Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki 3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.
“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).
Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.
“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya.
Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perubahan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya.

Berita Lainnya
APBD 2026 Mandek, Pemkab Inhil Ambil Kebijakan Darurat Keuangan
Lewat Imigrasi Kuala Tungkal Go To School, Kanwil Imigrasi Jambi Dukung Sosialisasi Bahaya TPPO dan TPPM
18 Orang Pejabat Eselon II dan III Dilantik, Sekda Kuansing Dicopot dari Jabatannya
Diam di Rumah Hindari Risiko Tertular Covid-19
Karena Biaya Besar, Bupati Pelalawan Batalkan Usulkan PSBB
Dihadiri Pangdam dan Pemprov, JMSI Riau Tegaskan Peran Strategis Pers di Era Digital
Buka Puasa Bersama, Pj. Bupati Inhil Sampaikan Progres Pembangunan Desa Belantaraya 2024
Pemko Pekanbaru Hadirkan TRC 112, Layanan Darurat Cepat dan Gratis untuk Warga
Alhamdulillah, Seorang PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Gubernur Ansar Instruksikan Pengawasan Distribusi Solar Bersubsidi Untuk Nelayan
Bupati Anne Monitoring Perayaan Natal ke Sejumlah Gereja di Purwakarta
Kasi Tratib Kecamatan Mandau, Aksen Pimpin Razia Hiburan Malam di Wilayah Kecamatan Mandau