Dinkes Bersama Loka POM dan Polres Inhil Lakukan Pemeriksaan, Pembinaan dan Pengawasan Apotek dan Toko Obat

BUALBUAL.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragir Hilir bersama Loka POM dan Polres Inhil melakukan Pemeriksaan, Pembinaan dan Pengawasan di beberapa apotek dan toko obat, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan pelaksanaan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan yang digelar Aula Kantor Dinas Kesehatan Inhil ini, diawali dengan Briefing yang dibuka Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir yang diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Teknis Zainudin.SKM.Msi.
Turut hadir dalam acara tersebut, Substansi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hiir dan Pihak Polres Inhil.
Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir Melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Teknis Zainudin.SKM.Msi mengatakan bahwa kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ini dibagi menjadi 2 (Dua) Tim.
" Dimana Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan berupa edukasi terkait isu cemaran obat disedian sirup/cair. Ada 133 item obat yang sudah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM dan boleh diedarkan sesuai dengan petunjuk penggunaan " terang Zainuddin.
Dijelaskannya juga bahwa terkait Item yang dilarang edar oleh BPOM, pihak Apotek dan toko obat dapat memisahkan sesuai dengan aturan cara pengelolaan obat yang baik dan dilaporkan kepada PBF (Pedagang Besar Farmasi) dan PBF melakukan penarikan Kembali terhadap produk yang telah ditetapkan oleh BPOM.
"Berdasarkan surat dari Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan diminta untuk mengedukasi masyarakat melalui Puskesmas, Rumah Sakit dan Sarana pelayanan kesehatan mengenai kewaspadaan irang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Faskes terdekat." jelasnya.
Kemduian orang tua yang memiliki Balita, Ditambahkan Zainudin sementara ini diminta untuk tidak mengkonsumsi obat – obatan kecuali yang sudah di rilis oleh BPOM yang sesuai dengan informasi kelima melalui Surat Edaran Nomor : HM.01.1.2.10.22.173 Tanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Glisering/Gliserol.
"Adapun kegiatan pemeriksaan, pembinaan dan Pengawasan di apotek dan toko obat terkait isu cemaran obat yang mengandung EG/DEG(Etilen Glikol/Dietilen Glikol) pada obat sedian sirup/cair juga dilakukan oleh beberapa Puskesmas di Kecamatan serta juga memberikan Edukasi kepada masyarakat yang memiliki anak yang sakit atau demam dengan melakukan perawatan dirumah untuk mengedepankan Tatalaksana dengan menjaga kebutuhan cairan dan kompres." tambahnya.
Berita Lainnya
IDI Cabang Inhil Berbagi 150 Paket Sembako Ramadhan di Mushola Baitul Mukaram
Kadiskes Inhil Dampingi Kunker Pj Ketua TP PKK Hj Katerina Susanti Terkait PHBS, Imunisasi dan PMT di Kec Kempas
Satu PDP Rohil Hari Ini Dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Pekan Baru
Kadiskes Riau :Sebanyak 87 PDP di Riau Dinyatakan Negatif
Vaksinasi Tahap II Dosis Pertama di Kabupaten Bintan Sudah Dimulai
Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi Mengwujudkan Kantor Sehat, Aman dan Nyaman Melalui K3 Perkantoran
Upaya Pencegahan Penularan Rabies Dinkes Inhil Bersama Petugas Puskesmas Lakukan Penyuluhan ke Masyarakat
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Berikan Pelayanan yang Cepat dan Informatif
Vaksinasi Tahap II Dosis Pertama di Kabupaten Bintan Sudah Dimulai
Puskesmas Pengalihan Keritang Gelar Crash Program Polio Serentak, Kepala Pkm Ingatkan Masyarakat Pentingnya Imunisasi
Bertambah 1, Data Terbaru Jumlah PDP Covid Kabupaten Bengkalis Jadi 6 Orang
Dinkes Inhil. Berikut Tips Kesehatan Yang Penting Bagi Ibu Hamil