Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol
BUALBUAL.com - Masyarakat Lampung dalam beberapa hari terakhir diresahkan dengan adanya aktifitas seorang wanita berpakaian serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan interogasi seorang wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan seorang ibu rumah tangga.
"Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp 39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata Pandra, Senin (16/05/2022).
Lanjut Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut lantaran ia tertekan pinjaman online dan juga tidak melakukan pengancaman atau pemaksaan.
"Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata dia.
Pandra menambahkan keseharian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarganya.
Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab
"Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusinya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya," kata dia lagi
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.
"Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJk bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif," katanya.
Berita Lainnya
Kasihan, Nasib Nenek Masitah di Rohil Dapat Bantuan Rehap Rumah Material Kayu Tidak Layak Pakai
Diduga Wira Jaya Sewa Bodyguard Agar Bisnisnya Aman dari Sorotan Wartawan
Ketahuan Warga, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Nekat Curi Sepeda Siswa SD
Polres Inhil Ringkus Seorang Pemuda di Jalan SKB Tembilahan Karena Terbukti Miliki Narkoba Jenis Shabu
Polres Inhil Berhasil Ungkap Penemuan Mayat dan Ini Penyebabnya
Kok Bisa? Belum Beroperasi, Lakalantas Sudah Terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai
Tindak Tegas Pelanggaran UU Pers yang Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis
Terpapar Corona 'Andika Kesuma Putra' Dokter Spesialis Paru Asal Inhil Meninggal Dunia di Medan
Belum Bisa Dipastikan Dinas BPKAD Lampura Membayar Langganan Media
Bikin Resah, Beberapa Ekor Buaya Muara Kerap Terlihat di Pemukiman warga Bangko Rohil
Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu Tercatat 80 Hektar Telah Padam
Seorang Wanita Ditemukan Tidak Bernyawa di Hotel Wisata Bengkalis