Pemprov Riau Siap Hadapi Gugatan Kontraktor, Terkait Proyek Perbaikan Jembatan Pedamaran II Putus Kontrak

BUALBUAL.com - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Agciran Teknik (AT) selaku kontraktor proyek perbaikan Jembatan Padamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhadap Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, digelar Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Gugatan yang diajukan PT Agciran ini, karena Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan putus kontrak kerja sepihak. Tindakan Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja proyek Jembatan Padamaran II itu, dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Membatalkan Pelaksanaan Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 600/PUPRPKPP/BM/3560 tanggal 26 Desember 2022;
Lalu, menghukum Tergugat I untuk melaksanakan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (SPHS) Nomor: 630/PUPRPKPP/BM-JBTPII/250/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebesar Rp17,6 miliar dan menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian inmateril Penggugat sebesar Rp58 miliar.
Kuasa Hukum Pemprov Riau Yan Dharmadi SH MH dari Biro Hukum Setdaprov Riau mengatakan, jika pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Sebab menurut Yan Dharmadi, pemutusan kontrak kerja terhadap penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Secara substansi kita nilai cukup keliru (gugatan). Karena pekerjaan yang hanya 1 persen dengan waktu yang telah disediakan itu, memang kontraktor (penggugat) tidak sanggup mengerjakan proyek tersebut," kata Yan Dharmadi, Selasa (24/1/2023).
Yan menyatakan, jika pekerjaan yang dilaksanakan pengugat itu telah onside atau beban pekerjaan yang sudah maksimal, mungkin tidak masalah. Namun pihak penggugat gagal karena pekerjaan baru selesai 1 persen.
Di satu sisi, lanjut Yan Dharmadi, proyek perbaikan Jembatan Padamaran II itu harus diselesaian secepat mungkin. Karena jembatan itu sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
"Untuk itu, dalam hal ini kita akan melelang ulang proyek ini. Ada atau tidaknya gugatan, tetap akan kita laksanakan lelang ulang," tegasnya.
Terkait gugatan ini, pihaknya bertindak tegas baik soal jaminan pelaksanaan kegiatan maupun garansi bank semuanya ditarik. "Artinya, dalam hal ini negara tentu tidak boleh dirugikan. Kami siap menghadapi
sidang lanjutan pada tanggal 31 Januari dengan agenda menghadirkan para pihak dan sikap dari penggugat," tukasnya.
Berita Lainnya
TP PKK Serahkan Alat Kebersihan Kepada 50 Masjid dan Mushalla di Bengkalis
Soal Batas Usia Minimal Capres, PKS Percaya MK Akan Memutuskan Secara Etik
Ayo Buruan Cek, NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Pengerjaan Jalan Bandara RHF Tanjungpinang Sudah Sesuai Prosedur, Berikut Keterangan Kadis PUPP Kepri
PDP di Kabupaten Bengkalis Bertambah 1 Orang, Asal Kecamatan Bengkalis
HM Wardan Lantik 407 Pejabat Fungsional Guru di Lingkungan Pemda Inhil
Pj Bupati Inhil Herman Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024
Empat Daerah di Riau Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sapa Masyarakat Bayar Pajak di Lantatur Samsat Pangker, Gubri Syamsyuar: Pelayanan Cepat Tidak Menunggu
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
Pimpin Apel Perdana 2022, Sekda Tubaba Berharap Terus Ciptakan Inovasi Bermanfaat Bagi Masyarakat
Camat Mandau Riki Rihardi, Ikuti Rapat Pola Penerimaan Siswa Baru SMA di Kecamatan Mandau