Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bawaslu Pesisir Barat Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat tentang pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat, Senin (28/3/2022).
Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, yang menjelaskan terkait peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
“Bawaslu Pesisir Barat harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini Sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” jelas Erwin.
Ditempat sama, Abd Kodrat S, SH MH selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, mengatakan bahwa barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Pesisir Barat perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.
“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal,” jelas Kodrat.
Sementara Kodrat berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Pesisir Barat dalam pengelolaan BDP, karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif.
"Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan”, pungkasnya.
Melalui sambungan WhatsApp, Ketua Bawaslu Irwansyah SH mengatakan, hasilnya tadi yang di rapatkan Bawaslu terkait pelanggaran pada Pileg Pilpres 2019 dan Pilkada 2020 kemarin, ada Bawaslu menangani penanganan pelanggaran.
"Tapi kedepannya Bawaslu Pesisir Barat terkait dengan BDP diharapkan ada perbaikan terkait administrasi maupun infrastruktur yang ada, sehingga pengelolaan BDP kedepan akan lebih baik lagi," pungkasnya.

Berita Lainnya
SMPN 05 Kampung Pulau Terendam Banjir Fasilitas Sekolah Terancam Rusak
Gebyar Muharram, Gubernur Tekankan Pentingnya Pertumbuhan Iman dan Taqwa
Kecamatan Bengkalis Berjaya Di MTQ Ke-46 Tingkat Kabupaten Bengkalis
Diskominfo dan KPID Perkuat Koordinasi Jelang Berlakunya ASO di Kepri
Secara Virtual, Sekda Bintan Ikuti Rakor Penyusunan LPPD
Sumardany Jadi Legislator dengan Lonjakan Citra Tertinggi di Survei DPRD Riau
Peringati HLUN ke-25, Bupati Kab Inhil HM Wardan Silaturahmi Dengan Para Lansia
Provinsi Riau Percepat SPPG Terpencil di Tiga Kabupaten
Di Tepian Narosa, Bupati Herman Saksikan Peresmian Festival Paju Jalur 2025
Provinsi Riau Berhasil Tuntaskan Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal
Proses Migrasi Berjalan Lancar dan Resmi, Nasabah Semakin Antusias Menabung di BRKS
Sekda Lampura Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Eselon III dan IV