Kajari Inhu Tinjau Progress Pembentukan Rumah Restorative Justice

BUALBUAL.COM, INHU RIAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melakukan peninjauan terhadap Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Desa Titian Resak Kecamatan Siberida, Selasa pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Seberida, Kepala Desa Titian Resak beserta unsur perangkat desa.
Kajari Inhu melalui Kepala seksi Intelijen, Arico Novi Saputra mengatakan program Rumah Restorative Justice merupakan sarana alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sekaligus bukti keseriusan penegak hukum dalam menciptakan keadilan substantif di tengah masyarakat.
Penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice sendiri diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 20202 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan dapat meningkatkan keharmoniasan dan kedamaian di tengah masyarakat," pungkas Arico.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Anggarkan Rp 25 Miliar Untuk Bantuan UMKM
Kartu Prakerja Offline di Riau Tunggu Petunjuk Peraturan Manaker
Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan
Wabup Lampura Hadiri Wayang Kulit di Desa Penagan Ratu
Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
Bupati Roby Dukung Investasi SWRO di Kabupaten Bintan
Antisipasi Bencana, Forkopimcam Wanayasa Gelar Apel Kesiapsiagaan
Pemprov Riau Terapkan Hanya 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor
Pesan Berantai Puluhan Petugas Puskesmas Rumbai Diisolasi, Itu Informasi Hoax
Gubernur Ansar Buka Musda IV Gerakan Pramuka Kwarda Kepri 2022
Pemdes Pematang Obo, Panen Raya Pangan bersama Kelompok Tani
Update Covid-19, 4 Warga Inhil Positif dan 1 Sembuh