Diduga Gelapkan TBS PT Jatim Jaya Perkasa, Seorang Sopir Truck Amankan ke Polres Rohil
BUALBUAL.com - Diduga menggelapkan tandan buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa 2, seorang sopir dump truck digelandang ke Polres Rohil.
Sopir, Dedi Gunawan Saputra (24 Tahun) Jalan Karya Bersama Gang Jengkol RT 019 RW 002 Kepenghulan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako ini digelandang setelah aksinya membawa TBS milik perusahaan tempatnya bekerja kandas di Pos Penjagaan areal perkebunan di Jalan alternatif menuju Pos Garuda 9 ADF 3 Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa 2 di Kepenghulan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 13 Oktober 2021. Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Sabtu, (16/10/21), membenarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan dari jabatan tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, saat itu saudara saksi, Security di pos penjagaan Manusun Silaban (pelapor) mendapat informasi bahwa ada ditemukan 1 Unit Mobil Dump truck BE 9625 MD warna Kuning hendak keluar dari dalam areal kebun yang mana mobil tersebut adalah Mobil yang dikontrak oleh perusahaan.
Sebagaimana biasanya setiap mobil yang keluar masuk areal perkebunan di suruh mengangkat Dumpnya, dan saat diangkat terdengar suara bunyi dentuman dari dalam Bak Dump dan setelah di cek ternyata Dump Truck tersebut berisi 40 tandan Buah Kelapa Sawit.
Mendapati ini Pelapor membawa Terlapor ke kantor Perusahaan bersama barang bukti, saat di kantor pelapor menanyai Terlapor dan ianya mengaku Buah Kelapa Sawit tersebut di ambilnya dari areal blok ancak muatan Terlapor yang terjatuh pada saat membawa Buah Kelapa Sawit hasil panenan sewaktu diantar ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit ).
Mendengar hal tersebut Pelapor tidak mempercayai dan kemudian Pelapor melaporkan kepada Pihak Managemen Perusahaan dan saat itu pihak kebun menyuruh untuk membawa ke Polres Rokan Hilir, dari kejadian tersebut pihak PT. Jatim Jaya Perkasa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.200.000.
"Saat ini saudara terlapor masih di tahan dan pemeriksaan terkait barang bukti diantaranya diamankan 1 Unit Mobil Dump Truck warna Kuning Merk Mitsubishi Fuso BE 9625 MD, 40 Tandan Buah Kelapa sawit. Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Berita Lainnya
Danlantamal IV Tanjungpinang Resmikan Kampung Bahari Nusantara
3 Pejabat Utama Polres Karimun Dimutasi
Wadanlantamal IV Tanjungpinang Hadiri Peletakan Batu Pertama Taman Migas
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Dua Kasat dan Satu Kapolsek
Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning, Tindak 32 Kasus Dalam Dua Tahun Terakhir
Puluhan Kasus Narkoba Terungkap, Sekjen GMRB: Acungi Jempol untuk Polres Rohil
Tingkatkan Layanan Polri, Polda Kepri Gelar Nota Kesepahaman dengan PT BAI dan PT Bright PLN Batam
Wadanlantamal IV Tanjungpinang Hadiri Peletakan Batu Pertama Taman Migas
Peringati Hari Lalu Lintas ke-65, Kapolres Karimun Bagikan Sembako, Helm serta Masker
Polres Inhu Dirikan Empat Pos Pengamanan Nataru
Anugerah MTQ Polri, Kapolri Berharap Terbentuknya SDM Unggul Berakhlak yang Diharapkan Masyarakat
Polres Lampura Sosialisasi Polisi Ciptakan Kondusif Kamtibnas di Kelurahan Tanjung Aman