Wapres Ma'ruf Dengar Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang Pemerintah

BUALBUAL.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengaminkan cara pemerintahan larang pemasaran rokok batangan di tengah warga.
Masalahnya diakuinya sejauh ini dengar rokok-rokok batangan itu malah pembelinya banyak anak-anak, hingga penjualannya harus dilarang pemerintahan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu berkaitan jika yang batangan itu yang banyak beli itu anak-anak, jadi ini tersangkut permasalahan kesehatan, jadi untuk menahan," kata Ma'ruf di selang lawatan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa tengah yang ditayangkan di saluran YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12).
Ma'ruf lalu menerangkan ketentuan larangan pemasaran rokok batangan ini tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023. Dalam pada itu, salah satunya dasar pembikinan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
"Permasalahan rokok ini saya berpikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Salah satunya turunannya itu larang pemasaran, itu UU mengenai kesehatan, ya jadi dihubungkan dengan kesehatan," kata Ma'ruf.
Maka dari itu, Ma'ruf memperjelas ketentuan itu nanti telah sepantasnya harus dikerjakan. Dia pastikan pemerintahan nanti akan membuat instrument pemantauan dalam rencana mempertahankan kesehatan warga.
"Meskipun kelak pasti seperti apakah tetapi pemantauannya terus akan dilaksanakan karenanya menjadi perintah undang-undang ya . Maka kita harus lakukan," kata pria yang dikenali pernah jadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Awalnya, wawasan larangan pemasaran rokok batangan itu tercantum pada ketentuan pemerintahan yang hendak diatur pada 2023.
Gagasan itu dijumpai dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintahan merencanakan membuat Perancangan Ketentuan Pemerintahan mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif berbentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan.
Larangan pemasaran rokok batangan sebagai satu dari 7 materi dasar yang hendak diatur dalam perancangan ketentuan pemerintahan itu.
Berita Lainnya
Kasus Aktif Bertambah Pemkab Inhu Himbau Prokes di Perketat
Warga Antusias sambut Wabup Ardian Saputra dengan Adat Budaya Lampung
PLN UIP KLT & PLN UID Kaltimra Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gabungan Jelang Nataru
Hasil Swab Keluar, PDP Meninggal di Sungai Alam Bengkalis Negatif Covid-19
Dinas TPH Rohul Salurkan Benih Padi Bersertifikat Varietas Infari 33 Kepada Kelompok Tani di Desa Pasir Jaya
Pansus Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Resmi Dibentuk
Gubri Siap Dukung Sepeda Motor Listrik Karya Anak Negeri
Pemerintah Terus Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia
Ketua KPK Sebut Sejak 2004-2022 Sudah Lebih dari 1.479 Koruptor Ditangkap
Bunda PAUD Inhil Ikuti Rakoor Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bupati Bengkalis Buka Penguatan Kapasitas dan Peran MUI Kecamatan se_Kabupaten Bengkalis
Bupati Inhu Bahas Permasalahan Jalan Lintas Propinsi Riau di Inhu kapada Staf Khusus Wakil Presiden