Diduga Gelapkan TBS PT Jatim Jaya Perkasa, Seorang Sopir Truck Amankan ke Polres Rohil

BUALBUAL.com - Diduga menggelapkan tandan buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa 2, seorang sopir dump truck digelandang ke Polres Rohil.
Sopir, Dedi Gunawan Saputra (24 Tahun) Jalan Karya Bersama Gang Jengkol RT 019 RW 002 Kepenghulan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako ini digelandang setelah aksinya membawa TBS milik perusahaan tempatnya bekerja kandas di Pos Penjagaan areal perkebunan di Jalan alternatif menuju Pos Garuda 9 ADF 3 Kebun PT. Jatim Jaya Perkasa 2 di Kepenghulan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 13 Oktober 2021. Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Sabtu, (16/10/21), membenarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan dari jabatan tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi, saat itu saudara saksi, Security di pos penjagaan Manusun Silaban (pelapor) mendapat informasi bahwa ada ditemukan 1 Unit Mobil Dump truck BE 9625 MD warna Kuning hendak keluar dari dalam areal kebun yang mana mobil tersebut adalah Mobil yang dikontrak oleh perusahaan.
Sebagaimana biasanya setiap mobil yang keluar masuk areal perkebunan di suruh mengangkat Dumpnya, dan saat diangkat terdengar suara bunyi dentuman dari dalam Bak Dump dan setelah di cek ternyata Dump Truck tersebut berisi 40 tandan Buah Kelapa Sawit.
Mendapati ini Pelapor membawa Terlapor ke kantor Perusahaan bersama barang bukti, saat di kantor pelapor menanyai Terlapor dan ianya mengaku Buah Kelapa Sawit tersebut di ambilnya dari areal blok ancak muatan Terlapor yang terjatuh pada saat membawa Buah Kelapa Sawit hasil panenan sewaktu diantar ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit ).
Mendengar hal tersebut Pelapor tidak mempercayai dan kemudian Pelapor melaporkan kepada Pihak Managemen Perusahaan dan saat itu pihak kebun menyuruh untuk membawa ke Polres Rokan Hilir, dari kejadian tersebut pihak PT. Jatim Jaya Perkasa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.200.000.
"Saat ini saudara terlapor masih di tahan dan pemeriksaan terkait barang bukti diantaranya diamankan 1 Unit Mobil Dump Truck warna Kuning Merk Mitsubishi Fuso BE 9625 MD, 40 Tandan Buah Kelapa sawit. Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 374 KUHPidana," jelas AKP. Juliandi.
Berita Lainnya
TNI-Polri Bongkar Lapak Ilegal di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan
Ribuan Orang Ikuti Pelatihan Tracer Covid-19
Kekompakan Satgas TMMD Tapin dengan Warga
Momen Kebersamaan Satgas TMMD ke-113 di Rumah Orang Tua Asuh Akan Jadi Kenangan
Kapolres Lampura dan Jajaran Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Pastikan Pilkada Aman, Kapolres Sidak Kesiapsiagaan Anggota
Tingkatkan Rasa Aman, Polsek Bintan Utara Rutin Lakukan KRYD
Polres Rohil Gelar FGD Terkait Antisipasi dan Pencegahan Covid-19
Jumat Berkah, Polres Inhil Bagikan Nasi Kotak kepada Tukang Ojek dan Becak
Danlanud RHF Pimpin Pelaksanaan Pantukhirda Casis Bintara PK Gelombang I 2022
8 Calon Siswa Tamtama Terbaik mengikuti Sidang Pantukhirda di Lanud Raja Haji Fisabilillah
Kepedulian Polri, Kapolres Bengkalis serta Jajaran Bersama Awak Media Berbagi Takjil ke Masyarakat