Ijin KASN Keluar, 37 Eselon II Pemprov Riau Bakal di Evaluasi
BUALBUAL.com - Pemerintahan Provinsi (Pemerintah provinsi) Riau sudah memperoleh ijin dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), untuk lakukan penilaian pada Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II. Dari 48 PTP di lingkungan Pemerintah provinsi Riau, cuma 37 kedudukan yang dapat dipelajari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan, dari 48 PTP itu ada 11 kedudukan PTP yang tidak dilaksanakan penilaian. Masalahnya 11 kedudukan itu pejabatnya belum genap setahun memegang.
"Ijin dari KASN untuk penilaian PTP telah keluar, dari 48 PTP itu ada 11 kedudukan yang tidak dapat dipelajari karena belum setahun memegang . Maka cuma 37 kedudukan yang dapat dipelajari," ucapnya.
Selanjutnya disebutkannya, ke 11 kedudukan PTP yang tidak dapat dipelajari itu salah satunya yaitu Agen Pemerintah, Agen Penyediaan Barang dan Jasa, Agen Umum, Dinas Kesehatan, RSUD Bijakin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Ganteng, Dinas PUPR PKPP.
"Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendayagunaan Wanita, Dinas Pendayagunaan Warga Dusun dan Pendamping Ekonomi dan Pembangunan," katanya.
Untuk dipahami, awalnya Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyebutkan jika di awal tahun depannya atau Januari 2023, akan lakukan penilaian pada semua Petinggi Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II dilingkungan Pemerintah provinsi Riau. Penilaian dilaksanakan untuk menghitung performa beberapa PTP sepanjang memegang.
"Penilaian petinggi eselon II pada bulan Januari, semua petinggi eselon II dilaksanakan penilaian," kata Gubri Syamsuar.
Berita Lainnya
Ikut Rakor di Provinsi Riau, Bupati Bengkalis sebut Peningkatan jalan Berdampak Ekonomi Rakyat
Bupati Inhil HM Wardan Memimpin Pertemuan Forum Indragiri Hilir Satu Data Merdeka
Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin Harapkan Legislatif dan Eksekutif Bersinergi Dalam Mewujudkan Pelalawan Maju
Bupati Serta Wakil Bupati Bengkalis Lambaikan Tangan Pada Tim Pawai Ta'aruf Bengkalis Di MTQ Ke 40 Propinsi Riau Di Rohil
Dinkes Natuna Lakukan Perencanaan Vaksinasi Bagi Nakes TNI-Polri
Berlaku Hingga 30 September, Penghapusan Denda PKB Kembali Dilakukan
Pemprov Kepri Realisasikan Pembayaran Innakesda Penanganan Covid-19 Sebesar Rp7,926 Milyar
Abrasi di Bengkalis, Gubernur Syamsuar Perintahkan BPBD dan PUPR ke Lokasi
Wali Kota Tanjungpinang Beri Bantuan kepada Penderita Tumor Paru di Kampung Bugis
Bustami HY Harapkan DDII Bersinergi dengan Pemda Cegah Masyarakat Berprilaku Negatif
Kadis Perhubungan, Minta Dukungan Masyarakat Terkait Portal Di Sebanga, Akan Diawasi CCTC
Jawalter Hadiri Acara Program KP3K Program Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan