Ditemui Wabup, PSDKP Siap Bantu Tertibkan Kapal yang Ganggu Ekonomi Nelayan Lingga

BUALBUAL.com - Mendapat informasi adanya aktifitas nelayan luar, dengan kapasitas kapal yang lebih besar masuk ke wilayah tangkap Kabupaten Lingga sehingga menganggu aktifitas nelayan lokal khususnya di Kabupaten Lingga, Wakil Bupati Lingga menggandeng PSDKP untuk melakukan penertiban.
Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan, tujuan dirinya menggandeng Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut, karena diduga nelayan luar tersebut telah melanggar beberapa aturan baik itu tentang alat tangkap yang boleh atau tidak boleh digunakan, hingga jarak tangkap yang tidak boleh dilanggar.
"Kondisi tersebut harus mendapat perhatian, karena dengan adanya akifitas nelayan luar tersebut, nelayan lokal kita jadi semakin sulit untuk mendapatkan ikan diwilayah lautnya sendiri, dan ini akan otomatis menganggu perekonomian nelayan lokal," ujar Neko Wesha Pawelloy, di Jakarta, Jumat (12/08/2022).
Kehadiran Wakil Bupati Lingga tersebut, disambut baik oleh Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksda TNI Adin Nurawaludin menurutnya sudah menjadi tugas dari PSDKP untuk melindungi nelayan kecil dan mengawasi penggunaan alat tangkap yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.
"PSDKP akan membantu melakukan pengawasan dan akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lingga serta nelayan setempat, untuk dapat menindak tindakan nelayan yang merugikan nelayan lokal," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Adapun salah satu pointnya yaitu mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.
"Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Berita Lainnya
Turnamen Sepak Bola Piala Gubri dan Rektor Unilak Memasuki Babak Semifinal
Bacakan Visi Misi, Wagub Marlin Ingatkan Tekad Bawa Kepri Semakin Makmur
Camat Kotabumi Selatan Mediasi Pasutri yang Diduga Akan Dibunuh OTK Dan Diangkat Jadi Sopir Pribadi Camat
Dibuka Bupati Kasmarni, Turnamen Sepakbola Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Bengkalis diikuti 11 Kesebelasan
Tidak Bisa Dipastikan Karena Melayani Pasien, 4 Tenaga Medis di Riau Positif Covid-19
MK Tolak Gugatan Uji Formil Terkait UU Cipta Kerja
Gubernur Kepri Mulai Pembangunan Rumah Sakit Pembantu TNI AD Batam
Musrenbang Rupat Utara, Kasmarni Ingatkan PD, Bangun Bengkalis Jangan Hanya Bergantung APBD
IDSD Provinsi Riau Tahun 2022 Naik Signifikan, Capai 3,16
Diduga Kasubag Perencanaan Dispenda Kab. Kampar Dirinya mengaku lupa Dengan (PAD)
Update Corona Rohul : Hasil Swab Negatif, PDP Sembuh di Rohul Bertambah 4 Orang
Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan, Pemprov Riau dan RAPP Luncurkan Program Konservasi Bersama Masyarakat