• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Galery
  • Inhil

Galery

Kamu Perawat! Butuh Surat Praktik Mandiri, Berikut 11 Syarat Yang Wajib Kamu Penuhi dari DPMPTSP Inhil

Redaksi

Jumat, 10 Maret 2023 06:19:07 WIB Dibaca : 2931 Kali
Cetak
11 Syarat Yang Wajib Kamu Penuhi dari DPMPTSP Inhil (Foto: BUALBUAL.com)


BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik. 

Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.

Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat izin praktik perawat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 10/03/23

Surat Izin Praktik Perawat

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan Bermaterai

2. Foto Copy e-KTP

3. Past Fhoto Berwarna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

4. Foto Copy Ijazah Pendidikan yang Dilegalisir asli/basah

5. Foto Copy STR yang Masih Berlaku yang Dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)

6. Surat Keterangan Sehat dari dmDokter yang Memiliki SIP

7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Persatuan Perawas Nasional Indonesia (PPNI) Sesuai Tempat Prkatik

8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)

9. Surat izin dari Pimpinan Faskes (Tidak Mengganggu Jam Kerja). 

10. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asıi (Jikamemperpanjang) Jika Tidak Bekerja di Faskes Persyaratan poin (9) Tidak Diperlukan.

11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan foto Copi dan SIP Lama. 

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.

Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah

persyaratan dinyatakap lengkap dan benar.

 (Galery Foto) 


Sumber : Galary /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bupati Inhil HM Wardan Perintahkan Penuhi Kebutuhan Pengobatan Balita Gizi Buruk

Kebakaran di Tanah Merah Kadisos Inhil Bersama Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan

Plt Bupati Bintan Sampaikan Rancangan KUA PPAS Perubahan 2022

Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tembilahan Hulu

Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Koordinasi, Advokasi Dalam Rangka Penerapan Germas di Kec Pulau Burung

Kepala Dinas Sosial Hadiri Apel Peringatan HUT RI ke-77 di Kantor Bupati

Bupati Inhil HM Wardan Melantik dan mengukuhkan DPD AGPAII Kabupaten Indragiri Hilir

Pemerintah Kabupaten Inhil Sabet Peringkat Dua Keterbukaan Informasi Publik KI Award Riau

Latihan Pengamanan Unjuk Rasa dan Gerakan Hijau Polres Inhu

Dinsos Inhil Salurkan Bantuan untuk Penerima Manfaat Kesehatan Sosial, ODHA, Disabilitas dan Terlantar

Wabup H. Syamsuddin Uti, Ikuti Rapat Penyempurnaan Dokumen Usulan Rancangan Undang-undang Provinsi Riau

Bupati Indragiri Hilir hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Inhil Tahun 2022

Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Silaturahmi ke Kediaman Rusli Zainal, Bahas Masa Depan Riau

07 Agustus 2026
PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati
07 Agustus 2026
Sejarah Baru! Almarhum Abdul Razak Ardi Dianugerahi Gelar Tokoh Pejuang Daerah Provinsi Riau
07 Agustus 2026
Buaya Muara Masuk Kampung dan Serang Warga, Ini Imbauan Damkar
07 Agustus 2026
INHIL SIAGA PENUH! Ratusan Personel dan Alat Disiapkan Hadapi Ancaman Karhutla 2026
07 Agustus 2026
Koloborasi SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
07 Agustus 2026
Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
06 Agustus 2026
Masuk Finalis ADLG Awards! Sekdaprov Riau Bongkar Strategi Digitalisasi yang Siap Ubah Pelayanan Publik
06 Agustus 2026
59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
06 Agustus 2026
Hotspot Kempas Berhasil Dijinakkan! 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar, Kapolres Inhil Pimpin Langsung Pemadaman
06 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Waktu Tinggal 4 Bulan, DPRD Desak Pemkab Inhil Segera Lelang Pasar Yos Sudarso
  • 2 59 Jalur Siap Bertarung! Pacu Jalur Mini IPPA 2026 Bakal Gegarkan Tepian Ronge Biru
  • 3 Hotspot Kempas Berhasil Dijinakkan! 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar, Kapolres Inhil Pimpin Langsung Pemadaman
  • 4 Akhirnya Tertangkap! Monyet Peneror 18 Warga Tembilahan Masuk Perangkap
  • 5 Karhutla Riau Terkendali! Kolaborasi Forkopimda dan Satgas Gabungan Jadi Kunci Utama
  • 6 Petani Kelapa Inhil Rugi Rp12 Miliar per Hari! Si Anak Parit Bongkar Penyebab Harga Terus Anjlok
  • 7 Ketua KKIH Pekanbaru Hj. Nurlia Ajak Muhasabah Usai 18 Warga Jadi Korban Serangan Monyet di Tembilahan
  • 8 18 Warga Jadi Korban! Polres Inhil, Pemkab dan BKSDA Bersatu Kejar Kera Liar Peneror Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media