Penyelundupan Ratusan Handphone hingga Laptop serta kamera Ilegal dari Batam Berhasil Digagalkan Polres Inhil
BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan ratusan alat elektronik ilegal yang masuk ke Pelabuhan Pelindo Tembilahan.
Barang bukti alat elektronik ilegal diamankan sebanyak 243 unit handphone, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop, diperkirakan barang bukti yang diamankan senilai Rp. 2,5 milyar.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam keterangan pres rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, Selasa (31/5/2022), memaparkan selain alat elektronik, 2 pelaku domisili di Sekupang sebagai kurir juga turut ditangkap.
"Pada hari Sabtu (14/5), kami mendapat informasi dari masyarakat, ada 2 orang penumpang speed boat dari Batam-Provinsi Kepri yang baru turun di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, diduga membawa barang-barang elektronik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 2 orang suami istri inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa beberapa koper dan tas besar," paparnya.
Ia mengatakan saat diperiksa, kedua penumpang ini ternyata membawa alat-alat elektronik tanpa adanya surat kelengkapan atau ilegal.
"Dalam penyelidikan ini kami berhasil mengamankan 243 unit handphone, 5 unit kamera dan 1 unit laptop serta menangkap 2 orang pelaku sebagai kurir. Sementara alat elektronik ilegal ini adalah milik Y warga Batam untuk diserahkan kepada E (penadah) warga Pekanbaru," kata Kapolres Inhil.
Untuk pemilik dan penadah, disebutkan Kapolres Inhil masih dalam tahap pengembangan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah diamankan di Mapolres Inhil, pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dengan DP Rp 1,5 juta dan sisanya akan dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," sebutnya.
Barang bukti alat elektronik itu akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil, jika proses kasus telah selesai untuk ditindaklanjuti sebagaimana proses perundang-undangan.
"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda 2 milyar rupiah," imbuhnya.

Berita Lainnya
Riau Siap Lawan ODOL: Penanganan Serius Dimulai
Kolaborasi Polda Riau dan Cipayung Plus, Berangkatkan 200 Masyarakat Mudik Lebaran Gratis
Letkol Inf Imir Faishal Lakukan Pengecekan Hasil Kerja Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil
Polres Karimun Berikan Bantuan kepada Lansia yang Sudah yang Sedang Sakit
Lahir Tanggal 1 Juli Berkesempatan Mendapatkan SIM Simpatik, Ini Syaratnya
Polresta Tanjungpinang Sambangi Masyarakat, Imbau Waspadai Paham Radikalisme dan Anti Pancasila
Pimpin Sertijab, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian
Aplikasi BSR Polda Riau Sukses Tekan Angka Positivity Rate Jadi 1,4 Persen
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid dan Gereja
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Ingatkan Anggota Agar Disiplin
Masyarakat Setempat Akui Keberadaan Satgas TMMD ke 111 Betul-betul Bersama Rakyat
Bangun Sinerginitas Kapolres Bengkalis dengan Insan Pers, Ngopi Bareng Di Duri