• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Sejarah
  • Riau

Mari Mengenal 'Hukum Adat Masyarakat Adat Melayu Riau' Hukum yang Tidak Boleh Bertentangan dengan Sumber Hukum yang Utama yakni Pancasila

Redaksi

Kamis, 09 Februari 2023 13:49:03 WIB Dibaca : 2763 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum bagi terbentuknya hukum secara nasional. Keberadaan hukum adat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum yang utama, yakni Pancasila. Justru hukum adat semestinya mendukung implementasi pelaksanaan hukum yang ada pada Pancasila tersebut. Di antara sekian banyak hukum adat yang ada di Indonesia, hukum adat masyarakat adat Melayu Riau memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri.

Salah satu sumber hukum pelaksanaan hukum adat masyarakat adat Melayu Riau telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan hak kehidupan bagi masyarakat adat terhadap keberadaan dan tata kelola lingkungan hidupnya.

Ciri-Ciri Hukum Adat Masyarakat Adat Melayu Riau

Ada beberapa ciri khas yang ada pada hukum adat masyarakat Melayu Riau, antara lain:
 

  1. Struktur Pemerintahan
    Ada beberapa hal istimewa yang ditemukan pada adat masyarakat Melayu Riau terkait dengan struktur pemerintahan, di antaranya:
    • Sultan adalah pemimpin pemerintahan dan menjadi orang yang paling dihormati dalam hukum adat Melayu Riau
    • Kedatuan sejawat merupakan pejabat sekelas menteri yang membantu pengambilan keputusan sultan dan penghulu besar.
    • Hulubalang merupakan pengawal sultan dalam kondisi umum dan khusus
    • Kedatuan kelompok merupakan pemimpin kelompok yang ada di bawah pemerintahan sultan
    • Penghulu besar ditunjuk langsung oleh sultan
    • Penghulu kecik di bawah penghulu besar dalam pengelolaan suatu wilayah kekuasaan
    • Ritual keagamaan dipegang oleh Datuk Kadi, Datuk Labay, Datuk Paqih, dan Datuk Malin.
  2. Sistem Keangkuan untuk Penyelesaian Masalah
    Ciri hukum adat masyarakat adat Melayu Riau selanjutnya adalah apabila terjadi masalah yang berada di wilayah hukum adat, maka penyelesaiannya melalui pengadilan adat. Sistem peradilan ini dilakukan oleh mereka yang memiliki pemangku jabatan pemerintahan. Sebuah sidang adat biasanya dipimpin oleh Datuk Para Penghulu. Proses pengadilan tersebut juga bersifat terbuka, artinya masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran atas masalah yang ada.
  3. Sanksi Hukum Adat
    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat di Riau ada 3 jenis, yakni:
    • Hukum sosial
      Jenis sanksi ini yang paling ringan, yakni dengan cara pengucilan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum adat. Dikucilkan dalam pergaulan merupakan hukuman sosial yang diberikan pada pelaku pelanggar hukum adat.
    • Membayar Dam
      Hukuman selanjutnya adalah membayar dam atau denda kepada mereka yang melanggar aturan hukum adat Melayu Riau. Denda yang ditetapkan dapat berupa uang, perhiasan, hewan ternak, beras, padi atau lainnya sesuai dengan kesepakatan pengadilan adat.
    • Penghapusan Identitas
      Sanksi yang lebih berat dari pelanggaran hukum adat adalah penghapusan identitas, tidak diakui lagi sebagai bagian dari suku atau kelompok hingga pengusiran dari daerah domisili. Sanksi ini terbilang cukup berat dan sudah banyak diterapkan bagi para pelaku pelanggaran hukum adat yang bersifat berat.

Penetapan hukum adat yang dilakukan oleh pihak pengadilan adat ini harus dihormati oleh pihak pemerintah setempat. Hukum adat yang ditetapkan masih berdasarkan dan mengacu pada sumber hukum di Indonesia yakni Pancasila. Jenis hukuman yang diberikan tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Pada kondisi paling berat, seseorang bisa saja dijatuhi ketiga hukuman di atas karena melakukan kesalahan yang fatal. Pengusiran biasanya menjadi hukuman paling memberatkan.

Hukum Adat Melayu Riau dan Tata Kelola Lingkungan

Keberadaan suku-suku adat asli yang ada di Riau seperti Talang Mamak, Akit, Sakai, Bonai, hingga suku Laut yang memiliki interaksi kedekatan dengan alam cukup tinggi. Maraknya masalah lingkungan yang terjadi di Riau secara eksistensi cukup mengganggu keberadaan suku-suku terasing. Terjadinya alih fungsi lahan dan hutan secara langsung telah mengganggu keberadaan suku terasing.

Adanya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan payung hukum terhadap eksistensi masyarakat suku terasing tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut bahwa:
 

  1. Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki hak:
    • untuk mengelola, menjaga, mencegah dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan serta merehabilitasi setelah mengambil manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
    • untuk mendapatkan perlindungan atas kearifan local dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
    • untuk mendapat informasi, pendidikan, pemberdayaan dan pelatihan terkait pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan;
    • untuk menentukan dan/atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan untuk kepentingan pembangunan terhadap wilayah pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik MHA; dan
    • untuk memperoleh pemulihan lingkungan hidup di wilayah adat yang mengalami kerusakan akibat pengelolaan oleh pihak lain.
  2. Hak pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    • pemanfaatan air;
    • bercocok tanam;
    • pengelolaan hutan;
    • berburu;
    • membuka lahan pertanian dan perkebunan;
    • menangkap ikan di sungai, danau dan laut;
    • mengambil hasil alam seperti madu, buah dan sayur;
    • memelihara Hewan; dan/atau
    • hak pengelolaan lain yang merupakan kearifan lokal.

Perda tersebut juga memberikan hak kepada MHA untuk menjatuhkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan adat masing-masing dan pihak pemerintah harus menghormati keputusan adat yang dijatuhkan tersebut terhadap masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

 


Sumber : riaumagz.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Oooohh....!!! Ini Asal Mulanya nama Provinsi Riau

Sejarah Kelurahan Amal Bhakti Kateman: Dari Pesisir Tua Menuju Pusat Pertumbuhan Masyarakat

Cahaya Baru: Desa yang Tidak Dilahirkan, Tapi Diperjuangkan

Awal Mula dan Akar Sejarah Kelurahan Khairiah Mandah: Simfoni Sejarah Dari Kesultanan hingga ke Republik Indonesia

Desa Gembira: Sebuah Nama, Sebuah Harapan dari Ujung Gaung Indragiri Hilir

Kecamatan Kelayang: Sejarah dan Perjalanan Membangun dari Pedalaman Indragiri Hulu

Sejarah Desa Griya Mukti Jaya, Teluk Belengkong: Lahir dari Semangat Mandiri Warga

Mengenal Balai Adat Melayu, Ikon Budaya dan Pariwisata Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

Yuk Mengenal Sejarah Kehidupan dan Budaya Suku Dayak Indonesia

Bolak Raya: Desa Religi Nan Asri di Ujung Indragiri Hilir

Batang Tumu, Desa Pesisir yang Tetap Lestari tanpa Suku Tionghoa

Yuk Mengenal Warisan Budaya Tak Benda Riau 'Gambus Selodang' Siak

Terkini +INDEKS

Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025

29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
29 Agustus 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
29 Agustus 2025
193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 2 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 3 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 4 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 5 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
  • 6 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
  • 7 193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
  • 8 Bakar 2 Hektare Lahan Gambut, Warga Rokan Hulu Diamankan Polsek Tempuling Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media