Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Laporan Ke Kanwil BPN Tak Pernah Ditindaklanjuti, Muhamad Sukur minta Presiden Joko Widodo Tinjau Langsung Ke Daerah
BUALBUAL.com - Untuk mengetahui apakah laporan yang diadukan masyarakat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait HGB/HGU terlantar sampai ketangan Presiden, Muhamad Sukur meminta agar Presiden Joko Widodo meninjau langsung kedaerah.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan Presiden Jokowi guna memastikan apakah data HGB/HGU terlantar yang dilaporkan BPN kepadanya benar-benar akurat atau tidak, sebab diketahui banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke BPN terkesan tidak pernah di tindaklanjuti.
Untuk diketahui Presiden, di Kepulauan Riau (Kepri), Khususnya di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang banyak sekali lokasi HGB/HGU Perusahaan yang terlantar. Anehnya meski telah dilaporkan masyarakat dan para pegiat Anti Korupsi ke Kanwil BPN tetap saja tidak ada tindak lanjutnya.
“Sudah dari bulan april 2021 hingga Januari 2022 perihal laporan HGB/HGU terlantar yang kami adukan belum juga ditindaklanjuti meski bukti dan data telah di serahkan,” Ucap Sukur Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia Korwil Tanjungpinang – Bintan ini.
Dia juga sangat berharap jika Presiden Joko Widodo bersedia turun bersama melihat dan memastikan langsung keberadaan HGB/HGU terlantar yang dilaporkan masyarakat ke BPN Khususnya untuk HGB/HGU terlantar yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.
Ini masukan buat Presiden, Hendaknya pelaksanaan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar benar-benar dilaksanakan dengan tegas dan diawasi secara langsung oleh Presiden Jokowi.
Hal itu guna mempersempit timbulnya Mafia Tanah ditubuh BPN dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang aturan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus tegas melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU Nomor 5 Th1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan,” Pungkas Sukur.


Berita Lainnya
PT. Inecda Plantations Beri Bantuan Kursi ke Sejumlah Sekolah
Miris! PT. GTJ di Duri PHK Sepihak, Hak Karyawan Tidak Dibayarkan
Ketua BKMT Provinsi Kepri Serahkan Paket Sembako Kaum Dhuafa di Desa Penaga
Temu Kangen Wartawan Riau - Banten Dengan Kombes Pol Edy Sumardi
Buka Bersama dan Santunan Yatim: Iwo bersama Riau Madani
Polsek Rengat Barat gelar Minggu kasih dan Menjalin silaturahmi erat bersama Jemaat GPdI Elsadai
Peduli Covid-19, Polsek Bintan Utara Gelar Bakti Sosial
Tukang Pangkas Rambut Keliling 'Suyadi Kholik' Pakai APD
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perubahan Iklim Tanggung Jawab Kita Semua
Besok! Kalapas Kelas II B Teluk kuantan Adakan Penyembelihan Hewan Qur'ban
Mewah!! Peduli Warga Sekitar, PKS Permata Citra Rangau Rutin Bagi Sembako
Bersama STMIK Indragiri, IWO Inhil Bagikan Sembako ke Panti Lansia