• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Sejarah
  • Riau

Mari Mengenal 'Hukum Adat Masyarakat Adat Melayu Riau' Hukum yang Tidak Boleh Bertentangan dengan Sumber Hukum yang Utama yakni Pancasila

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 13:49:03 WIB Dibaca : 3561 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum bagi terbentuknya hukum secara nasional. Keberadaan hukum adat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum yang utama, yakni Pancasila. Justru hukum adat semestinya mendukung implementasi pelaksanaan hukum yang ada pada Pancasila tersebut. Di antara sekian banyak hukum adat yang ada di Indonesia, hukum adat masyarakat adat Melayu Riau memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri.

Salah satu sumber hukum pelaksanaan hukum adat masyarakat adat Melayu Riau telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan hak kehidupan bagi masyarakat adat terhadap keberadaan dan tata kelola lingkungan hidupnya.

Ciri-Ciri Hukum Adat Masyarakat Adat Melayu Riau

Ada beberapa ciri khas yang ada pada hukum adat masyarakat Melayu Riau, antara lain:
 

  1. Struktur Pemerintahan
    Ada beberapa hal istimewa yang ditemukan pada adat masyarakat Melayu Riau terkait dengan struktur pemerintahan, di antaranya:
    • Sultan adalah pemimpin pemerintahan dan menjadi orang yang paling dihormati dalam hukum adat Melayu Riau
    • Kedatuan sejawat merupakan pejabat sekelas menteri yang membantu pengambilan keputusan sultan dan penghulu besar.
    • Hulubalang merupakan pengawal sultan dalam kondisi umum dan khusus
    • Kedatuan kelompok merupakan pemimpin kelompok yang ada di bawah pemerintahan sultan
    • Penghulu besar ditunjuk langsung oleh sultan
    • Penghulu kecik di bawah penghulu besar dalam pengelolaan suatu wilayah kekuasaan
    • Ritual keagamaan dipegang oleh Datuk Kadi, Datuk Labay, Datuk Paqih, dan Datuk Malin.
  2. Sistem Keangkuan untuk Penyelesaian Masalah
    Ciri hukum adat masyarakat adat Melayu Riau selanjutnya adalah apabila terjadi masalah yang berada di wilayah hukum adat, maka penyelesaiannya melalui pengadilan adat. Sistem peradilan ini dilakukan oleh mereka yang memiliki pemangku jabatan pemerintahan. Sebuah sidang adat biasanya dipimpin oleh Datuk Para Penghulu. Proses pengadilan tersebut juga bersifat terbuka, artinya masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran atas masalah yang ada.
  3. Sanksi Hukum Adat
    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat di Riau ada 3 jenis, yakni:
    • Hukum sosial
      Jenis sanksi ini yang paling ringan, yakni dengan cara pengucilan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum adat. Dikucilkan dalam pergaulan merupakan hukuman sosial yang diberikan pada pelaku pelanggar hukum adat.
    • Membayar Dam
      Hukuman selanjutnya adalah membayar dam atau denda kepada mereka yang melanggar aturan hukum adat Melayu Riau. Denda yang ditetapkan dapat berupa uang, perhiasan, hewan ternak, beras, padi atau lainnya sesuai dengan kesepakatan pengadilan adat.
    • Penghapusan Identitas
      Sanksi yang lebih berat dari pelanggaran hukum adat adalah penghapusan identitas, tidak diakui lagi sebagai bagian dari suku atau kelompok hingga pengusiran dari daerah domisili. Sanksi ini terbilang cukup berat dan sudah banyak diterapkan bagi para pelaku pelanggaran hukum adat yang bersifat berat.

Penetapan hukum adat yang dilakukan oleh pihak pengadilan adat ini harus dihormati oleh pihak pemerintah setempat. Hukum adat yang ditetapkan masih berdasarkan dan mengacu pada sumber hukum di Indonesia yakni Pancasila. Jenis hukuman yang diberikan tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Pada kondisi paling berat, seseorang bisa saja dijatuhi ketiga hukuman di atas karena melakukan kesalahan yang fatal. Pengusiran biasanya menjadi hukuman paling memberatkan.

Hukum Adat Melayu Riau dan Tata Kelola Lingkungan

Keberadaan suku-suku adat asli yang ada di Riau seperti Talang Mamak, Akit, Sakai, Bonai, hingga suku Laut yang memiliki interaksi kedekatan dengan alam cukup tinggi. Maraknya masalah lingkungan yang terjadi di Riau secara eksistensi cukup mengganggu keberadaan suku-suku terasing. Terjadinya alih fungsi lahan dan hutan secara langsung telah mengganggu keberadaan suku terasing.

Adanya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan payung hukum terhadap eksistensi masyarakat suku terasing tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut bahwa:
 

  1. Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki hak:
    • untuk mengelola, menjaga, mencegah dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan serta merehabilitasi setelah mengambil manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
    • untuk mendapatkan perlindungan atas kearifan local dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
    • untuk mendapat informasi, pendidikan, pemberdayaan dan pelatihan terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan;
    • untuk menentukan dan/atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan untuk kepentingan pembangunan terhadap wilayah pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik MHA; dan
    • untuk memperoleh pemulihan lingkungan hidup di wilayah adat yang mengalami kerusakan akibat pengelolaan oleh pihak lain.
  2. Hak pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    • pemanfaatan air;
    • bercocok tanam;
    • pengelolaan hutan;
    • berburu;
    • membuka lahan pertanian dan perkebunan;
    • menangkap ikan di sungai, danau dan laut;
    • mengambil hasil alam seperti madu, buah dan sayur;
    • memelihara Hewan; dan/atau
    • hak pengelolaan lain yang merupakan kearifan lokal.

Perda tersebut juga memberikan hak kepada MHA untuk menjatuhkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan adat masing-masing dan pihak pemerintah harus menghormati keputusan adat yang dijatuhkan tersebut terhadap masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 


Sumber : riaumagz.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tagaraja: Kelurahan Tua di Ujung Negeri, Jejak Sejarah dan Budaya di Pesisir Kateman

Ditemukan Usai Ratusan Tahun Tertimbun Lahar, Beginilah Potret Kolam Mewah Kerajaan Majapahit

Menelusuri Sejarah Terusan Emas, Nadi Perdagangan dan Sejarah Kehidupan di Inhil

Asal Usul Nama Batang Peranap dan Peran Sungai dalam Sejarahnya

Asal-usul Nama dan Sejarah Desa Pulau Cawan, Permata Putih di Ujung Riau

Mengenal Sejarah Kabupaten Bintan Mempunyai Ciri Khas terdiri dari Ribuan Pulau Besar dan Kecil yang Tersebar di Laut Cina Selatan

Mengenal Dikei Sakai: Tradisi Pengobatan Suku Terasing di Riau yang Diakui Nasional

Mengapa Pulau Jawa menjadi Pulau dengan Penduduk terbanyak di Didunia? Berikut Ini Penjelasannya

Inilah Alasan Syekh Abdurrahman Shiddiq Larang Ibadah di Mesjid yang Dibangun Belanda

Mosthamir Thalib: Kerdilkan Makna Nusantara

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

Cegah Karhutla, 2 Helikopter MI-17 dari BNPB Pusat Diturunkan ke Riau

Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan

06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media