• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sejarah
  • Riau

Mari Mengenal 'Hukum Adat Masyarakat Adat Melayu Riau' Hukum yang Tidak Boleh Bertentangan dengan Sumber Hukum yang Utama yakni Pancasila

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 13:49:03 WIB Dibaca : 3693 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum bagi terbentuknya hukum secara nasional. Keberadaan hukum adat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum yang utama, yakni Pancasila. Justru hukum adat semestinya mendukung implementasi pelaksanaan hukum yang ada pada Pancasila tersebut. Di antara sekian banyak hukum adat yang ada di Indonesia, hukum adat masyarakat adat Melayu Riau memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri.

Salah satu sumber hukum pelaksanaan hukum adat masyarakat adat Melayu Riau telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan hak kehidupan bagi masyarakat adat terhadap keberadaan dan tata kelola lingkungan hidupnya.

Ciri-Ciri Hukum Adat Masyarakat Adat Melayu Riau

Ada beberapa ciri khas yang ada pada hukum adat masyarakat Melayu Riau, antara lain:
 

  1. Struktur Pemerintahan
    Ada beberapa hal istimewa yang ditemukan pada adat masyarakat Melayu Riau terkait dengan struktur pemerintahan, di antaranya:
    • Sultan adalah pemimpin pemerintahan dan menjadi orang yang paling dihormati dalam hukum adat Melayu Riau
    • Kedatuan sejawat merupakan pejabat sekelas menteri yang membantu pengambilan keputusan sultan dan penghulu besar.
    • Hulubalang merupakan pengawal sultan dalam kondisi umum dan khusus
    • Kedatuan kelompok merupakan pemimpin kelompok yang ada di bawah pemerintahan sultan
    • Penghulu besar ditunjuk langsung oleh sultan
    • Penghulu kecik di bawah penghulu besar dalam pengelolaan suatu wilayah kekuasaan
    • Ritual keagamaan dipegang oleh Datuk Kadi, Datuk Labay, Datuk Paqih, dan Datuk Malin.
  2. Sistem Keangkuan untuk Penyelesaian Masalah
    Ciri hukum adat masyarakat adat Melayu Riau selanjutnya adalah apabila terjadi masalah yang berada di wilayah hukum adat, maka penyelesaiannya melalui pengadilan adat. Sistem peradilan ini dilakukan oleh mereka yang memiliki pemangku jabatan pemerintahan. Sebuah sidang adat biasanya dipimpin oleh Datuk Para Penghulu. Proses pengadilan tersebut juga bersifat terbuka, artinya masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran atas masalah yang ada.
  3. Sanksi Hukum Adat
    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat di Riau ada 3 jenis, yakni:
    • Hukum sosial
      Jenis sanksi ini yang paling ringan, yakni dengan cara pengucilan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum adat. Dikucilkan dalam pergaulan merupakan hukuman sosial yang diberikan pada pelaku pelanggar hukum adat.
    • Membayar Dam
      Hukuman selanjutnya adalah membayar dam atau denda kepada mereka yang melanggar aturan hukum adat Melayu Riau. Denda yang ditetapkan dapat berupa uang, perhiasan, hewan ternak, beras, padi atau lainnya sesuai dengan kesepakatan pengadilan adat.
    • Penghapusan Identitas
      Sanksi yang lebih berat dari pelanggaran hukum adat adalah penghapusan identitas, tidak diakui lagi sebagai bagian dari suku atau kelompok hingga pengusiran dari daerah domisili. Sanksi ini terbilang cukup berat dan sudah banyak diterapkan bagi para pelaku pelanggaran hukum adat yang bersifat berat.

Penetapan hukum adat yang dilakukan oleh pihak pengadilan adat ini harus dihormati oleh pihak pemerintah setempat. Hukum adat yang ditetapkan masih berdasarkan dan mengacu pada sumber hukum di Indonesia yakni Pancasila. Jenis hukuman yang diberikan tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Pada kondisi paling berat, seseorang bisa saja dijatuhi ketiga hukuman di atas karena melakukan kesalahan yang fatal. Pengusiran biasanya menjadi hukuman paling memberatkan.

Hukum Adat Melayu Riau dan Tata Kelola Lingkungan

Keberadaan suku-suku adat asli yang ada di Riau seperti Talang Mamak, Akit, Sakai, Bonai, hingga suku Laut yang memiliki interaksi kedekatan dengan alam cukup tinggi. Maraknya masalah lingkungan yang terjadi di Riau secara eksistensi cukup mengganggu keberadaan suku-suku terasing. Terjadinya alih fungsi lahan dan hutan secara langsung telah mengganggu keberadaan suku terasing.

Adanya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan payung hukum terhadap eksistensi masyarakat suku terasing tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut bahwa:
 

  1. Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki hak:
    • untuk mengelola, menjaga, mencegah dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan serta merehabilitasi setelah mengambil manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
    • untuk mendapatkan perlindungan atas kearifan local dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
    • untuk mendapat informasi, pendidikan, pemberdayaan dan pelatihan terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan;
    • untuk menentukan dan/atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan untuk kepentingan pembangunan terhadap wilayah pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik MHA; dan
    • untuk memperoleh pemulihan lingkungan hidup di wilayah adat yang mengalami kerusakan akibat pengelolaan oleh pihak lain.
  2. Hak pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    • pemanfaatan air;
    • bercocok tanam;
    • pengelolaan hutan;
    • berburu;
    • membuka lahan pertanian dan perkebunan;
    • menangkap ikan di sungai, danau dan laut;
    • mengambil hasil alam seperti madu, buah dan sayur;
    • memelihara Hewan; dan/atau
    • hak pengelolaan lain yang merupakan kearifan lokal.

Perda tersebut juga memberikan hak kepada MHA untuk menjatuhkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan adat masing-masing dan pihak pemerintah harus menghormati keputusan adat yang dijatuhkan tersebut terhadap masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 


Sumber : riaumagz.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pesan Ramadhan dengan Napak Tilas ke Makam Tokoh Pendiri Purwakarta

Mengenal Desa Belaras: Potret Kemajuan dari Pesisir Mandah

Sejarah Bagansiapiapi: Kota Kecil di Riau yang Pernah Menggetarkan Dunia

Awal Mula dan Akar Sejarah Kelurahan Khairiah Mandah: Simfoni Sejarah Dari Kesultanan hingga ke Republik Indonesia

Sejarah Asal-Usul dan Pembentukan Perkembangan Desa Keramat Jaya, Pulau Burung

Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya Desa Bekawan dalam Bayang Datuk Kelambai: Antara Legenda dan Tradisi Laut yang Tak Lekang Waktu

Mengenal Desa Mayang Sari Jaya, Pulau Burung: Dari Transmigrasi Menuju Desa Mandiri

Oooohh....!!! Ini Asal Mulanya nama Provinsi Riau

Desa Gembira: Sebuah Nama, Sebuah Harapan dari Ujung Gaung Indragiri Hilir

Batu Ampar: Desa Tua di Hulu Reteh Kemuning Indragiri Hilir yang Tak Lekang oleh Zaman

Kite Mesti Tahu! Pengertian, Makna dan Fungsi Serta Manfaat dari Kata Tunjuk Ajar Melayu

Buku Memeluk Melayu, Sebuah Karya Terhadap Nilai Budaya Melayu

Terkini +INDEKS

Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan

11 September 2026
Karhutla 70 Hektare di Inhu, Kapolda Riau dan Pangdam Pastikan Gambut Dipadamkan hingga Dalam
11 September 2026
PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
11 September 2026
Belum Dua Minggu Dipinjam, Mantan Kabag Ekonomi Kuansing Kembalikan Mobil Dinas
11 September 2026
Hadapi Tantangan Abad ke-21, STAI Al Hidayah Kuansing Bekali Mahasiswa dengan Keterampilan Digital
11 September 2026
Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
11 September 2026
Pemkab Inhu Perkuat Penanganan Karhutla di Lahan Gambut Paya Rumbai
11 September 2026
Kehilangan Ibu di Usia 12 Tahun, Kehilangan Ayah Saat Kuliah, Septa Diana Kini Raih Gelar Doktor
11 September 2026
ASPANJI Minta Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa
10 September 2026
Langkah Diva di Dangdut Academy 8 Semakin Mendapat Perhatian, Kuansing Kompak Beri Dukungan
10 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Jadi Penonton Pembangunan
  • 2 Belum Dua Minggu Dipinjam, Mantan Kabag Ekonomi Kuansing Kembalikan Mobil Dinas
  • 3 Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
  • 4 ASPANJI Minta Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa
  • 5 Langkah Diva di Dangdut Academy 8 Semakin Mendapat Perhatian, Kuansing Kompak Beri Dukungan
  • 6 Api Lahap Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan, Penyebab Masih Diselidiki
  • 7 DPMD Inhil Sosialisasikan Perbup Disiplin PPPK, Ada Sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja
  • 8 Hari Ini Hujan Berpeluang Turun Seharian, 10 Wilayah Riau Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media