Kuasa Hukum Sukardi Angkat Bicara Terkait PT Sun Resort
BUALBUAL.com - Kuasa hukum perorangan Sukardi angkat bicara terkait tudingan kurator dan kuasa hukum pemohon pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Dalam berita yang berjudul Nama Sukardi Muncul di PT Sun Resort dan PT Mega Bakau Citra Wisata, dimuat oleh salah satu media di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tersebut, Sabtu (18/6/2022).
Sukardi dituding mengelabui aset PT Sun Resort. Dody Fernando SH MH, Selaku Kuasa Hukum Sukardi membantah dengan tegas tudingan tersebut. Tidak benar kata Dody, kliennya mengelabui aset PT Sun Resort. Yang sebenarnya adalah Pihak Kurator dan Kuasa Hukum Kreditur yang mengajukan Permohonan Pailit atas PT Sun Resort tidak ada memiliki data yang sah secara Hukum tentang legalitas objek yang disebut sebagai Milik PT Sun Resort.
“Kami berharap Tim Kurator PT Sun Resort melaksanakan Tugasnya berdasarkan data yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jangan dengan cerita yang katanya – katanya tidak jelas itu, yang tidak memiliki Bukti Formil tentang Aset PT Sun Resort,’’ ujar Dody.
Bahwa tentang Bapak Sukardi sebagai Pemegang saham pada PT Bukit Kemunting, PT Mega Bakau Citra Wisata, kemudian juga pada PT Sun Resort, terangan Dody, hal itu tidak ada bertentangan dengan hukum. ‘’Salahnya dimana?, jelas hal itu tidak melanggar hukum dan diperbolehkan oleh Undang – Undang,’’ tegas Dody.
Tentang Sukardi menjadi sebagai Pemegang saham dan sebagai Komisaris pada PT. Sun Resort, hal ini kata Dody harus diperjelas terlebih dahulu. Karena PT. Sun Resort dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022. Dan Ketika Putusan Pailit itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Medan, Sukardi telah dikeluarkan dalam kepengurusan perusahaan.
‘’Kami tegaskan, di akta pendirian terakhir, saat putusan pengadilan pailit tersebut, nama Sukardi tidak lagi sebagai komisaris ataupun direksi. Yang menjadi Komisaris adalah Lam Sio Leng dan Direktur Dwi Aryanto TN," terangnya.
Terkait dengan posisi Sukardi sebagai pemegang saham di PT Mega Bakau Citra Wisata atau PT Bukit Kemunting, Dody mengatakan bahwa hal itu sah-sah saja secara hukum.
‘’Dalam konteks, hukum Perseroan Terbatas yang berhak mengalihkan aset Perseroan adalah direksi berdasarkan putusan RUPS, tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang pemegang saham. Pendapat yang menyebutkan P Sukardi mengalihkan aset sangat tidak berdasarkan hukum, dan sangat merugikan klien kami sebagai pengusaha yang professional. Ini mencemarkan nama baik klien kami. Untuk hal ini, kami akan menempuh jalur hukum karena merugikan klien kami baik secara materil maupun non materil,’’ kata Dody.
Dody juga mengingatkan terkait para pihak, termasuk media dalam memberitakan perihal persoalan kliennya, dilakukan secara professional, berimbang, konfirmasi dan menjunjung etika profesi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
‘’Jangan tendensius menyudutkan klien kami di hadapan publik tanpa adanya penjelasan porposional dan professional. Karena apapun Tindakan kita dihadapan publik, akan ada konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,’’ tutup Dody Fernando SH MH.
Berita Lainnya
Kilas Peristiwa Penting yang Terjadi pada 12 Februari
DPD PERPAT Tanjungpinang Apresiasi Kejari Dalam Mengusut Proyek Permukiman Kumuh Senggarang
Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantan karena Tidak Terima Diputuskan
Tim Adil Orang Kite: Menyayangkan Pihak Pemda Meranti Bongkar Gerbang Sterilisasi 'Kita Sudah Berniat Baik'
Pakai Kain Batik Warna Coklat, Remaja di Pelangiran Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Begini Penampakan Lapas Tangerang Usai Alami Kebakaran
Terkait Masalah Jalan & Lingkungan, Tokoh Masyarakat Tapung Raya dan LPLHI-KLHI Kampar Lakukan Hearing di Komisi IV DPRD Prov.Riau
Guru di Inhil yang Jatuh dari Jembatan Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
IPK Riau Demo, Dituding PT DSI Rampas Tanah Masyarakat Siak
Eks Kades Sungai Upih Serahkan Uang Rp 75 Juta ke Kejari Pelalawan
Warga Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Gantung Diri
Beredar Video Viral, Bocah di Inhil Hendak Diculik OTK