Kisah Perjuangan Dua Buruh Sawit Menuntut Hak, Berakhir dengan Kemenangan di MA
BUALBUAL.COM INHU- Perjuangan panjang dua buruh perkebunan kelapa sawit akhirnya berbuah manis. Setelah lebih dari empat tahun menunggu keadilan, Rahmad Jaka Fitra dan Antoni, eks karyawan PT Teso Indah, akhirnya menerima pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengusaha hiburan malam ternama di Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, yang melebarkan sayap bisnisnya ke sektor perkebunan kelapa sawit, akhirnya "Keok" di meja hukum. Dedi Handoko Alimin atas nama manajemen PT Teso Indah dipaksa tunduk pada putusan MA setelah sempat bersikukuh menolak membayar hak pekerjanya yang di-PHK sepihak pada tahun 2021.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 656 K/Pdt.sus-PHI/2023 tertanggal 7 Juni 2023, PT Teso Indah diwajibkan membayar pesangon masing-masing senilai Rp44.111.333 kepada Rahmad dan Antoni, total kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan PT Teso Indah mencapai Rp88 juta.
Pembayaran dilakukan melalui Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pihak manajemen PT Teso Indah, diwakili HRD sekaligus juru bayar perusahaan, Ira. Proses itu berlangsung di Pekanbaru pada 25 Agustus 2025 lokasi perkantoran Gren elit.
"Setelah empat tahun penuh penderitaan dan ketidakpastian, akhirnya anggota kami mendapatkan haknya. Putusan MA ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak bisa dibungkam," tegas Sekjen PC FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, Diston Pasaribu, Selasa (26/8/2025) di Rengat.
Kasus tersebut bermula dari tindakan sepihak PT Teso Indah yang memecat Rahmad dan Antoni tanpa memberikan pesangon. Tidak terima, keduanya menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dari tingkat pertama hingga kasasi, perjuangan hukum keduanya membuktikan bahwa kebenaran berpihak kepada buruh kecil.
PT Teso Indah sendiri diketahui mengelola perkebunan sawit di 8 desa pada dua kecamatan, yakni Rengat Barat (7 desa) dan Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik (1 desa), seluruhnya berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.
Kasus pengabaian hak karyawan oleh PT Teso Indah menjadi catatan penting, bukan hanya karena seorang pengusaha besar akhirnya harus tunduk pada hukum, tetapi juga karena membuktikan bahwa suara buruh tak boleh diremehkan. Meski melawan perusahaan dengan modal besar dan jaringan kuat, dua pekerja sederhana mampu membuktikan bahwa hak pekerja adalah harga mati. **

Berita Lainnya
Sekda Inhil Terima Kunjungan Kerja Sekda Tanjabbar
Bupati Inhil Buka Bimtek Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok Tani tahun 2022
Bahas Persiapan PSBK, Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rakor Satgas Covid-19
Dinsos Inhil Berikan Tali Asih Kepada Ahli Waris Pahlawan
Bupati Inhil HM Wardan Ikuti Rakor Camat dan Lurah Se-Riau Tahun 2022
Dinsos Inhil Bersama Sentra Abiseka Pekanbaru Serahkan 50 Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan
Kadis Dinsos Inhil Hadiri Pisah Sambut Kapolres Inhil, AKBP. Dian Setiawan SH, S.I.K, M.Hum kepada AKBP Norhayat S.I.K
Ramah Tamah Dan Syukuran Dalam Rangka HUT Ke-77 PGRI Dan HGN Tahun 2022
Setelah Kukuhkan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting Se Kec Mandah, Bupati HM Wardan Berharap Sinergitas dan Komitmen Seluruh Elemen Masyarakat
Bupati Inhil HM Wardan Terima Penghargaan Adhi Bhakti Nelayan Madya
Vidcon Bersama Gubri, Bupati Inhil HM Wardan Bahas Pendisiplinan Protokoler Kesehatan
Bupati Inhil: AMMI Akan Jadi Organisasi Besar