Laporan Ke Kanwil BPN Tak Pernah Ditindaklanjuti, Muhamad Sukur minta Presiden Joko Widodo Tinjau Langsung Ke Daerah
BUALBUAL.com - Untuk mengetahui apakah laporan yang diadukan masyarakat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait HGB/HGU terlantar sampai ketangan Presiden, Muhamad Sukur meminta agar Presiden Joko Widodo meninjau langsung kedaerah.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan Presiden Jokowi guna memastikan apakah data HGB/HGU terlantar yang dilaporkan BPN kepadanya benar-benar akurat atau tidak, sebab diketahui banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke BPN terkesan tidak pernah di tindaklanjuti.
Untuk diketahui Presiden, di Kepulauan Riau (Kepri), Khususnya di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang banyak sekali lokasi HGB/HGU Perusahaan yang terlantar. Anehnya meski telah dilaporkan masyarakat dan para pegiat Anti Korupsi ke Kanwil BPN tetap saja tidak ada tindak lanjutnya.
“Sudah dari bulan april 2021 hingga Januari 2022 perihal laporan HGB/HGU terlantar yang kami adukan belum juga ditindaklanjuti meski bukti dan data telah di serahkan,” Ucap Sukur Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia Korwil Tanjungpinang – Bintan ini.
Dia juga sangat berharap jika Presiden Joko Widodo bersedia turun bersama melihat dan memastikan langsung keberadaan HGB/HGU terlantar yang dilaporkan masyarakat ke BPN Khususnya untuk HGB/HGU terlantar yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.
Ini masukan buat Presiden, Hendaknya pelaksanaan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar benar-benar dilaksanakan dengan tegas dan diawasi secara langsung oleh Presiden Jokowi.
Hal itu guna mempersempit timbulnya Mafia Tanah ditubuh BPN dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang aturan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus tegas melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU Nomor 5 Th1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan,” Pungkas Sukur.

Berita Lainnya
Peduli Tiada Henti, Sambu Group Membangun Tanggul di Desa Air Tawar
Perwakilan Wartawan se-Kabupaten Purwakarta Distribusikan Hasil Galang Dana Peduli Kemanusiaan
Milad Inhil 58 Tahun, Dahri Iskandar: Program Pemerintah Kedepan Haruslah Menyentuh Sektor Ekonomi dan Penyelamatan Kebun Kelapa Rakyat
Polantas Inhu Datangi Kampus Unrida, Ternyata Sosialisasi Tertib Berkendara Ops Zebra
Resmi Dilantik, Datuk Seri Asmadi Tegaskan Komitmen LAMR Inhil Menjaga Marwah Adat Melayu
Momen Pelantikan, JMSI dan Kadin Indonesia Jalin Kerjasama Untuk Keberlanjutan Bisnis Media
Pemdes Terusan Kempas, Inhil Salurkan Sembako dan BLT kepada Warga
PKS PT.PCR Sebanga, Bantu Warga Dan Beri Santunan Pada Anak Yatim
AMMI Ajak Anak Muda Milenial di Inhil Untuk Berfikir dan Bergerak
PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Bangun Jalan Warga Pakai FABA Bersama Masyarakat
AKP Buha: Waspada Isu-isu Negatif Perusak Persatuan
Jaga Sinergitas Informasi, Polres Inhil dan JMSI Inhil Gelar Bukber Penuh Keakraban