Penyelundupan Ratusan Handphone hingga Laptop serta kamera Ilegal dari Batam Berhasil Digagalkan Polres Inhil

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.
Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 2,5 milyar.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangan pres rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, Selasa (31/5/2022), memaparkan selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.
"Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.
Ia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.
"Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru," kata Kapolres Inhil.
Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebutnya.
Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.
"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 milyar rupiah," imbuhnya.
Berita Lainnya
85 Prajurit TNI di Rohul Jalani Vaksinasi, Ini Kata Danramil 10 Kunto Darussalam
Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Tanjungpinang Anjangsana kepada Purnawirawan Polri
Melalui Kapolda Kepri Cup II, Ditlantas Polda Kepri Beri Edukasi Patuhi Peraturan Lalin
Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes
Kapolres Inhu Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Pondok Mengaji Al-Insyirah Resmi Berdiri di Halaman Polsek Tembilahan Hulu
Kapolres Karimun Tinjau Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Lebaran 2022
Maraknya Kecelakaan di Tol Permai, Kendaraan Lebihi Muatan dan Kecepatan Siap-Siap Ditilang
Bupati Aunur Rafiq Resmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba Polres Karimun
Prajurit Wing Udara I Berlatih Pemadaman Kebakaran
Kapolda Riau Olahraga Pagi Bersama Menkopolhukam RI Beserta Rombongan
Kapolda Riau Ziarah ke Makam Pendiri Kota Pekanbaru