• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Agama
  • Nasional

Begini Penjelasannya, Larangan Pegang Kemaluan dan Cebok dengan Tangan Kanan

Redaksi

Minggu, 19 Februari 2023 15:42:41 WIB Dibaca : 593 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Ada sejumlah larangan bagi umat Islam dalam hal bersuci. Salah satunya memegang kemaluan dan cebok dengan tangan kanan.
Hal ini disebutkan dalam Kitab Shahih Bukhari melalui riwayat yang berasal dari Abu Qatadah RA. Rasulullah SAW bersabda,

"Bila seseorang minum, maka jangan bernapas di tempat air yang diminum, dan jika kencing maka jangan memegang kemaluannya dengan tangan kanan, juga jangan cebok dengan tangan kanan."

Imam Bukhari mengeluarkan hadits tersebut pada Kitab ke-4, Kitab Wudhu bab ke-18, bab larangan membersihkan bekas buang air dengan tangan kanan. Imam Muslim turut mengeluarkan hadits serupa dalam Kitab Shahih-nya.

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ

Artinya: "Jika kalian masuk ke tempat buang hajat, maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya." (HR Muslim)

Larangan cebok menggunakan tangan kanan ini turut dijelaskan Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam Kitab adz-Dzikru wa ad-Du`a` fi Dhau`il Kitab wa as-Sunnah dengan bersandar pada Shahih Muslim dari Salman al Farisi, dia berkata,

"Dikatakan kepadanya, 'Sungguh nabi kamu telah mengajarkan kepada kamu segala sesuatu hingga tata cara buang hajat.' Maka beliau berkata, 'Tentu, sungguh beliau telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kencing, atau istinja menggunakan tangan kanan, atau istinja menggunakan kurang dari tiga batu, atau istinja menggunakan kotoran atau tulang."

Adapun, yang disunnahkan dan yang lebih utama dalam hal ini adalah cebok menggunakan air. Sebagaimana dikatakan Anas bin Malik RA, "Jika Nabi SAW keluar untuk buang air, maka aku bawakan tempat air untuk menyuci (bersuci)." (HR Bukhari)

Anas bin Malik RA juga meriwayatkan, "Ketika Nabi SAW masuk WC, maka aku dan kawanku membawakan tempat air untuk cebok dan membawakan tongkatnya juga." (HR Bukhari)

Dua hadits tentang sunnah dalam bersuci tersebut dinilai shahih.

Hukum Cebok atau Istinja
Bersuci setelah buang hajat dalam istilah fikih dikenal dengan istinja. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengatakan dalam Kitab Al-Fiqhu Ala Madzaahib Al Arbaah, hukum istinja adalah fardhu kifayah. Sementara itu, ulama hanafiyah menyebut hukum istinja adalah sunnah muakkadah.

Secara umum istinja dapat dilakukan menggunakan air atau batu. Dalam istilah fikih, istinja dengan batu sering disebut istijmar.

Hal penting yang dilakukan sebelum istinja adalah memperhatikan adab buang hajat. Di antara sunnah buang hajat adalah tidak membuka pakaiannya hingga hampir menyentuh tanah. Sebagaimana dikatakan Ibnu Umar RA,

"Sesungguhnya Nabi SAW biasa apabila hendak buang hajat maka beliau SAW tidak menyingkap pakaiannya hingga telah dekat ke tanah." (HR Abu Dawud)


Sumber : detik.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ustadz Abdul Somad Resmikan Yayasan Gema Abdi Nusa Belantaraya Inhil

Sholat Idul Adha di Masjid Al-Fakhri, Tonggak Sejarah Baru Polres Inhu

MUI Riau: Keputusan Pemerintah Soal Haji 2020 Sudah Tepat

Natal PGPI Inhu Pemkab Inhu Ucapkan Selamat Natal

Surau Baitussalam Tembilahan Rutin Laksanakan Kajian Subuh

Jum'at Barokah, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan Dari Masjid Arafah Duri

Kini Akad Nikah Kembali Bisa Dilakukan di Rumah Calon Pengantin

Dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Pengurus LPPD Kabupaten Bengkalis Resmi Dilantik

SK KPZ Bengkalis Telah Diteken Ketua Laznas DDII Prov.Riau, Diharapkan Mulai Bekerja

Ketua PCNU Siak Dukung Mekanisme Musyawarah Mufakat pada Muktamar NU ke 34

Masjid H Soegianto di Perbatasan Inhu-Inhil Dibangun dengan Pondasi Toleransi

Hukum Menggunakan Masker saat Sholat!

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media