Kisah Perjuangan Dua Buruh Sawit Menuntut Hak, Berakhir dengan Kemenangan di MA

BUALBUAL.COM INHU- Perjuangan panjang dua buruh perkebunan kelapa sawit akhirnya berbuah manis. Setelah lebih dari empat tahun menunggu keadilan, Rahmad Jaka Fitra dan Antoni, eks karyawan PT Teso Indah, akhirnya menerima pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengusaha hiburan malam ternama di Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, yang melebarkan sayap bisnisnya ke sektor perkebunan kelapa sawit, akhirnya "Keok" di meja hukum. Dedi Handoko Alimin atas nama manajemen PT Teso Indah dipaksa tunduk pada putusan MA setelah sempat bersikukuh menolak membayar hak pekerjanya yang di-PHK sepihak pada tahun 2021.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 656 K/Pdt.sus-PHI/2023 tertanggal 7 Juni 2023, PT Teso Indah diwajibkan membayar pesangon masing-masing senilai Rp44.111.333 kepada Rahmad dan Antoni, total kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan PT Teso Indah mencapai Rp88 juta.
Pembayaran dilakukan melalui Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani pihak manajemen PT Teso Indah, diwakili HRD sekaligus juru bayar perusahaan, Ira. Proses itu berlangsung di Pekanbaru pada 25 Agustus 2025 lokasi perkantoran Gren elit.
"Setelah empat tahun penuh penderitaan dan ketidakpastian, akhirnya anggota kami mendapatkan haknya. Putusan MA ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak bisa dibungkam," tegas Sekjen PC FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, Diston Pasaribu, Selasa (26/8/2025) di Rengat.
Kasus tersebut bermula dari tindakan sepihak PT Teso Indah yang memecat Rahmad dan Antoni tanpa memberikan pesangon. Tidak terima, keduanya menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dari tingkat pertama hingga kasasi, perjuangan hukum keduanya membuktikan bahwa kebenaran berpihak kepada buruh kecil.
PT Teso Indah sendiri diketahui mengelola perkebunan sawit di 8 desa pada dua kecamatan, yakni Rengat Barat (7 desa) dan Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik (1 desa), seluruhnya berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri.
Kasus pengabaian hak karyawan oleh PT Teso Indah menjadi catatan penting, bukan hanya karena seorang pengusaha besar akhirnya harus tunduk pada hukum, tetapi juga karena membuktikan bahwa suara buruh tak boleh diremehkan. Meski melawan perusahaan dengan modal besar dan jaringan kuat, dua pekerja sederhana mampu membuktikan bahwa hak pekerja adalah harga mati. **
Berita Lainnya
DPMD Inhil Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ke Pemdes dan BPD Se-Kecamatan Sungai Batang
Hj Zulaikhah Wardan Melakukan Pertemuan Dengan Seluruh Pengurus FKKS Kab Inhil
Angkat Potensi Kesian Budaya Pemdes Bakau Aceh Berdah Menjadi Sektor Pariwisata Desa
10 Syarat Yang Harus Dipersiapkan Pemohon Untuk Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis di DPMPTSP Inhil
Dalam Rangka HUT DWP Ke-23, Ketua DWP Inhil Buka Seminar Pola Asuh Anak dan Remaja di Era digital
Dinsos Inhil Berikan Tali Asih Kepada Ahli Waris Pahlawan
Dinsos Inhil Salurkan Bantuan Biaya Transportasi Pasien Rujukan dan Tongkat Penyandang Disabilitas
Bupati Inhil Mengikuti Rakornas Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022
Wabup Rohul: Jadikan Alquran sebagai Pedoman Hidup
Sekda Inhil Menghadiri Pembukaan MTQ VI KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2022 di Padang
Wakil Ketua DPRD Inhil Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan di TMP Yudha Bhakti
DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024