• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Diduga Korupsi, Walikota Rahma Dilaporkan ke Kejati Kepri

Redaksi

Kamis, 14 Oktober 2021 16:49:58 WIB Dibaca : 727 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang (JPKP Tanjungpinang) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, Rabu, ( 14/10). Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan JPKP ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Dalam pelaporan ini tampak hadir Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi didampingi rekannya Budi Prasetyo menyerahkan bukti dugaan perkara korupsi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Kepri (PTSP Kejati Kepri).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan wujud kepedulian kita bersama agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bersih dan bebas korupsi. Selain itu ia meminta perhatian besar agar Kejati Kepulauan Riau mengusut tuntas.

“Kami minta ini diusut tuntas,” terangnya.

Masih menurut keterangan adiya Selaku pelapor menerangkan bahwa walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sesuai pasal 41 ayat (1) bahwa setiap Masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kota Tanjungpinang. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," ungkap Adiya yang di dampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang.

Kemudian Adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta wakil Kepala  Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi melanggar aturan dan bisa terindikasi menyalahi uu tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah di laporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri.

"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya Perama Rivaldi.

Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa walikota dan wakil walikota Tanjungpinang di duga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga kami sebagai masyarakat melaporkan hal tersebut.

"Sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah menguntungkan dan  memperkaya  dirinya sendiri sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara Kurang Lebih Mulai januari Tahun 2020 sampai dengan desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana mencapai 3,9 Milyar rupiah," tambahnya.

Menurut Ketua JPKP Kota Tanjungpinang tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," tambahnya.

Junto Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bahkan ami menduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang memanfaatkan posisinya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dari sisi materi peraturan bertentangan dengan hukum dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan diluar penghasilan resminya dengan membuat Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dengan indikasi korupsi secara halus bersembunyi dibalik kebijakan dalam bentuk peraturan disektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

sehingga diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara Kurang Lebih Mulai januari Tahun 2020 sampai dengan desember Tahun 2021 dengan dana yang telah di alokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di Bulan Oktober Tahun 2021 Perkiraan Alokasi Dana sekitar 3,9 Miliar Rupiah.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana TPP-ASN Karena Menurut Kami Walikota Itu Seorang Pejabat Negara Bukan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Tahun 2020 Hingga Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya saat wawancara di Kantor kejati Kepri.

Terpisah media kami berusaha melakukan konfirmasi kepada Kabag Prokompim Pemko Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, menurut Bobby hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi terkait pelaporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh JPKP tersebut.

“Waalaikumsalam, belum ada info,” melalui pesan selulernya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Warga Riau Bisa Lapor ke Kontraktor Jika Rumah Retak dan Jalan Rusak Akibat Pembangunan Tol

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Hibah Kegiatan Keagamaan 851 Juta di Anambas

Disaksikan Wapres RI, Gubri Syamsuar Dilantik Sebagai Ketua KDEKS Riau

Atasi Blank spot, Wabup Lingga Dapat 28 BTS dari Kominfo

Manager PLN Tembilahan Gelar Silaturahmi dengan Kejari Inhil

DLH Kuansing Gandeng Seluruh Komunitas Kuansing Untuk Pacu Jalur Minim Sampah

Ketua IWO Jambi Dilantik Jadi Komisioner Komisi Informasi

Asisten III Setdaprov Riau Buka Forum Perancangan Buku Pintar Tanggap Covid-19 Provinsi Riau

Lebih Dekat dengan Sosok Seorang Marzuki, Pejuang Listrik di Pulau - Pulau Kepri

Wow! 100 Ribu Keluarga di Pekanbaru Berpotensi Melahirkan Bayi Stunting

DPD KNPI Kampar Lanjutkan Penyemprotan, Hari ini Semprot Tiga Kecamatan

Pemerintah Terus Perluas dan Optimalkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Terkini +INDEKS

Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu

25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025
Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
24 Juni 2025
Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
24 Juni 2025
Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media