Ditemui Wabup, PSDKP Siap Bantu Tertibkan Kapal yang Ganggu Ekonomi Nelayan Lingga

BUALBUAL.com - Mendapat informasi adanya aktifitas nelayan luar, dengan kapasitas kapal yang lebih besar masuk ke wilayah tangkap Kabupaten Lingga sehingga menganggu aktifitas nelayan lokal khususnya di Kabupaten Lingga, Wakil Bupati Lingga menggandeng PSDKP untuk melakukan penertiban.
Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan, tujuan dirinya menggandeng Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut, karena diduga nelayan luar tersebut telah melanggar beberapa aturan baik itu tentang alat tangkap yang boleh atau tidak boleh digunakan, hingga jarak tangkap yang tidak boleh dilanggar.
"Kondisi tersebut harus mendapat perhatian, karena dengan adanya akifitas nelayan luar tersebut, nelayan lokal kita jadi semakin sulit untuk mendapatkan ikan diwilayah lautnya sendiri, dan ini akan otomatis menganggu perekonomian nelayan lokal," ujar Neko Wesha Pawelloy, di Jakarta, Jumat (12/08/2022).
Kehadiran Wakil Bupati Lingga tersebut, disambut baik oleh Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaludin menurutnya sudah menjadi tugas dari PSDKP untuk melindungi nelayan kecil dan mengawasi penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.
"PSDKP akan membantu melakukan pengawasan dan akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lingga serta nelayan setempat, untuk dapat menindak tindakan nelayan yang merugikan nelayan lokal," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Adapun salah satu pointnya yaitu mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.
"Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Berita Lainnya
Gubernur Buka 16 Tahun Nongsa Cup Golf Tournament 2021
Badan Kesbangpol Inhil Lakukan Kunker ke Kecamatan Tanah Merah
Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Hindari melalui Jalur yang akan dilewati Rombongan
Lakukan Penyegaran, Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik 2 Kadis, 1 Kaban
Mafirion Dukung Satgas Patroli Imigrasi, Minta Tak Ada Tebang Pilih dalam Penindakan
Pemerintah Kabupaten Inhil Dapat Bantuan Pembangunan Kanal dan Demplot Pertanian dari Kementerian LHK
Pemkab Inhu kembali gelar Sunat massal Gratis di Sungai Lala
Petani: Terimakasih Bupati Bengkalis, Koperasi BBDM dan PT SDA
Pemuda Tangguh, Pertanian Kuat: Peran Strategis Generasi Muda dalam Menganalisis Usaha Tani untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Subianto
Kepri Juara II Nasional dalam Ajang Lomba TTG Unggulan 2022 di Cirebon
Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Libur Panjang ASN Dilarang ke Luar Daerah
Dua BUMD Riau Ini Segera Gelar RUPS