Galery
Kamu Perawat! Butuh Surat Praktik Mandiri, Berikut 11 Syarat Yang Wajib Kamu Penuhi dari DPMPTSP Inhil
BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat izin praktik perawat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 10/03/23
Surat Izin Praktik Perawat
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan Bermaterai

2. Foto Copy e-KTP

3. Past Fhoto Berwarna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

4. Foto Copy Ijazah Pendidikan yang Dilegalisir asli/basah

5. Foto Copy STR yang Masih Berlaku yang Dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)

6. Surat Keterangan Sehat dari dmDokter yang Memiliki SIP

7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Persatuan Perawas Nasional Indonesia (PPNI) Sesuai Tempat Prkatik

8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)

9. Surat izin dari Pimpinan Faskes (Tidak Mengganggu Jam Kerja).

10. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asıi (Jikamemperpanjang) Jika Tidak Bekerja di Faskes Persyaratan poin (9) Tidak Diperlukan.

11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan foto Copi dan SIP Lama.

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakap lengkap dan benar.

(Galery Foto)

Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Perintahkan Penuhi Kebutuhan Pengobatan Balita Gizi Buruk
Kebakaran di Tanah Merah Kadisos Inhil Bersama Bupati HM Wardan Salurkan Bantuan
Plt Bupati Bintan Sampaikan Rancangan KUA PPAS Perubahan 2022
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tembilahan Hulu
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Koordinasi, Advokasi Dalam Rangka Penerapan Germas di Kec Pulau Burung
Kepala Dinas Sosial Hadiri Apel Peringatan HUT RI ke-77 di Kantor Bupati
Bupati Inhil HM Wardan Melantik dan mengukuhkan DPD AGPAII Kabupaten Indragiri Hilir
Pemerintah Kabupaten Inhil Sabet Peringkat Dua Keterbukaan Informasi Publik KI Award Riau
Latihan Pengamanan Unjuk Rasa dan Gerakan Hijau Polres Inhu
Dinsos Inhil Salurkan Bantuan untuk Penerima Manfaat Kesehatan Sosial, ODHA, Disabilitas dan Terlantar
Wabup H. Syamsuddin Uti, Ikuti Rapat Penyempurnaan Dokumen Usulan Rancangan Undang-undang Provinsi Riau
Bupati Indragiri Hilir hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Inhil Tahun 2022