Diduga Gelapkan TBS PT Jatim Jaya Perkasa, Seorang Sopir Truck Amankan ke Polres Rohil
BUALBUAL.com - Diduga menggelapkan tandan buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa 2, seorang sopir dump truck digelandang ke Polres Rohil.
Sopir, Dedi Gunawan Saputra (24 Tahun) Jalan Karya Bersama Gang Jengkol RT 019 RW 002 Kepenghulan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako ini digelandang setelah aksinya membawa TBS milik perusahaan tempatnya bekerja kandas di Pos Penjagaan areal perkebunan di Jalan alternatif menuju Pos Garuda 9 ADF 3 Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa 2 di Kepenghulan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 13 Oktober 2021. Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Sabtu, (16/10/21), membenarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan dari jabatan tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, saat itu saudara saksi, Security di pos penjagaan Manusun Silaban (pelapor) mendapat informasi bahwa ada ditemukan 1 Unit Mobil Dump truck BE 9625 MD warna Kuning hendak keluar dari dalam areal kebun yang mana mobil tersebut adalah Mobil yang dikontrak oleh perusahaan.
Sebagaimana biasanya setiap mobil yang keluar masuk areal perkebunan di suruh mengangkat Dumpnya, dan saat diangkat terdengar suara bunyi dentuman dari dalam Bak Dump dan setelah di cek ternyata Dump Truck tersebut berisi 40 tandan Buah Kelapa Sawit.
Mendapati ini Pelapor membawa Terlapor ke kantor Perusahaan bersama barang bukti, saat di kantor pelapor menanyai Terlapor dan ianya mengaku Buah Kelapa Sawit tersebut di ambilnya dari areal blok ancak muatan Terlapor yang terjatuh pada saat membawa Buah Kelapa Sawit hasil panenan sewaktu diantar ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit ).
Mendengar hal tersebut Pelapor tidak mempercayai dan kemudian Pelapor melaporkan kepada Pihak Managemen Perusahaan dan saat itu pihak kebun menyuruh untuk membawa ke Polres Rokan Hilir, dari kejadian tersebut pihak PT. Jatim Jaya Perkasa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.200.000.
"Saat ini saudara terlapor masih di tahan dan pemeriksaan terkait barang bukti diantaranya diamankan 1 Unit Mobil Dump Truck warna Kuning Merk Mitsubishi Fuso BE 9625 MD, 40 Tandan Buah Kelapa sawit. Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.

Berita Lainnya
Polresta Tanjungpinang Amankan Arus Balik Pasca Libur Lebaran 2025
Komunitas Supir Pompong Ucapkan Terima Kasih kepada Polres Inhil
Pesan Kasad Kepada 900 Ujung Tombak Teritorial di Jambi
Enam Perwira Menengah Polda Kepri Naikkan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, Berikut Daftarnya
Tetap Jaga Kesehatan, Satgas TMMD ke-112 Tekankan Pentingnya Prokes
Warga Rantau Keminting Lebih Bersemangat Bertani
Wakasad Riksiap Ops Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Yang Akan Bertugas di Papua Barat
Raih Medali Porprov, 3 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan dari Kapolres
Waka Polres Inhu Hadiri PSMTI dan PMI Inhu Gelar Donor Darah, Puluhan Flash Terkumpul
Jumat Curhat Kapolres Bintan Bersama Dengan Masyarakat Bintan Timur
Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah Pimpin Apel Luar Biasa Awal Tahun 2022
Gaspol Percepatan Vaksin, Kapolda Riau : Untuk Menyelamatkan Rakyat Dari Tranmisi Covid-19, Yakni Omicron