Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki 3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.
“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).
Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.
“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya.
Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perubahan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya.
Berita Lainnya
FKUB Riau gelar sosialisasi pelopor moderasi beragama di Inhu
Meski Zona Hijau, Meranti Masih Ragu Laksanakan Belajar Mengajar Tatap Muka
Alhamdulillah, Sedekah ASN Riau untuk Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19 Terkumpul Setengah Miliar Lebih
Gubri Terima Bantuan PCR Dari Temasek Fondation Singapura
Bupati indragiri Hilir menghadiri undangan klarifikasi pelaksanaan usulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2025
Gubri Bersama PKK Riau Berikan Bantuan PMT untuk Balita dan Ibu Hamil
BLK Pekanbaru Harus Mampu Persiapkan Putra-Putri Riau Kerja di Tanah Kelahiran
Sungai Sail Rawan Banjir, Pemko Pekanbaru Minta Bantuan Pusat untuk Normalisasi
Menkumham RI Resmikan Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan Secara Virtual
Pemerintah Provinsi Riau Umumkan Hasil PPPK Nakes
Deklarasi Koalisi Bengkalis Sejahtera (KBS) Siap Menangkan Kasmarni - Bagus Pada Pilkada 2020
Antisipasi COVID-19, ABK Kapal India Dilarang Turun di Dumai Riau