• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional

Wapres Ma'ruf Dengar Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang Pemerintah

Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 05:55:36 WIB Dibaca : 440 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengaminkan cara pemerintahan larang pemasaran rokok batangan di tengah warga.

Masalahnya diakuinya sejauh ini dengar rokok-rokok batangan itu malah pembelinya banyak anak-anak, hingga penjualannya harus dilarang pemerintahan.

"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu berkaitan jika yang batangan itu yang banyak beli itu anak-anak, jadi ini tersangkut permasalahan kesehatan, jadi untuk menahan," kata Ma'ruf di selang lawatan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa tengah yang ditayangkan di saluran YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12).

Ma'ruf lalu menerangkan ketentuan larangan pemasaran rokok batangan ini tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023. Dalam pada itu, salah satunya dasar pembikinan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.

"Permasalahan rokok ini saya berpikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Salah satunya turunannya itu larang pemasaran, itu UU mengenai kesehatan, ya jadi dihubungkan dengan kesehatan," kata Ma'ruf.

Maka dari itu, Ma'ruf memperjelas ketentuan itu nanti telah sepantasnya harus dikerjakan. Dia pastikan pemerintahan nanti akan membuat instrument pemantauan dalam rencana mempertahankan kesehatan warga.

"Meskipun kelak pasti seperti apakah tetapi pemantauannya terus akan dilaksanakan karenanya menjadi perintah undang-undang ya . Maka kita harus lakukan," kata pria yang dikenali pernah jadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.

Awalnya, wawasan larangan pemasaran rokok batangan itu tercantum pada ketentuan pemerintahan yang hendak diatur pada 2023.

Gagasan itu dijumpai dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintahan merencanakan membuat Perancangan Ketentuan Pemerintahan mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif berbentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan.

Larangan pemasaran rokok batangan sebagai satu dari 7 materi dasar yang hendak diatur dalam perancangan ketentuan pemerintahan itu.


Sumber : cnnindonesia.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Banjar Agung melakukan Penataan dan Penertiban Penjual Takjil

Cegah Kasus Stunting, Kecamatan Concong Luncurkan Inovasi BU KIA PERTAMA

Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bantan, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Keimanan

Plt Walikota Cimahi Tinjau Pelaksanaan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Ribuan Guru PNS Di Kuansing Sedikit Bernafas Lega

HIPMI Rohul Berikan Penilaian Pelayanan Publik Terbaik kepada DPMPTSP

Bupati Sukiman Buka Turnamen Sepakbola U-15 Tapung Jaya

PJ Bupati Bengkalis Jalin Silaturahmi Dengan Insan Perss Duri, Beberapa Dinas Jadi Sorotan

Gara-gara Kurang Etika saat Protes DBH, Mendagri Beri Teguran Keras kepada Bupati Meranti

Sekda Tantawi Jauhari Buka Tempuling Fun Run 2025, Wujudkan Gaya Hidup Sehat dan Kompak

Pj Sekda Inhil Saksikan Penandatanganan Kerjasama Lapas Tembilahan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Jelang Pelantikan PK Rohil Kepri, Bupati Minta Sinergi Membangun Daerah

Terkini +INDEKS

Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan

30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
30 Juli 2025
Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
30 Juli 2025
Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
30 Juli 2025
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
30 Juli 2025
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
29 Juli 2025
Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
29 Juli 2025
Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
29 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 2 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 3 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 4 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 5 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 6 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
  • 7 Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
  • 8 Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media