Wapres Ma'ruf Dengar Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang Pemerintah
BUALBUAL.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengaminkan cara pemerintahan larang pemasaran rokok batangan di tengah warga.
Masalahnya diakuinya sejauh ini dengar rokok-rokok batangan itu malah pembelinya banyak anak-anak, hingga penjualannya harus dilarang pemerintahan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu berkaitan jika yang batangan itu yang banyak beli itu anak-anak, jadi ini tersangkut permasalahan kesehatan, jadi untuk menahan," kata Ma'ruf di selang lawatan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa tengah yang ditayangkan di saluran YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12).
Ma'ruf lalu menerangkan ketentuan larangan pemasaran rokok batangan ini tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023. Dalam pada itu, salah satunya dasar pembikinan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
"Permasalahan rokok ini saya berpikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Salah satunya turunannya itu larang pemasaran, itu UU mengenai kesehatan, ya jadi dihubungkan dengan kesehatan," kata Ma'ruf.
Maka dari itu, Ma'ruf memperjelas ketentuan itu nanti telah sepantasnya harus dikerjakan. Dia pastikan pemerintahan nanti akan membuat instrument pemantauan dalam rencana mempertahankan kesehatan warga.
"Meskipun kelak pasti seperti apakah tetapi pemantauannya terus akan dilaksanakan karenanya menjadi perintah undang-undang ya . Maka kita harus lakukan," kata pria yang dikenali pernah jadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Awalnya, wawasan larangan pemasaran rokok batangan itu tercantum pada ketentuan pemerintahan yang hendak diatur pada 2023.
Gagasan itu dijumpai dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintahan merencanakan membuat Perancangan Ketentuan Pemerintahan mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif berbentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan.
Larangan pemasaran rokok batangan sebagai satu dari 7 materi dasar yang hendak diatur dalam perancangan ketentuan pemerintahan itu.
Berita Lainnya
Rayakan Kelulusan Sesuai Protokol Covid-19 Siswa Riau Dilarang Konvoi dan Berkumpul
Pemprov Kepri Bantu Rp 300 Juta dan Logistik untuk Korban Banjir di Natuna
Gubri Inginkan Pejabat Hasil Asesmen Miliki Kreteria Profesional dan Kerja Cepat
Ini Ungkapan Wabup Lampura Saat Hadiri Sosialisasi Bimtek Implementasi Perizinan Usaha
Serasa di Pelaksanaan MTQ Kabupaten, sebut Camat Mandau pada Pembukaan MTQ Kelurahan Pematang Pudu ke XVII
Dihadapan Suku Laut, Gubernur Ansar Paparkan Komitmennya Sejahterakan Masyarakat Pesisir
Kodim 0315 Bintan Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2019 Primer Koperasi
H. Taba Iskandar Kembali Pimpin Kosgoro 1957 Provinsi Kepri Periode 2022 - 2027
Bupati dan Wakil Bupati Rohil Berang, Perusahaan hanya Utus Perwakilan saat Rapat Koordinasi Forkopimda
Cek Linknya Disini, Tahap Kedua di Riau Sudah 2.942 Orang Mendaftar Kartu Pra Kerja
Satgas Pemburu Teking Tindak 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan
PPKM Dinilai Memberi Efek Signifikan, Gubernur Yakin Kepri Turun ke Level 2