Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol

BUALBUAL.com - Masyarakat Lampung dalam beberapa hari terakhir diresahkan dengan adanya aktifitas seorang wanita berpakaian serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan interogasi seorang wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan seorang ibu rumah tangga.
"Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp 39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata Pandra, Senin (16/05/2022).
Lanjut Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut lantaran ia tertekan pinjaman online dan juga tidak melakukan pengancaman atau pemaksaan.
"Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata dia.
Pandra menambahkan keseharian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarganya.
Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab
"Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusinya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya," kata dia lagi
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.
"Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJk bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif," katanya.
Berita Lainnya
Sat Lantas Polres Inhil Urai Kemacetan Panjang di Jalur Lintas Rengat - Tembilahan
Istri Hamil 3 Minggu, Jenazah Mantan Ketum PB HMI Mulyadi dan Istri Berhasil Teridentifikasi
Sejak Tahun 2015, Akses Jalan Menuju 4 Desa di Pesibar Ini Tidak Tersentuh Pembangunan
KOMPAK Riau Kecam Langkah Sekolah di Inhil Yang 'Keluarkan' Siswanya Hanya Karena Tidak Kerjakan Tugas Daring
Kejam!! Sudah 12 Tahun Bekerja, Buruh di PT Ayam Mas Rohil di PHK Lewat WhatsApp
BBKSDA Riau Sebut Beruang Masuk Kebun Karet Warga di Rohil Cari Makan
Selama 7 Tahun, Adik Ipar Kades Sinar Laga Mesuji Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Janda Anak Tiga
Sengketa Lahan Dua Desa di Rohil Hingga Kini Belum Tuntas
Perempuan di Pekanbaru Dianiaya Mantan Pacar, Polisi Masih Fokus Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti
Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah Pekanbaru, di Samping Teras Kayu Resto
Seorang Penjaga Malam Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bengkel Alat Berat di Kijang Kota
Tanah Longsor Kembali Terjadi di Tembilahan Hulu, Mobil Serta Gudang LPG Asia Jatuh ke Sungai