Pemprov Riau Siap Hadapi Gugatan Kontraktor, Terkait Proyek Perbaikan Jembatan Pedamaran II Putus Kontrak

BUALBUAL.com - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Agciran Teknik (AT) selaku kontraktor proyek perbaikan Jembatan Padamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhadap Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, digelar Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Gugatan yang diajukan PT Agciran ini, karena Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan putus kontrak kerja sepihak. Tindakan Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja proyek Jembatan Padamaran II itu, dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Membatalkan Pelaksanaan Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 600/PUPRPKPP/BM/3560 tanggal 26 Desember 2022;
Lalu, menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 630/PUPRPKPP/BM-JBTPII/250/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp17,6 miliar dan menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp58 miliar.
Kuasa Hukum Pemprov Riau Yan Dharmadi SH MH dari Biro Hukum Setdaprov Riau mengatakan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Sebab menurut Yan Dharmadi, pemutusan kontrak kerja terhadap penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Secara substansi kita nilai cukup keliru (gugatan). Karena pekerjaan yang hanya 1 persen dengan waktu yang telah disediakan itu, memang kontraktor (penggugat) tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut," kata Yan Dharmadi, Selasa (24/1/2023).
Yan menyatakan, jika pekerjaan yang dilaksanakan pengugat itu telah onside atau beban pekerjaan yang sudah maksimal, mungkin tidak masalah. Namun pihak penggugat gagal karena pekerjaan baru selesai 1 persen.
Di satu sisi, lanjut Yan Dharmadi, proyek perbaikan Jembatan Padamaran II itu harus diselesaian secepat mungkin. Karena jembatan itu sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
"Untuk itu, dalam hal ini kita akan melelang ulang proyek ini. Ada atau tidaknya gugatan, tetap akan kita laksanakan lelang ulang," tegasnya.
Terkait gugatan ini, pihaknya bertindak tegas baik soal jaminan pelaksanaan kegiatan maupun garansi bank semuanya ditarik. "Artinya, dalam hal ini negara tentu tidak boleh dirugikan. Kami siap menghadapi
sidang lanjutan pada tanggal 31 Januari dengan agenda menghadirkan para pihak dan sikap dari penggugat," tukasnya.
Berita Lainnya
PC Muslimat NU Inhil Jalin Silaturahmi Secara Virtual Hingga ke Luar Negeri
Ketua Harian LAM Riau Usulkan Monumen Nasional Tugu Bahasa Indonesia Pada Gubri
Dibuka Bupati Kasmarni, Turnamen Sepakbola Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Bengkalis diikuti 11 Kesebelasan
Pengukuhan dan Penyerahan SK Karang Taruna 'Embun Pagi' Kelurahan Tanjung Aman
Jangan Salah! Meskipun Harga Murah, Ternyata Beras Bulog Selevel Beras Premium
Dandim 0314 Inhil Vidcon Bersama Pangdam I BB, Guna Bahas TMMD Imbangan di Desa Teluk Kiambang
Bupati Sukiman Imbau Masyarakat dan Perusahaan Antisipasi Dini Karhutla
Census Night, BPS Inhil Sasar Tunawisma dan ODGJ
Kunjungi Posyandu Mawar, Tri Tito Karnavian Resmikan Dapur Sehat dan Posyandu Remaja
Sekda Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020 di Empat Desa Se-Rambah Samo
Pemprov Riau Siap Bertemu dengan Pihak Terkait Bahas Aturan Baru JHT
Kunker ke Karimun, Ini Agenda Gubernur Ansar