Diduga Gelapkan TBS PT Jatim Jaya Perkasa, Seorang Sopir Truck Amankan ke Polres Rohil
BUALBUAL.com - Diduga menggelapkan tandan buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa 2, seorang sopir dump truck digelandang ke Polres Rohil.
Sopir, Dedi Gunawan Saputra (24 Tahun) Jalan Karya Bersama Gang Jengkol RT 019 RW 002 Kepenghulan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako ini digelandang setelah aksinya membawa TBS milik perusahaan tempatnya bekerja kandas di Pos Penjagaan areal perkebunan di Jalan alternatif menuju Pos Garuda 9 ADF 3 Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa 2 di Kepenghulan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 13 Oktober 2021. Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Sabtu, (16/10/21), membenarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan dari jabatan tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, saat itu saudara saksi, Security di pos penjagaan Manusun Silaban (pelapor) mendapat informasi bahwa ada ditemukan 1 Unit Mobil Dump truck BE 9625 MD warna Kuning hendak keluar dari dalam areal kebun yang mana mobil tersebut adalah Mobil yang dikontrak oleh perusahaan.
Sebagaimana biasanya setiap mobil yang keluar masuk areal perkebunan di suruh mengangkat Dumpnya, dan saat diangkat terdengar suara bunyi dentuman dari dalam Bak Dump dan setelah di cek ternyata Dump Truck tersebut berisi 40 tandan Buah Kelapa Sawit.
Mendapati ini Pelapor membawa Terlapor ke kantor Perusahaan bersama barang bukti, saat di kantor pelapor menanyai Terlapor dan ianya mengaku Buah Kelapa Sawit tersebut di ambilnya dari areal blok ancak muatan Terlapor yang terjatuh pada saat membawa Buah Kelapa Sawit hasil panenan sewaktu diantar ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit ).
Mendengar hal tersebut Pelapor tidak mempercayai dan kemudian Pelapor melaporkan kepada Pihak Managemen Perusahaan dan saat itu pihak kebun menyuruh untuk membawa ke Polres Rokan Hilir, dari kejadian tersebut pihak PT. Jatim Jaya Perkasa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.200.000.
"Saat ini saudara terlapor masih di tahan dan pemeriksaan terkait barang bukti diantaranya diamankan 1 Unit Mobil Dump Truck warna Kuning Merk Mitsubishi Fuso BE 9625 MD, 40 Tandan Buah Kelapa sawit. Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.

Berita Lainnya
Kodim 0315 Bintan Bersama Masyarakat Semenisasi Jalan di Pulau Penyengat
Waspada! Ini Dampak Mengerikan Narkoba yang Disosialisasikan Polisi di Teluk Jira
Bertemakan ‘Santri Siaga Jiwa Raga’, Dandim 0315/Bintan Hadiri Hari Peringatan Santri Nasional 2021
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Sambut HUT ke-76 TNI, Kodim 1002/HST Gelar Serbuan Vaksinasi
Polres Bintan Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada ke Kecamatan Tambelan
Datangi Lokasi TMMD Desa Kasiau Raya, Dansatgas Ingatkan Satgas Utamakan Faktor Keselamatan
Cegah Covid-19, Polres Karimun Terus Galakkan 'Gerakan Karimun Bermasker'
Danlanud RHF Pimpin Sidang Pantukhir Gelombang I, 5 Calon Siswa Tamtama Lulus
Cegah radikalisme, Sat Binmas Polres Lampura Laksanakan Operasi Bina Waspada
Perkembangan Renovasi Musholla, Dicek Langsung Dansatgas TMMD Kodim HST
Operasi Mantab Praja Seligi 2024 Polres Bintan, Diresmikan Kapolres Bintan Dengan Apel Gelar Pasukan