Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
BUALBUAL.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps Bhayangkara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.
Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.

Berita Lainnya
Brigjen Jimmy Dampingi Kapolri Kunker ke Kepri
Polsek Tembilahan Hulu Dor to Dor Bagikan Paket Sembako kepada Warga Lansia
Kapolda Kepri Ikuti Vidcon bersama Wakapolri, Bahas Kesiapan Pelaksanaan 1 Juta Vaksin Booster
Hari Jadi ke-73 Polwan RI, Kapolri: Jadilah Srikandi Polri yang Membawa Harum Nama Institusi
Polres Inhil Bina Tahanan Lewat Siraman Rohani
Polsek TPTM Gelar Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2021
Bravo Kapolres Bengkalis , Keramahanmu Jadi Catatan Sejarah Bagi Insan Pers Duri
Gelar Penelitian Terhadap Kinerja Polri, Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Lampura
Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Anjangsana Bermakna: Polres Inhu Rayakan Hari Bhayangkara dengan Sentuhan Kemanusiaan
Ini Cara Unik Bhayangkari Bintan Semangati Suami Jalankan Operasi Ketupat Seligi 2022
Kapolres Bengkalis Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 75 Di Ponpes Nurul HIDAYAH