Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol
BUALBUAL.com - Masyarakat Lampung dalam beberapa hari terakhir diresahkan dengan adanya aktifitas seorang wanita berpakaian serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan interogasi seorang wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan seorang ibu rumah tangga.
"Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp 39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata Pandra, Senin (16/05/2022).
Lanjut Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut lantaran ia tertekan pinjaman online dan juga tidak melakukan pengancaman atau pemaksaan.
"Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata dia.
Pandra menambahkan keseharian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarganya.
Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab
"Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusinya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya," kata dia lagi
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.
"Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJk bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif," katanya.
Berita Lainnya
4 Mobil Rusak Parah, Kecelakaan Beruntun di Tugu Zapin Pekanbaru
Polisi bersama Instansi Terkait Bersihkan Tumpahan Minyak Hitam di Sepanjang 2 Desa di Bintan
Jalan Provinsi dari Teluk Kuantan - Inhu Alami Kerusakan Parah, Dinas PUPR Terkesan Lamban
PT HKI Seksi 4B Desa Pinggir Datangkan Pekerja dari Luar Daerah
Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Satu Orang Meninggal di Tempat Terlindas Lori
Akibat Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Kelurahan Sungai Piring Roboh
Mayat Bayi Kembali Ditemukan di Pekanbaru
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Perbatasan Desa di Kecamatan Benai yang Rusak Parah
Tak Senang Dibangunkan Tidur, Pemuda di Riau, Hantam Kepala Ayahnya dengan Botol
Pemuda di Inhil Ditemukan Gantung Diri, Motif Diduga Permasalahan Keluarga
Begini Kesaksian Warga Melihat Pesawat TNI Jatuh Menimpa Rumah Warga di Kampar
Masa Pendemo Murka, Akibat PSU Kecamatan Bangkunat Tidak Direkomendasi KPU Pesibar