Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Penyelundupan Ratusan Handphone hingga Laptop serta kamera Ilegal dari Batam Berhasil Digagalkan Polres Inhil
BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.
Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 2,5 milyar.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangan pres rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, Selasa (31/5/2022), memaparkan selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.
"Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.
Ia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.
"Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru," kata Kapolres Inhil.
Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebutnya.
Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.
"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 milyar rupiah," imbuhnya.

Berita Lainnya
Pembukaan Kegiatan Wasrik Itwasda Polda Riau Tahap II Tahun 2023 Di Polres Bengkalis
Digagas oleh Dandim 0314/Inhil, Ratusan Prajurit Ikuti Sosialisasi Keterlibatan TNI Pada Pemilu 2024
Polda Lampung Gelar Sosialisasi UU Pers Bersama Jurnalis Media
HUT Bhayangkara ke-75, Personel Bhayangkari Lampura Gelar Donor Darah
Dan SSK TMMD Ke-112 Kodim HST Secara Rutin Lakukan Pengecekan
DPR Sebut Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri
Ditengah Guyuran Hujan, Polresta Tanjungpinang Gelar Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
LAGI, Kapolda Riau Terima Penghargaan Indonesia Award 2020.
Kapolres Kampar Apresiasi Desa Kebun Tinggi Jaga Kelestarian Hutan Lewat Program Adopsi Pohon
Masyarakat Setempat Akui Keberadaan Satgas TMMD ke 111 Betul-betul Bersama Rakyat
Hari Pertama Ops Zebra Krakatau, Satlantas Polres Tulang Bawang Jaring 20 Pengendara
Pra TMMD Imbangan Kodim 0314 Inhil di Desa Teluk Kiambang Pengerjaannya Hampir Selesai