• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Diduga Korupsi, Walikota Rahma Dilaporkan ke Kejati Kepri

Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021 16:49:58 WIB Dibaca : 730 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang (JPKP Tanjungpinang) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Rabu, ( 14/10). Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan JPKP ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Dalam pelaporan ini tampak hadir Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi didampingi rekannya Budi Prasetyo menyerahkan bukti dugaan perkara korupsi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Kepri (PTSP Kejati Kepri).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan wujud kepedulian kita bersama agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bersih dan bebas korupsi. Selain itu ia meminta perhatian besar agar Kejati Kepulauan Riau mengusut tuntas.

“Kami minta ini diusut tuntas,” terangnya.

Masih menurut keterangan adiya Selaku pelapor menerangkan bahwa walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sesuai pasal 41 ayat (1) bahwa setiap Masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kota Tanjungpinang. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," ungkap Adiya yang di dampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang.

Kemudian Adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta wakil Kepala  Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi melanggar aturan dan bisa terindikasi menyalahi uu tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah di laporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri.

"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya Perama Rivaldi.

Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa walikota dan wakil walikota Tanjungpinang di duga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga kami sebagai masyarakat melaporkan hal tersebut.

"Sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah menguntungkan dan  memperkaya  dirinya sendiri sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara Kurang Lebih Mulai januari Tahun 2020 sampai dengan desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana mencapai 3,9 Milyar rupiah," tambahnya.

Menurut Ketua JPKP Kota Tanjungpinang tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," tambahnya.

Junto Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bahkan ami menduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang memanfaatkan posisinya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dari sisi materi peraturan bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan diluar penghasilan resminya dengan membuat Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dengan indikasi korupsi secara halus bersembunyi dibalik kebijakan dalam bentuk peraturan disektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara Kurang Lebih Mulai januari Tahun 2020 sampai dengan desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana sekitar 3,9 Miliar Rupiah.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana TPP-ASN Karena Menurut Kami Walikota Itu Seorang Pejabat Negara Bukan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Tahun 2020 Hingga Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya saat wawancara di Kantor kejati Kepri.

Terpisah media kami berusaha melakukan konfirmasi kepada Kabag Prokompim Pemko Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, menurut Bobby hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi terkait pelaporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh JPKP tersebut.

“Waalaikumsalam, belum ada info,” melalui pesan selulernya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Kegiatan Malam Akrab Kapolsek besama Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Mandau

Persaingan Ketat! 5 Kandidat Sekdaprov Riau Ikuti Seleksi Teknis Dua Hari

Ketua PC Muslimat NU dan BAZnas Inhil Tinjau Rumah Warga yang Tidak Laya Huni

Kelurahan Pematang Pudu Terima Penghargaan dari Camat Mandau, sebagai Terbaik 1 Dalam Kelengkapan Administrasi

Gubri tak Kuasa Tahan Tangis Saat Sebut Nama Dokter Oki

Gubernur Ansar Serius Garap Kelanjutan Penataan Gurindam 12

Rapat rutin, Sekdako Tanjungpinang Berikan Motivasi Untuk Jajarannya

Kapolsek Mandau Pimpin Upacara Penurunan Bendera Hari Kemerdekaan RI ke-77 di Kecamatan Mandau

Rohil dan Kuantan Singingi Daerah Bebas Dari Penularan Positif Covid-19 di Riau

Bupati Indragiri Hilir buka resmi O2SN, FLS3N, dan GSI tingkat SD/SMP se-Kabupaten Inhil

Gubri: 84,06 % Masyarakat Riau Terjaga Program JKN

Gubri Resmikan Taman Edukasi Pertanian Organik DPTPH

Terkini +INDEKS

Penolakan Gelar Adat oleh SF Hariyanto Dinilai Lukai Marwah Melayu

04 Juli 2025
Liverpool Abadikan Nomor 20 Milik Diogo Jota Usai Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis
04 Juli 2025
SK Gubernur Riau: Yafiz Resmi Pimpin Panitia Seleksi Jabatan Eselon II
04 Juli 2025
Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
04 Juli 2025
14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
04 Juli 2025
DPD I Golkar Riau Siap Gelar Musda, Tinggal Tunggu Perintah DPP
04 Juli 2025
Semarak Hari Jadi Polri Ke-79, Polres Inhu Akan Helat Bhayangkara Festival, Catat Tanggalnya!
03 Juli 2025
Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
03 Juli 2025
Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
03 Juli 2025
Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
03 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penolakan Gelar Adat oleh SF Hariyanto Dinilai Lukai Marwah Melayu
  • 2 SK Gubernur Riau: Yafiz Resmi Pimpin Panitia Seleksi Jabatan Eselon II
  • 3 Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
  • 4 14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
  • 5 DPD I Golkar Riau Siap Gelar Musda, Tinggal Tunggu Perintah DPP
  • 6 Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
  • 7 Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
  • 8 Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media