Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Terbukti Tidak Transparan, Pemko Tanjungpinang Tidak dapat Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
BUALBUAL.com - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Badan Publik Informatif Kabupaten, kota dan Instansi Vertikal tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan di raih oleh badan publik kabupaten kota dan istansi vertikal yang memiliki komitmen dalam pengelolaan keterbukaan informasi
Tokoh Pemuda Said Ahmad Syukri Alias SAS mengatakan tidak transaparan pemko Tanjungpinang dalam pengelolaan penggunaan anggaran dan pengelolaan informasi sebagai Hak untuk Tahu dan Hak memperoleh informasi selama sangat minim dan malah sangat tertutup
" Hal ini sangat mengecewakan masyarakat yang membutuh informasi apalagi terkait informasi pengelolaan anggaran daerah "tutur SAS
Masyarakat juga melihat pada pemberitaan dan paham kasus sengketa informasi tentang pengelolaan dana publikasi pemko Tanjungpinang yang diajukan saudara Sholihin, malah kasus ini udah dimenangkan saudara sholihin dari sidang komisi informasi dan pengadilan Tata Usaha Negara, namun pemko tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung padahal dalam UU no 14 tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik bahwa Pengelolaan Anggaran harus transparan "ungkap SAS
" Wajar juga DPRD sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengawasi Anggaran daerah, melakukan hak-haknya dalam pengawasan apakah itu interpelasi atau hak angket" Tutur SAS
lanjut SAS " Intinya pengawasan untuk membuka informasi yang sebenarnya walaupun itu terkait Penggunaan Anggaran TPP ASN atau kepala Daerah ".
seharusnya juga kepala daerah datang, memberikan informasi dan bukan berbelit- belit beralibi, ketakutan seperti sekarang, dan masyarakat juga tidak menilai negatif, karena ketika yang salah cenderung akan menghindar dan menutupi tapi ketika dia benar akan berani menghadapi.
" Permasalah TPP ini juga harus dipahami. masyarakat juga berhak memproleh informasi terkait permasalahan TPP , dimana itu dari Anggaran Daerah bukan pribadi karena keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi harus sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran, sehingga pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut. khususnya bagi Badan Publik seperti pemko, dalam UU 14 tahun 2008 merupakan sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, " Ungkap SAS


Berita Lainnya
DPRD Rohul Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT ke 23 Kabupaten Rokan Hulu
Terkait Penerima BST Bagi Warga Sudah Meninggal atau Pindah Alamat, Begini Kata Ketua Komisi IV DPRD Inhil
Dapat Bantuan Alat Pembuatan Dodol Nenas, Warga Desa Bayas Jaya Ucapkan Ribuan Terima Kasih Kepada Ibu Septina
Tarmizi Diminta Lakukan Ini, Agar Tidak Ada Dusta Mengenai Anggaran Covid-19 di Bintan
Puan Minta Tempat Wisata Terapkan Prokes Ketat Demi Lindungi Warga
Andi Rachman: Selow Menanggapi Desakan Pansus DPRD Soal Posisi Wagubri
DPRD Riau, Dalam Minggu Depan Gelar Rapat Paripurna Pemilihan Wagubri
DPRD Riau Siap Dialihkan Anggaran Rp 28M Untuk Penanganan Corona
DPRD Riau Sambut Kedatangan FKPMR Untuk Sampaikan Pokok Pikiran Terkait Persoalan Blok Rokan
Pekan Depan, Dua Pimpinan DPRD Riau Akan dilantik
Bekas Ajudan Blakblakan Tentang Sosok Mantan Ketua DPRD Riau Septina Primawati di Medsos
DPRD Riau Nilai Bappeda Tak Dukung Gubri Tertibkan Kebun Ilegal