Wapres Ma'ruf Dengar Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang Pemerintah
BUALBUAL.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengaminkan cara pemerintahan larang pemasaran rokok batangan di tengah warga.
Masalahnya diakuinya sejauh ini dengar rokok-rokok batangan itu malah pembelinya banyak anak-anak, hingga penjualannya harus dilarang pemerintahan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu berkaitan jika yang batangan itu yang banyak beli itu anak-anak, jadi ini tersangkut permasalahan kesehatan, jadi untuk menahan," kata Ma'ruf di selang lawatan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa tengah yang ditayangkan di saluran YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12).
Ma'ruf lalu menerangkan ketentuan larangan pemasaran rokok batangan ini tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023. Dalam pada itu, salah satunya dasar pembikinan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
"Permasalahan rokok ini saya berpikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Salah satunya turunannya itu larang pemasaran, itu UU mengenai kesehatan, ya jadi dihubungkan dengan kesehatan," kata Ma'ruf.
Maka dari itu, Ma'ruf memperjelas ketentuan itu nanti telah sepantasnya harus dikerjakan. Dia pastikan pemerintahan nanti akan membuat instrument pemantauan dalam rencana mempertahankan kesehatan warga.
"Meskipun kelak pasti seperti apakah tetapi pemantauannya terus akan dilaksanakan karenanya menjadi perintah undang-undang ya . Maka kita harus lakukan," kata pria yang dikenali pernah jadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Awalnya, wawasan larangan pemasaran rokok batangan itu tercantum pada ketentuan pemerintahan yang hendak diatur pada 2023.
Gagasan itu dijumpai dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintahan merencanakan membuat Perancangan Ketentuan Pemerintahan mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif berbentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan.
Larangan pemasaran rokok batangan sebagai satu dari 7 materi dasar yang hendak diatur dalam perancangan ketentuan pemerintahan itu.

Berita Lainnya
MTQ ke 51 Resmi di Buka Bupati Rezita Meylani Yopi
Buktikan Netralitas dalam Pilpres, Presiden Harus Terbitkan Payung Hukum, Tak Hanya Omongan
Bupati Inhu Sambut Silaturahmi Kajari Inhu dan Ketua Pengadilan Agama Rengat
Santri dan Santriwati Ponpes Gontor Asal Riau Dipulangkan Pakai Bus
Gubernur Ansar Buka Musda IV Gerakan Pramuka Kwarda Kepri 2022
Perwako Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
LAMR Desak Lima Kabupaten/Kota di Riau Laksanakan PSBB
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Untuk RT/RW, Posyandu & Transportasi Siswa di Karimun
Wujud Kepedulian Sesama, Dinsos Pemprov Kepri Gelar Khitanan Massal
Kemenag Riau Mulai Lakukan Seleksi Petugas Haji Daerah
Plt Walikota Tanjungpinang Resmikan Kios Pemberdayaan Ekonomi Jamaah Mesjid Miftahul Falah
Menkes Budi dan Gubernur Ansar Tinjau Langsung Imunisasi Anak di Kampung Bulang