• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Galery
  • Inhil

Galery

Kamu Perawat! Butuh Surat Praktik Mandiri, Berikut 11 Syarat Yang Wajib Kamu Penuhi dari DPMPTSP Inhil

Redaksi

Jumat, 10 Maret 2023 06:19:07 WIB Dibaca : 2758 Kali
Cetak
11 Syarat Yang Wajib Kamu Penuhi dari DPMPTSP Inhil (Foto: BUALBUAL.com)


BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik. 

Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.

Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat izin praktik perawat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 10/03/23

Surat Izin Praktik Perawat

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan Bermaterai

2. Foto Copy e-KTP

3. Past Fhoto Berwarna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

4. Foto Copy Ijazah Pendidikan yang Dilegalisir asli/basah

5. Foto Copy STR yang Masih Berlaku yang Dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)

6. Surat Keterangan Sehat dari dmDokter yang Memiliki SIP

7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Persatuan Perawas Nasional Indonesia (PPNI) Sesuai Tempat Prkatik

8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)

9. Surat izin dari Pimpinan Faskes (Tidak Mengganggu Jam Kerja). 

10. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asıi (Jikamemperpanjang) Jika Tidak Bekerja di Faskes Persyaratan poin (9) Tidak Diperlukan.

11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan foto Copi dan SIP Lama. 

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.

Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah

persyaratan dinyatakap lengkap dan benar.

 (Galery Foto) 


Sumber : Galary /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

BPD dan Pemdes Se- Keritang Terima Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa dari Dinas PMD Inhil

Bupati Inhil HM Wardan Buka STQ Kecamatan Tembilahan Tahun 2021

Lima PNS Polri di Polres Inhu Naik Pangkat

Bupati Inhil Buka Bimtek Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok Tani tahun 2022

PUMA Nusantara Inhil di Kukuhkan, Bupati HM Wardan Berharap Menjadi Mitra Pamerintah Dalam Memberikan Pelayanan Medis

Bupati HM Wardan Terima Kunjungan Pengurus LAMR Inhil, Bahas Masalah Ini

Dinsos Inhil Lakukan Assesment Data Penerima Bantuan Kemensos

Bupati Inhil HM Wardan Buka Pertemuan Forum Pembauran Kebangsaan

Bupati HM Wardan Menjadi Khatib Pada Sholat Idul Fitri 1441H di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan

Ketua TP-PKK Inhil Hj Zulaikhah Wardan Tindak Lanjuti Surat Mendagri Prihal Gebrak Masker

Wabup Inhil Syamsuddin Uti Kembali Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani DI Kelurahan Sungai Salak

Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Sekaligus Membuka Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku UMKM

Terkini +INDEKS

Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat

31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 2 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 3 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 4 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 5 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 6 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 7 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 8 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media