Septian Nugraha Sosper No.3 Tahun 2022 Terkait Pelayanan, Penempatan Dan Penempatan Naker Lokal
BualBual.Com - Mantapkan Program Bermasa Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2022, tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dinas terkait berkoloborasi dengan DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menyebarluaskan Perda tersebut.
Berlangsung di Jln.Tribrata Duri, Kalurahan Duri Barat (Kecamatan Mandau) Ketua Komisi IV DPRD Septian Nugraha, SE mengatakan, Perda baru ini akan lebih menempatkan Naker Lokal pada porsi yang selayaknya.
Diharapkan melalui Perda yang baru ini dapat menekan pengusaha agar membuka peluang kerja pada Naker Lokal. Jumat (23/12/2022) sore pukul 14.00.wib.
Lurah Duri Barat Rahmad dalam sambutanya manyampaikan, selaku pemerintah Kelurahan Duri Barat mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bapak Septian Nugraha yang telah melaksanakan Sosper tentang tenaga kerja lokal karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Ini suatu kebanggaan, karena di Lurah Duri Barat memiliki aset yaitu ada anggota DPRD yang duduk di Kabupaten." Sebagai warga masyarakat memberikan apresiasi serta mendukung setiap kegiatan anggota DPRD agar kedepannya bisa membawa dampak efek yang baik untuk kita semua. Atas nama lurah Duri Barat saya sampaikan teruslah berkarya dari rakyat untuk rakyat .” ucap lurah jelasnya.
Terlihat di hadapan masyarakat Septian menjelaskan tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022. Ia itu tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja lokal. 70% untuk anak lokal/ tempatan dan 30% untuk tenaga luar Kabupaten Bengkalis.
Septian minta kepada dinas tenaga kerja untuk mendatangi perusahaan perusahaan, khususnya perusahaan PHR dan perusahaan lainya untuk di data, apa apa saja lowongan pekerjaan yang bisa kita melamar kerja, agar kami yang di pemerintahan bisa membantu supaya anak kita bisa masuk bekerja."pinta Septian ke pihak disnaker.
Pada kesempatan itu juga Septian menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak disnaker sudah mensosalisasikan sosper tentang tenaga kerja lokal UU nomor 3 tahun 2022, begitu juga kepada pimpinan prusahaan, para ketua RT RW dan para tokoh masyarakat lurah Duri Barat sekakigus seluruh undangan sudah hadir memberikan masukan dalam kegiatan sosper ini.
Selain Perda yang telah diterapkan, Pemerintah juga telah mengadakan beebagai pelatihan, sehingga melalui pelatihan peluang kerja semakin terbuka,
"Koloborasi saat ini semakin kuat dalam menuntaskan persoalan Ketenagakerjaan, di Wilayah Kota Minyak ini.
Jangan sampai peluang ini terlewatkan, dengan sarapan dapat menekan jumlah pengangguran,' ungkap putra sulung Bupati Bengkalis ini.
Sementara Camat Mandau Riki Rihardi, S.Stp.M.Si mengharapkan, dengan pertemuan penyebarluasan Perda No.3 tahun 2022 semakin membuka peluang bagi Putra Putri Negeri Junjungan ini.
Melalui pelatihan yang ada dapat meningkatkan SDM Masyarakat,
" berharap persolan ketenagakerjaan terkait Naker Lokal dapat semakin teratasi melalui Perda dan juga peningkatan SDM kita,"pungkas Riki Rihardi.
Salah seorang Pengusaha Asal Duri Saido dalam pemaparannya, sebagai salah seorang stackholder usaha yang bergerak dalam Migas sangat memahami persoalan yang ada.
Persoalan terutama perekrutan tenaga kerja lokal, yang dianggap kurang sesuai porsi yang diharapkan Masyarakat dan Pemkab Bengkalis,
"Untuk memaksimalkan upaya ini dapat dilakukan melalui bapak Asuh, yang memiliki legal yang diberi kepercayaan dalam membantu pelaksanaannya," ungkap Saido.
Diujung kegiatan selain mendengarkan keluhan dan masukan dari Warga, Politis muda Partai Golkar memberi sedikit bantuan pada masyarakat yang hadir.
Berita Lainnya
Saran DPRD Riau, Pemprov Pembangunan Jalan Daerah Diserahkan ke Pusat
DPRD Riau Katakan Ada Empat Kabupaten/Kota Tidak Dapat Bankeu Khusus
Optimalkan Fungsi dan Wewenang DPRD, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hadiri Bimtek Khusus
Rapat Paripurna: Ketua Bapemperda DPRD Inhu Uraikan Hasil Usulan
Peserta Banyak Dinonaktifkan Sepihak, Anggota DPRD Inhil Muammar Pertanyakan Kinerja Sosialisasi BPJS Tembilahan
Ketua DPRD Inhu Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD 2023
DPRD Lampura Bahas Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Sebut Komisi C DPRD Riau, Replanting Kelapa Sawit PT Indosawit Subur Disebut Melanggar Undang-undang
DPRD Ingatkan Jangan Sampai PAD Riau Tak Bertambah, Riau Petroleum Siak Kelola PI 10 Persen Blok Rokan
Corona di Indonesia Tembus 100 Ribu Kasus, Anas Thahir: Pemerintah Terkesan Kehabisan Akal Sadarkan Masyarakat
Mengalami Difisit Pemprov Pinta DPRD Pemangkasan Anggaran Capai Rp1,7 T
Antisipasi Covid-19, DPRD Riau Sediakan Bilik Disinfektan