjadi! Jaringan Telkomsel Kembali Hilang, Warga Inhil Minta Penjelasan
  • 8 Kontrak 150 Hari, Progres Baru 29 Persen! ADT Desak Kontraktor Jalan Sanglar-Kotabaru Gaspol
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media