Bawaslu Pesisir Barat Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat tentang pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat, Senin (28/3/2022).
Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, yang menjelaskan terkait peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
“Bawaslu Pesisir Barat harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini Sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” jelas Erwin.
Ditempat sama, Abd Kodrat S, SH MH selaku Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, mengatakan bahwa barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Pesisir Barat perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.
“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal,” jelas Kodrat.
Sementara Kodrat berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Pesisir Barat dalam pengelolaan BDP, karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif.
"Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan”, pungkasnya.
Melalui sambungan WhatsApp, Ketua Bawaslu Irwansyah SH mengatakan, hasilnya tadi yang di rapatkan Bawaslu terkait pelanggaran pada Pileg Pilpres 2019 dan Pilkada 2020 kemarin, ada Bawaslu menangani penanganan pelanggaran.
"Tapi kedepannya Bawaslu Pesisir Barat terkait dengan BDP diharapkan ada perbaikan terkait administrasi maupun infrastruktur yang ada, sehingga pengelolaan BDP kedepan akan lebih baik lagi," pungkasnya.

Berita Lainnya
Bupati Afrizal Sintong Sapa Kontingen Rohil di Porprov Riau X Kuansing
Waspada! 1.682 Kasus DBD Serang Riau, 12 Warga Meninggal Dunia
APBD Tahun 2022 Disahkan Rp 3,9 Triliun, Bupati Kasmarni: Terima Kasih, Mari Dukung Pembangunan Bengkalis
Soegi Bornean Sukses Pukau Masyarakat Kepri di Acara Puncak Millennial Carnival 2023
Tim Pansel Rapat Finalisasi Tetapkan Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau
Peringati Harganas ke-28, Plt Wali Kota Cimahi Harap Jaga Kesatuan dan Keharmonisan
Sekda Lampura Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023
Kunker ke Kuala Kampar, Bupati dan Wabup Pelalawan Disambut dengan Acara Tepuk Tepung Tawar LAMR
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Menjadi Ketua Kwarda Pramuka Kepri 2022-2027
Kepala Kajati Provinsi Riau Resmikan Kantor Kejaksaan Negeri Inhu
Pemkab Kuansing Terapkan UU 20 Tahun 2023, Non-ASN Baru Tidak Diperpanjang, PPPK Menanti
Peringati HUT DWP Ke-23, Ketua Dharma Wanita Persatuan Inhil Adakan Bhakti Sosial