Penyelundupan Ratusan Handphone hingga Laptop serta kamera Ilegal dari Batam Berhasil Digagalkan Polres Inhil

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.
Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 2,5 milyar.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangan pres rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, Selasa (31/5/2022), memaparkan selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.
"Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.
Ia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.
"Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru," kata Kapolres Inhil.
Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebutnya.
Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.
"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 milyar rupiah," imbuhnya.
Berita Lainnya
Pengerjaan Jembatan TMMD Capai 65 Persen
Kapolres Inhil Jalan Kaki Pantau Situasi Kamtibmas Pasar
Polda Lampung Terjunkan 446 Personel Amankan Perayaan Jumat Agung
Operasi Patuh LK 2024 Hari Ini, Satlantas Polres Inhu Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor
Kapolres Inhil Berikan Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Wujud Apresiasi dan Dukungan terhadap Penghijauan
Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Bidang Pertanian Bagi Babinsa Resmi Dibuka
Peduli Lingkungan, Satgas TMMD dengan Warga Perbaiki Pondasi Batas Kanan Kiri Jalan
3 Jabatan Strategis di Lantamal IV Tanjungpinang Diganti, Berikut Daftarnya
Hari Bhayangkara ke-76, Polres Bintan Gelar Doa Bersama Antar Lintas Agama bersama Kapolri
Asah Kemampuan Gunakan Senjata Api, Polres Bintan Lakukan Latihan Menembak
Rapat Lintas Sektoral, Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru
Jajaran TNI AD Ziarah ke TMP di Hari Juang Kartika TNI AD Tahun 2022