Dianggap Pelaksanaan Mubes IKROHIL Cacat Hukum, Aready Mundur Diri Dari Calon Ketua

BualBual.Com — Ikatan Keluarga Rokan Hilir (Ikrohil) Duri kembali menjadi pembicaraan hangat dan kali ini Dr. H. Aready, SE, M.Si menarik diri dari pencalonan di Musyawarah Besar (Mubes) yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 04 September 2022.
Dr. H. Aready, SE, M. Si saat dihubungi menyebutkan terkait pengunduran dirinya tersebut dikarenakan terungkap bahwa perpanjangan periodesasi kepengurusan Ikrohil Duri masa hikmad 2016 - 2021 ke 2022 adalah Tidak Prosedural atau Cacat Hukum serta tahapan acara Mubes tidak sesuai dengan AD/ART yang telah didaftarkan di Kemenkum HAM RI dan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.
"Hal itu terungkap berdasarkan undangan mediasi yang dilakukan oleh Pihak Polres Bengkalis, pada hari Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di kediaman Buya Hamka," kata Dr. H. Aready, SE, M. Si Minggu (4/9/2022).
Ditambahkannya, Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas dalam rangka menyambut tamu bapak Kapolda Riau serta kami juga "Tidak Mengakui Mubes" yang dilaksanakan pada hari ini tepatnya Minggu 04 September 2022 karena dilakukan oleh Panitia yang tidak sah, maka dari itu kami menarik diri dari pencalonan di Mubes tersebut.
"Kepada Tim Pemenangan, Simpatisan dan Pendukung kami mengucapkan terima kasih serta menghimbau untuk tidak menghadiri acara Mubes tersebut," tutunya.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Bengkalis H Hermanto saat dihubungi mengatakan kalau masalah tidak sesuainya AD/ART yang telah didaftarkan oleh pihak Ikrohil Duri kepada kita nanti dicek kembali.
"Kalau terkait masalah ini sebenarnya itu diinternal Ikrohil Duri, kami di Kesabangpol hanya menerima dari setiap Organisasi yang akan didaftarkan itu seperti SKT dari Kementrian Dalam Negeri dan SK dari Kemenkum HAM RI," ujarnya.
Kita di Kesbangpol Bengkalis, diutarakannya, sifatnya hanya menerima laporan dari setiap Organisasi dimana keberadaanya dan hal tersebut juga dilaporkan kepada Bupati Bengkalis.
"Kami juga tidak mempunyai kewenangan jika disesuatu Organisasi itu kalau menggelar Mubes mengatakan tidak sesuai dengan AD/ART dan sebaiknya masalah tersebut diselesaikan di Internal,"sampainya.
Berita Lainnya
Cek Kelancaran Pelipatan Surat Suara, Kapolres Bersama Sejumlah PJU Datangi KPU
Peringati Hari lahir Pancasila, GAMKI Inhu Gelar Bakti Sosial bagi Puluhan Peket Sembako ke Anak Panti Asuhan
Wakil Ketua TP PKK Bersama Camat Abung Semuli Bagikan Sembako kepada Korban Angin Puting Beliung
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, DPC Peradi SAI Indragiri Raya Berikan Santunan ke Panti Asuhan
Bupati Inhil Apresiasi Komitmen Sambu Group dalam Implementasi K3
Kepala Kejati Riau Menerima Audiensi dari Ikatan Keluarga Batak Riau
WBP Lapas Teluk Kuantan Bangun RLH Masyarakat tak Mampu
Mahasiswa Praktikum Program Studi Budidaya Perairan UNISI Kunjungi di Desa Pulau Cawan
Kucurkan Program CSR, PKS PT SAS Eksis Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Anak Yatim
HPN dan HUT JMSI Ke 4 Tingkat Riau, Bakal di Bengkalis
Kakek Tua Renta di Inhil Ini Butuh Uluran Tangan Para Darmawan
PW IWO Riau dan PD IWO Inhil Gandeng Baznas Inhil Santuni Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Piatu