Galery
Kamu Perawat! Butuh Surat Praktik Mandiri, Berikut 11 Syarat Yang Wajib Kamu Penuhi dari DPMPTSP Inhil

BUALBUAL.com - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas perawat, kualifikasi, dan tempat praktik.
Setelah di sahkannya undang-undang keperawatan pada tanggal September 2014 tahun lalu. Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak memasang papan nama praktik perawat.
Tapi masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan perawa, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat izin praktik perawat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 10/03/23
Surat Izin Praktik Perawat
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan Bermaterai

2. Foto Copy e-KTP

3. Past Fhoto Berwarna Ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar

4. Foto Copy Ijazah Pendidikan yang Dilegalisir asli/basah

5. Foto Copy STR yang Masih Berlaku yang Dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)

6. Surat Keterangan Sehat dari dmDokter yang Memiliki SIP

7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Persatuan Perawas Nasional Indonesia (PPNI) Sesuai Tempat Prkatik

8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Bermaterai)

9. Surat izin dari Pimpinan Faskes (Tidak Mengganggu Jam Kerja).

10. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asıi (Jikamemperpanjang) Jika Tidak Bekerja di Faskes Persyaratan poin (9) Tidak Diperlukan.

11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan foto Copi dan SIP Lama.

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah
persyaratan dinyatakap lengkap dan benar.

(Galery Foto)
Berita Lainnya
BPD dan Pemdes Se- Keritang Terima Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa dari Dinas PMD Inhil
Bupati Inhil HM Wardan Buka STQ Kecamatan Tembilahan Tahun 2021
Lima PNS Polri di Polres Inhu Naik Pangkat
Bupati Inhil Buka Bimtek Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok Tani tahun 2022
PUMA Nusantara Inhil di Kukuhkan, Bupati HM Wardan Berharap Menjadi Mitra Pamerintah Dalam Memberikan Pelayanan Medis
Bupati HM Wardan Terima Kunjungan Pengurus LAMR Inhil, Bahas Masalah Ini
Dinsos Inhil Lakukan Assesment Data Penerima Bantuan Kemensos
Bupati Inhil HM Wardan Buka Pertemuan Forum Pembauran Kebangsaan
Bupati HM Wardan Menjadi Khatib Pada Sholat Idul Fitri 1441H di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan
Ketua TP-PKK Inhil Hj Zulaikhah Wardan Tindak Lanjuti Surat Mendagri Prihal Gebrak Masker
Wabup Inhil Syamsuddin Uti Kembali Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani DI Kelurahan Sungai Salak
Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Sekaligus Membuka Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku UMKM