Direktur Sri Sadono Mulyanto: RSUD Mandau Kenakan Biaya Rp400 Ribu Rapid Test Bila Untuk Keperluan Pribadi
BUALBUAL.com - Direktur RSUD Mandau Sri Sadono Mulyanto membenarkan adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk rapid test Covid-19 sebesar Rp400 ribu. Biaya itu dinyatakan resmi, bukan pungutan liar atau pungli.
Hal itu dijelaskan Ibeng, sapaan Sri Sadono menyusul beredarnya informasi dan duplikasi kuitansi bahwa untuk rapid test di RSUD Mandau, masyarakat dikenakan biaya Rp400 ribu.
Adapun pertanyaan yang berkembang, apakah pungutan biaya itu dibenarkan? Dan, kenapa jumlahnya Rp400.
Pertanyaan itu muncul, karena selama ini yang diketahui masyarakat, untuk rapid test Covid-19, percuma alias gratis. Karena ditanggung pemerintah.
Secara rinci Ibeng menjelaskan, pemeriksaan rapid test sesuai indikasi dokter, baik untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19, tidak dipungut biaya.
“Untuk ODP dan PDP, rapid test yang digunakan bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis atau Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Selama persediaan masih ada. Jika stok habis dibelanjakan dari dana APBD,” katanya,
Kemudian, pemeriksaan rapid test untuk screening petugas, baik kesehatan dan non kesehatan yang terpapar, juga gratis. Menggunakan rapid test dari dinkes tersebut.
Sedangkan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri, baik untuk keperluan perjalanan dan keperluan pekerjaan, atau ingin mengetahui kondisi kesehatan pribadi (check up) ini tidak ditanggung pemerintah.
“Untuk RSUD Mandau, pengadaan rapid test untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri tersebut, dari anggaran BLUD (Badan Layan Umum Daerah),” jelas Ibeng.
Katanya, jika atas permintaan sendiri digratiskan, maka berdampak siapapun akan bisa meminta pemeriksaan yang tidak diperlukan dan sudah pasti rapid test tidak akan cukup.
“Dasar penetapan Rp400 ribu itu adalah komponen cost bahan habis pakai (rapid test, spuit suntik, kapas, dan lain-lain) ditambah jasa layanan petugas 40 persen sesuai ketentuan,” terangnya.
Dijelaskannya lagi, selama pemeriksaan rapid test atas indikasi, dan permintaan dokter terkait kondisi kesehatan seseorang, tidak dipungut biaya. Dan, rapid test digunakan yang bersumber bantuan Dinas Kesehatan dan APBD.
“Kalau permintaan rapid test atas keperluan pribadi, dibebankan kepada yang bersangkutan. Ditanggung sendiri. RSUD Mandau sudah BLUD, dan dibenarkan melaksanakan hal tersebut” tutupnya.

Berita Lainnya
Hadiri Pertemuan Pembinaan Kelompok Operasional Posyandu, Kadinkes Inhil Ajak Kerjasama Para Kader
Dinkes Inhil Ajak Masyarakat Waspadai 8 Faktor Pemicu Kanker
Dinkes Inhil Mengelar Pertemuan Tatalaksana DBD Bagi Petugas Puskesmas Se-Kabupaten Inhil
Gelar Audisi Dinas Kesehatan Inhil Pilih Duta Stunting Bagi Pelajar Tingkat SMA se-Kabupaten
Ini Biaya Rapit Test Mandiri di RSUD Puri Husada Tembilahan
Tokoh IKMR Bahtin Solapan Afrizal, Calon Bupati Terkena Covid -19 Persoalan Serius
Januari Hingga Maret, Sudah 9 Orang Meninggal Dunia di Riau karena DBD
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Pelayanan Kesehatan untuk Orang Terduga Tuberkulosis
Di Buka Bupati Inhil, Dinkes Inhil Mengelar Sosialisasi Quick Wins Pelayanan Darah dan Launching Gerhana
Terbanyak di Tenayan Raya, Ada 368 Kasus DBD di Pekanbaru
Gugas Kecamatan Keritang Lakukan Pendataan dan Pengawasan ODP di Perbatasan
Dinkes Inhil Gelar Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrining Kayak Hamil, ANC, SHK dan Stunting