Terbukti Tidak Transparan, Pemko Tanjungpinang Tidak dapat Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
BUALBUAL.com - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Badan Publik Informatif Kabupaten, kota dan Instansi Vertikal tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan di raih oleh badan publik kabupaten kota dan istansi vertikal yang memiliki komitmen dalam pengelolaan keterbukaan informasi
Tokoh Pemuda Said Ahmad Syukri Alias SAS mengatakan tidak transaparan pemko Tanjungpinang dalam pengelolaan penggunaan anggaran dan pengelolaan informasi sebagai Hak untuk Tahu dan Hak memperoleh informasi selama sangat minim dan malah sangat tertutup
" Hal ini sangat mengecewakan masyarakat yang membutuh informasi apalagi terkait informasi pengelolaan anggaran daerah "tutur SAS
Masyarakat juga melihat pada pemberitaan dan paham kasus sengketa informasi tentang pengelolaan dana publikasi pemko Tanjungpinang yang diajukan saudara Sholihin, malah kasus ini udah dimenangkan saudara sholihin dari sidang komisi informasi dan pengadilan Tata Usaha Negara, namun pemko tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung padahal dalam UU no 14 tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik bahwa Pengelolaan Anggaran harus transparan "ungkap SAS
" Wajar juga DPRD sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengawasi Anggaran daerah, melakukan hak-haknya dalam pengawasan apakah itu interpelasi atau hak angket" Tutur SAS
lanjut SAS " Intinya pengawasan untuk membuka informasi yang sebenarnya walaupun itu terkait Penggunaan Anggaran TPP ASN atau kepala Daerah ".
seharusnya juga kepala daerah datang, memberikan informasi dan bukan berbelit- belit beralibi, ketakutan seperti sekarang, dan masyarakat juga tidak menilai negatif, karena ketika yang salah cenderung akan menghindar dan menutupi tapi ketika dia benar akan berani menghadapi.
" Permasalah TPP ini juga harus dipahami. masyarakat juga berhak memproleh informasi terkait permasalahan TPP , dimana itu dari Anggaran Daerah bukan pribadi karena keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi harus sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran, sehingga pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut. khususnya bagi Badan Publik seperti pemko, dalam UU 14 tahun 2008 merupakan sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, " Ungkap SAS
Berita Lainnya
Ketua DPRD Riau Septina Setelah Kunker di Palembang Langsung Ke Rs Mediatra Jakarta
DPRD Riau Minta Aktivitas Masjid Jangan Berhenti
Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRD Riau Dari Demokrat Apa Kabar?
Ketua MPR Bamsoet Minta Polri Izinkan Sipil Pakai Pistol Kaliber 9mm Buat Bela Diri
Warga Kampung Lalang Curhat Pada Anggota DPRD Septian Nugraha
Hari Ini, Septian Nugraha Gelar Reses Di 2 Tempat, Cuaca Tidak Jadi Penghalang
Anggota DPRD RI "Abdul Wahid" Ajak Generasi Bangsa Teruskan Perjuangan Para Pahlawan
DPRD Riau Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
Mahalnya Elpiji 3 Kg, Anggota DPRD Inhil Samino Minta Disdagtrin Lakukan Sidak
Sebut Reformasi Gagal Total, Ribuan Mahasiswa UIR Gelar Demo di DPRD Riau
Rencana Penambahan Penyertaan Modal BRK Dipending, DPRD Riau Pinta Lakukan Kajian Dahulu
Takdir Politik Septina Primawati Menjabat Sebagai Ketua DPRD Riau