Terbukti Tidak Transparan, Pemko Tanjungpinang Tidak dapat Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

BUALBUAL.com - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Badan Publik Informatif Kabupaten, kota dan Instansi Vertikal tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan di raih oleh badan publik kabupaten kota dan istansi vertikal yang memiliki komitmen dalam pengelolaan keterbukaan informasi
Tokoh Pemuda Said Ahmad Syukri Alias SAS mengatakan tidak transaparan pemko Tanjungpinang dalam pengelolaan penggunaan anggaran dan pengelolaan informasi sebagai Hak untuk Tahu dan Hak memperoleh informasi selama sangat minim dan malah sangat tertutup
" Hal ini sangat mengecewakan masyarakat yang membutuh informasi apalagi terkait informasi pengelolaan anggaran daerah "tutur SAS
Masyarakat juga melihat pada pemberitaan dan paham kasus sengketa informasi tentang pengelolaan dana publikasi pemko Tanjungpinang yang diajukan saudara Sholihin, malah kasus ini udah dimenangkan saudara sholihin dari sidang komisi informasi dan pengadilan Tata Usaha Negara, namun pemko tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung padahal dalam UU no 14 tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik bahwa Pengelolaan Anggaran harus transparan "ungkap SAS
" Wajar juga DPRD sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengawasi Anggaran daerah, melakukan hak-haknya dalam pengawasan apakah itu interpelasi atau hak angket" Tutur SAS
lanjut SAS " Intinya pengawasan untuk membuka informasi yang sebenarnya walaupun itu terkait Penggunaan Anggaran TPP ASN atau kepala Daerah ".
seharusnya juga kepala daerah datang, memberikan informasi dan bukan berbelit- belit beralibi, ketakutan seperti sekarang, dan masyarakat juga tidak menilai negatif, karena ketika yang salah cenderung akan menghindar dan menutupi tapi ketika dia benar akan berani menghadapi.
" Permasalah TPP ini juga harus dipahami. masyarakat juga berhak memproleh informasi terkait permasalahan TPP , dimana itu dari Anggaran Daerah bukan pribadi karena keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi harus sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran, sehingga pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut. khususnya bagi Badan Publik seperti pemko, dalam UU 14 tahun 2008 merupakan sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, " Ungkap SAS
Berita Lainnya
Ranperda RPJMD Inhu 2021-2026 Disahkan
Berlangsung Meriah, Aqiqah Cucu Pertama Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli
DPRD: Pejabat Harus Perbaiki Niat "Riau Paling Rentan Korupsi"
Anggota Komisi IX DPR RI Bersama Kemenkes Berupaya Tingkatkan Paham Kesehatan
DPRD Bengkalis Mendengar Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi
Pekan Depan, Dua Pimpinan DPRD Riau Akan dilantik
BUAL dari Gedung Wakil Rakyat, Terkait Pin Emas Anggota DPRD Terpilih Periode 2019 - 2024
Hardianto Tunggu Putusan Prabowo, Soal Peluang Dirinya Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
Ketua DPRD Riau, Ucapkan Selamat, buat Wan Thamrin Hasyim Wagubri Sisa Jabatan 2014-2018
Terkait Covid -19, DPRD Bengkalis Minta, KPU diminta Tinjau Ulang Kampanye Tatap Muka
FW RPG Bengkalis Usulkan Penambahan Anggaran Publikasi Media, Bupati Kasmarni Beri Lampu Hijau Ubah Perbup
Pemprov dan DPRD Riau Sepakat Tambah Tiga Pembahasan Ranperda di Tahun 2020