Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol

BUALBUAL.com - Masyarakat Lampung dalam beberapa hari terakhir diresahkan dengan adanya aktifitas seorang wanita berpakaian serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan interogasi seorang wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan seorang ibu rumah tangga.
"Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp 39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata Pandra, Senin (16/05/2022).
Lanjut Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut lantaran ia tertekan pinjaman online dan juga tidak melakukan pengancaman atau pemaksaan.
"Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata dia.
Pandra menambahkan keseharian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarganya.
Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab
"Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusinya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya," kata dia lagi
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.
"Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJk bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif," katanya.
Berita Lainnya
Kisah Petani Tewas Tertembak Senapan Sendiri saat Jaga Padi dari Monyet
Kebakaran di Desa Teluk Kelasa Hanguskan 1 Unit Rumah dan 2 Orang Luka Bakar
Ketua DPC Perpat Tanjungpinang Kota Kecam Tempat Hiburan Malam Langgar Protkes
Plt Bupati Suhardiman Amby: Astagfirullah! Dapat Info Alat Vital Bocah di Kuansing Terpotong saat Sunat Massal
Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma di Inhil Mulai Temukan Titik Terang
Warga Batang Tumu, Temukan Bangkai Buaya Mengapung di Perairan Teluk Pinang Inhil
Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Kapolsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Pasukan Israel Kembali Serbu Kamp Pengungsi Jenin, 4 Warga Palestina Tewas
DPD LSM LPK Riau Kembali Minta Kejari Rohil Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Desa Meranti Makmur
Hasil Pencarian Sriwijaya Air: Korban, Potongan Pesawat dan Lokasi Black Box
Polisi Dibantu Warga Evakuasi Korban Tenggelam di Tanjung Raja
Anggota DPRD Kepri Minta Pihak Kepolisian Telusuri Dugaan Kejanggalan Meninggalnya Seorang Terperiksa