Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki 3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.
“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).
Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.
“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya.
Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perubahan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya.


Berita Lainnya
Hampir 60 Persen ODP di Kabupaten Bengkalis Tuntaskan Kewajiban Karantina Mandiri
Kadinkes Riau: Terbanyak Inhil, 27 Pasien Covid-19 di Riau Hari Ini Dinyatakan Sembuh
Konfercab Pertama PC PMII Turut Dihadiri Plt Walikota Cimahi
426 Ekor Kerbau di Rohul Mati Terpapar Sapi Ngorok
37 Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Seleksi Tertulis di Universitas Muhammadiyah Kotabumi
Pemprov dan DPRD Kepri Teken Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022 di Plot Rp3.850 Triliun
Pastikan Kesiapan, Bupati Inhil Inspeksi TPU Khusus Pasien Covid-19
BKD Riau Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian Mandiri Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Ketua TP-PKK Kepri Hadiri Silaturahmi dan Olahraga Bersama IKKT CBS XI
Kapolri Listyo Sigit Terima Anugerah Adat dari LAM Riau, Pengakuan Digelar di Pekanbaru
Seluruh Jemaah Haji Riau Sudah Berada di Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji di Armuzna
Sebelum WHO Umumkan Berakhir, Protokol Kesehatan Wajib di Jalankan