Pemprov Riau Siap Hadapi Gugatan Kontraktor, Terkait Proyek Perbaikan Jembatan Pedamaran II Putus Kontrak
BUALBUAL.com - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Agciran Teknik (AT) selaku kontraktor proyek perbaikan Jembatan Padamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhadap Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, digelar Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Gugatan yang diajukan PT Agciran ini, karena Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan putus kontrak kerja sepihak. Tindakan Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja proyek Jembatan Padamaran II itu, dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Membatalkan Pelaksanaan Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 600/PUPRPKPP/BM/3560 tanggal 26 Desember 2022;
Lalu, menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 630/PUPRPKPP/BM-JBTPII/250/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp17,6 miliar dan menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp58 miliar.
Kuasa Hukum Pemprov Riau Yan Dharmadi SH MH dari Biro Hukum Setdaprov Riau mengatakan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Sebab menurut Yan Dharmadi, pemutusan kontrak kerja terhadap penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Secara substansi kita nilai cukup keliru (gugatan). Karena pekerjaan yang hanya 1 persen dengan waktu yang telah disediakan itu, memang kontraktor (penggugat) tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut," kata Yan Dharmadi, Selasa (24/1/2023).
Yan menyatakan, jika pekerjaan yang dilaksanakan pengugat itu telah onside atau beban pekerjaan yang sudah maksimal, mungkin tidak masalah. Namun pihak penggugat gagal karena pekerjaan baru selesai 1 persen.
Di satu sisi, lanjut Yan Dharmadi, proyek perbaikan Jembatan Padamaran II itu harus diselesaian secepat mungkin. Karena jembatan itu sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
"Untuk itu, dalam hal ini kita akan melelang ulang proyek ini. Ada atau tidaknya gugatan, tetap akan kita laksanakan lelang ulang," tegasnya.
Terkait gugatan ini, pihaknya bertindak tegas baik soal jaminan pelaksanaan kegiatan maupun garansi bank semuanya ditarik. "Artinya, dalam hal ini negara tentu tidak boleh dirugikan. Kami siap menghadapi
sidang lanjutan pada tanggal 31 Januari dengan agenda menghadirkan para pihak dan sikap dari penggugat," tukasnya.
Berita Lainnya
Pj Bupati Inhu Bersama Kapolres dan Forkopimda Tinjau Posko Pengamanan PSU
Ditanya Soal Advertorial Publikasi Media Pasca Pelantikan Wabup Lampura, Kadis Kominfo Bungkam
Pemko Pekanbaru Ajukan Kembali 1.214 Formasi PPPK Guru
Pemprov Riau Rakor Bersama KPK dan Kepala Daerah se Riau, Gubri: Wujudkan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Bupati HM Wardan Buka Rakorda LPTQ Inhil Tahun 2022
Gubernur Kepri Tinjau Pos TNI AL di Pulau Nipa Bersama Danrem 033/WP
Lamidi Hadiri Rakor Percepatan Transformasi Pelayanan Publik Bersama Kementerian PANRB
Terapkan 1 Miliar 1 Desa BERMASA, Penghasilan Kades dan BPD Bakal Naik
Prihatin dengan Warga Terdampak Banjir, Bupati Kasmarni Tinjau Lokasi Banjir Sembari Salurkan Bantuan
Wapres Pastikan Langkah Terpadu Penanganan Dampak Bencana Kekeringan Kabupaten Puncak, Papua Tengah
Peringatan Hari Jadi Ke-511, Pemkab Bengkalis Gelar Lomba Desain Logo
Tahun Ini, Akan Dibangun Payung Raksa di Halaman Masjid Raya Annur