Ayo Buruan Cek, NPWP Format Lama Tak Bisa Digunakan 1 Januari 2024, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
.jpeg)
BUALBUAL.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam diskusi DJP, dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP, Jumat (16/12).
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.
Lalu, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Wajib pajak jangan khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NIK tersebut menjadi NPWP.
"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya ga laku ga bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Cara Validasi NIK
Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol "Ubah Profil".
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telag selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Berita Lainnya
Matangkan Persiapan Persyaratan Anda, Pendaftaran Kartu Prakerja Diundur Hingga Sabtu 11 April 2020
Camat Batsol Rusydy Ucapkan Terimakasih, Pada Kepala Desa Batsol Yang Akan Purna Bakti
Wabup Bengkalis Hadiri Silaturahmi Ramadhan DPP PAN Bersama Presiden RI
Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Pembukaan Musrenbagnas 2020
Pemprov Kepri Siap Bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang Revitalisasi Akau Potong Lembu
Sah, Apri-Roby Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Bintan Periode 2021-2024
Ketua TP PKK Kepri Kunjungi Posyandu Dahlia Indah Barek Motor Kijang
Proses Dokumen Kependudukan 80 Desa/Kelurahan Terkendala Maintenance, Disdukcapil Inhil: Yang Urgensi Tetap Kita Layani
Sudah 10 Kabupaten dan Kota di Riau Terpapar Covid-19
Terkendala Covid-19, BUMD Bank Riau Kepri Baru Laksanakan RUPS
DPRD Pembahasan Penanganan Covid-19 di Bintan
Naik 74 Persen, Antusias Bayar Pajak Kendaraan di Pekanbaru Meningkat