Direktur Sri Sadono Mulyanto: RSUD Mandau Kenakan Biaya Rp400 Ribu Rapid Test Bila Untuk Keperluan Pribadi

BUALBUAL.com - Direktur RSUD Mandau Sri Sadono Mulyanto membenarkan adanya biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk rapid test Covid-19 sebesar Rp400 ribu. Biaya itu dinyatakan resmi, bukan pungutan liar atau pungli.
Hal itu dijelaskan Ibeng, sapaan Sri Sadono menyusul beredarnya informasi dan duplikasi kuitansi bahwa untuk rapid test di RSUD Mandau, masyarakat dikenakan biaya Rp400 ribu.
Adapun pertanyaan yang berkembang, apakah pungutan biaya itu dibenarkan? Dan, kenapa jumlahnya Rp400.
Pertanyaan itu muncul, karena selama ini yang diketahui masyarakat, untuk rapid test Covid-19, percuma alias gratis. Karena ditanggung pemerintah.
Secara rinci Ibeng menjelaskan, pemeriksaan rapid test sesuai indikasi dokter, baik untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19, tidak dipungut biaya.
“Untuk ODP dan PDP, rapid test yang digunakan bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis atau Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Selama persediaan masih ada. Jika stok habis dibelanjakan dari dana APBD,” katanya,
Kemudian, pemeriksaan rapid test untuk screening petugas, baik kesehatan dan non kesehatan yang terpapar, juga gratis. Menggunakan rapid test dari dinkes tersebut.
Sedangkan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri, baik untuk keperluan perjalanan dan keperluan pekerjaan, atau ingin mengetahui kondisi kesehatan pribadi (check up) ini tidak ditanggung pemerintah.
“Untuk RSUD Mandau, pengadaan rapid test untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri tersebut, dari anggaran BLUD (Badan Layan Umum Daerah),” jelas Ibeng.
Katanya, jika atas permintaan sendiri digratiskan, maka berdampak siapapun akan bisa meminta pemeriksaan yang tidak diperlukan dan sudah pasti rapid test tidak akan cukup.
“Dasar penetapan Rp400 ribu itu adalah komponen cost bahan habis pakai (rapid test, spuit suntik, kapas, dan lain-lain) ditambah jasa layanan petugas 40 persen sesuai ketentuan,” terangnya.
Dijelaskannya lagi, selama pemeriksaan rapid test atas indikasi, dan permintaan dokter terkait kondisi kesehatan seseorang, tidak dipungut biaya. Dan, rapid test digunakan yang bersumber bantuan Dinas Kesehatan dan APBD.
“Kalau permintaan rapid test atas keperluan pribadi, dibebankan kepada yang bersangkutan. Ditanggung sendiri. RSUD Mandau sudah BLUD, dan dibenarkan melaksanakan hal tersebut” tutupnya.
Berita Lainnya
Peringatan Hari Lupus, Kadinkes Inhil: Ini Termasuk Penyakit Mematikan
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Percepatan Penurunan Angka Stunting Bersama Nakes terkait Pendidikan Dasar
Polres Lampung Utara Bagikan 1056 Paket Sembako disebelas wilayah zona COVID-19
1.000 Vial Vaksin Corona Sudah di Terima Bengkalis
Pemdes Belantaraya Bagikan 2000 Pcs Masker Gratis Kepada Masyarakat
Kepala Pom di Inhu Musnahkan Obat dan Makan Ilegal
Hat-hati! Kasus Sapi Ngorok Kembali Terjadi di Riau
Fakultas Kedokteran Unri dan Polda Riau Bentuk Tim Khusus 'Atasi Stigma Negatif Jenazah Terdampak Covid-19'
5 Kesalahan Umum Saat Memberi Makan Kucing, Wajib Dihindari!
Bahas Pemetaan Analisis Situasi Stunting, 30 Tenaga Gizi Dinkes Inhil Pertemuan dengan Hj Zulaikhah Wardan
Makanan Ringan di Rapid Test, BPOM Inhil: Hasilnya Positif
Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II Sudah Sampai di Riau, Yuk Kita Lihat!