Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Jelaskan Izin Galian C Pertambangan Tanah Timbun Beroperasi di Wilayahnya
BUALBUAL.com - Norman Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Berikan Keterangan Terkait Izin Galian C. Lokasi Pertambangan tanah timbun yang Beroperasi di wilayahnya.
Saat di konfirmasi via telpon seluler Jumat (15/10 2021) , Penghulu norman berikan keterangan kepada awak media ini, ia mengatakan bahwa tudingan dari rekan rekan media tentang Persoalan Perizinan lokasi penggalian tanah di wilayah nya belum tentu benar semua, sebab setau saya rozali pernah mengurus dokumenn perizinan di desa, dan juga Tingkat Kabupaten yaitu Izin Lingkungan yang di urus di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DLH.
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa saat ini tanah timbun yang diperuntukkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) berasal dari Quarry milik Rozali dan Qury tersebut sudah mempunyai izin.
Menyikapinya persoalan tersebut, jurnalis bual Bual com langsung bertindak cepat untuk mmenelusuri kebenaran tentang pemberitaan tersebut.
Selanjutnya jurnalis bual Bual com mengambil inisiatif bagaimna pemberitaan tersebutbisa berimbang ia lngsung menghubungi kadis DLH, via telpon celulernya, Suwandi Kadis DLH membenar kan bahwa Pihak Quary atau tempat galian tersebut pernah mengurus dokumen lingkungan. Namun untuk izin Galian C Itu harus melalui kementrian terkait. Ujar suawandi.
Sementara itu penghulu Norman mengatakan Pemilik Quarry itu adalh pak Rozali.
Namun ketika disinggung, dimana dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi penambangan tanah timbun galian C itu menurut penghulu memang pernah meminta izin di kepenghuluan teluk bano 1 di lokasi milik rozali itu ungkapnya lagi.
Kemudian ia menambahkan lagi bahwa lokasi itu adalah lokasi dimana izin penambangan galian C itu milik Rozali.
Dan dari konfirmasi terhadap narasumber yang belum bisa disebutkan,nama nya lokasi penambangan galian C milik Rozali berada di tanah yang dimiliki rozali tepatnya Kepenghuluan Teluk Bano I.
Sedangkan lokasi penggalian yang dilakukan saat ini beralamat di simpang Budiono RT 11 RW 07 memang benar.
"Itu memang sama-sama dalam satu desa, boleh dilihat dalam dokumen perizinan yang dimiliki pak Rozali, bila perlu minta fotocopy nya, disitu ada titik koordinatnya pungkasnya norman.

Berita Lainnya
Pemdes dan BPD Tanah Merah Gelar Pembinaan dan Pelatihan Adminitrasi, DMIJ Plus Terintegrasi: Upaya Meningkatan Kinerja Perangkat dan Staff Desa
Kades Muara Dilam Salurkan Bantuan BLT-DD Tahap 4, 5 dan 6 Kepada 75 KPM
Pemdes Boncah Mahang, Salurkan BLT DD Bulan September 2022
Bupati Kasmarni, hadiri 4 Desa di Kabupaten Bengkalis Terima Penghargaan
Dua Desa di Kecamatan Kemuning Lakukan Seleksi Penjaringan Perangkat Desa
Sebanyak 28 KK di Desa Kelumpang Terima BLT DD Tahap I Bulan Ketiga
Perangkat Desa Pasir Emas, Inhil Dikukuhkan, Kades Rahman: Jalankan Tugas dengan Benar
27 KPM Miskin Ekstrim di Desa Papan Rejo Terima BLT
Hari Ini Sebanyak 110 Pelayan Publik Dan Lansia Desa Sumbersari Jaya Mendapatkan Vaksinasi
Dihadiri Bupati Inhil, Pengurus Lembaga Adat Desa Batu Ampar-Inhil Resmi Dilantik
Tiga Unit Usaha Unggulan BUMDesa Amanah Bersama di Desa Kuala Gaung
Pemuda, wartawan, LSM memberi kuasa ke LBH Citra keadilan Riau untuk menindak lanjuti temuan mereka di desa sibuak