• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Pemprov Riau Siap Hadapi Gugatan Kontraktor, Terkait Proyek Perbaikan Jembatan Pedamaran II Putus Kontrak

Redaksi

Selasa, 24 Januari 2023 19:33:44 WIB Dibaca : 1177 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Agciran Teknik (AT) selaku kontraktor proyek perbaikan Jembatan Padamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhadap Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, digelar Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan yang diajukan PT Agciran ini, karena Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan putus kontrak kerja sepihak. Tindakan Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja proyek Jembatan Padamaran II itu, dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Membatalkan Pelaksanaan Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 600/PUPRPKPP/BM/3560 tanggal 26 Desember 2022;

Lalu, menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 630/PUPRPKPP/BM-JBTPII/250/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp17,6 miliar dan menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp58 miliar.

Kuasa Hukum Pemprov Riau Yan Dharmadi SH MH dari Biro Hukum Setdaprov Riau mengatakan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Sebab menurut Yan Dharmadi, pemutusan kontrak kerja terhadap penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Secara substansi kita nilai cukup keliru (gugatan). Karena pekerjaan yang hanya 1 persen dengan waktu yang telah disediakan itu, memang kontraktor (penggugat) tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut," kata Yan Dharmadi, Selasa (24/1/2023).

Yan menyatakan, jika pekerjaan yang dilaksanakan pengugat itu telah onside atau beban pekerjaan yang sudah maksimal, mungkin tidak masalah. Namun pihak penggugat gagal karena pekerjaan baru selesai 1 persen.

Di satu sisi, lanjut Yan Dharmadi, proyek perbaikan Jembatan Padamaran II itu harus diselesaian secepat mungkin. Karena jembatan itu sangat dibutuhkan masyarakat setempat.

"Untuk itu, dalam hal ini kita akan melelang ulang proyek ini. Ada atau tidaknya gugatan, tetap akan kita laksanakan lelang ulang," tegasnya. 

Terkait gugatan ini, pihaknya bertindak tegas baik soal jaminan pelaksanaan kegiatan maupun garansi bank semuanya ditarik. "Artinya, dalam hal ini negara tentu tidak boleh dirugikan. Kami siap menghadapi 

sidang lanjutan pada tanggal 31 Januari dengan agenda menghadirkan para pihak dan sikap dari penggugat," tukasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pererat Silatirahmi, Purna Praja dan Praja IPDN Gelar Turnamen Futsal

Gubri Ingatkan ASN Badan Penghubung Selalu Terapkan Protokol Kesehatan

Dishub Pekanbaru Gelar Swab Massal, Satu Pegawai Kontak dengan Pasien Positif Corona

Dishub: Hari Ini 23 Orang Penumpang dari Malaysia, Kembali Tiba Melalui BSL Bengkalis

Kodim 0314 Inhil Bahu Membahu Penyediaan Makanan Dapur Umum Penanganan Dampak Covid-19

Akses Masuk Dibuka, Pemprov Riau Khawatir Jumlah ODP Meningkat

Penyaluran Bantuan Zakat Produktif Untuk Para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kecamatan Mandau,

Wabup Ardian Saputra Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL kepada Masyarakat Desa Surakarta

Jadi Irup HUT Agraria Ke-62, Sekda Prov Adi Himbau BPN Gesa Percepatan PTSL

Pemkab Inhil Terima Sertifikat SRG dari Sucofindo

Bupati Kasmarni Hadiri Temu Ramah IKA FISIP UNRI Di Pekan Baru

Digratiskan Bupati, Santri Gontor Mengaku Sangat Terbantu

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media