Ini Sosok Wanita yang Viral di Lampung Meminta Sumbangan Untuk Bayar Pinjol

BUALBUAL.com - Masyarakat Lampung dalam beberapa hari terakhir diresahkan dengan adanya aktifitas seorang wanita berpakaian serba putih dan bercadar serta memakai kacamata hitam yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian yang sempat viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan interogasi seorang wanita tersebut bernama Nurhayati berusia 42 tahun. Ia merupakan seorang janda dan seorang ibu rumah tangga.
"Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran ia terlilit hutang pinjaman online sebesar Rp 39 juta. Hal itu yang membuat ia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata Pandra, Senin (16/05/2022).
Lanjut Pandra, setelah dilakukan koordinasi bersama OJK Lampung, pinjaman online tersebut ternyata ilegal. Wanita tersebut juga murni melakukan hal tersebut lantaran ia tertekan pinjaman online dan juga tidak melakukan pengancaman atau pemaksaan.
"Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata dia.
Pandra menambahkan keseharian seorang wanita tersebut di rumahnya memang biasa bercadar. Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak keluarganya.
Wanita tersebut sudah membuat pernyataan resmi dengan disaksikan perangkat desa agar tidak mengulangi perbuatannya dan pihak keluarga akan bertanggung jawab
"Kami Polri selain sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tentunya harus menjadi problem solver. Artinya bagaimana perangkat desa atau pekon dapat mencari solusinya seperti apa karena ini merupakan seorang warganya," kata dia lagi
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar tidak terjebak suatu pinjaman online sehingga membuat diri tertekan dan melakukan hal-hal yang salah.
"Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJk bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif," katanya.
Berita Lainnya
Mohon Kapolres Rohil Bertindak, Galian C Diduga Ilegal Teluk Bano I Resahkan Warga
Ibu Murniati Warga Asal Kecamatan Enok Butuh Uluran Tangan Para Dermawan
3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat
Ditegur Minta Isi Bensin Penuh Rp10 Ribu, Sekelompok Remaja Aniaya Operator SPBU
Jumlah Korban Kebakaran Kilang Minyak Dumai Bertambah Jadi 9 Orang
Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia
Gara-gara Tidak Diizinkan Ikut Rapat Panja Migas DPR RI, Puluhan Perwakilan LAM Riau Ngamuk
Oknum Guru Disidang Karena Ikut Kampanye, Ketua PGRI Riau: Jangan Berpolitik Praktis
Seekor Gajah Liar Masuki Areal Pemukiman Kebun Warga Inhu
Air Sungai Pawan Meluap, Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga Desa RTH Rohul
Janjikan Gaji Rp45 Juta, Identitas Anggota BIN Gadungan Pekanbaru Terbongkar
Ditegur Minta Isi Bensin Penuh Rp10 Ribu, Sekelompok Remaja Aniaya Operator SPBU