Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bupati Lampung Utara Menandatangani Nota Kesepakatan dengan Instansi Vertikal dan BUMN
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan penandatanganan nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Lampung Utara dengan Instansi Vertikal dan BUMN terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lampung Utara. Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara, Senin (03/04/2023).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, SE MM bersama 12 Kepala Instansi Vertikal dan BUMN di Lampung Utara. Yakni, Kapolres Lampung Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kepala Kanwil Direktorat Pajak Lampung dan Bengkulu, Kepala BNN Waykanan dan Lampung Utara, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara, Kepala Kementerian Agama Lampung Utara, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, Kepala Kantor UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Wilayah VI Kotabumi, Kepala PT Taspen Bandar Lampung, Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi, Kepala PT Pos Indonesia.
“Alhamdullilah, sebagai tindak lanjut dari rencana pembentukan Mal pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara, hari ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pembentukan mal pelayanan publik antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan instansi vertikal dan berbagai pihak terkait,” kata Bupati saat memberikan sambutan.
Seperti yang diketahui bersama, sambung Bupati, tujuan dari pembentukan MPP untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah,dan terintegrasi. Terlebih, Pemerintah telah mengupayakan sebuah terobosan dengan mendorong terbentuknya Mal Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, dan beserta Peraturan turunannya.
Bahkan, di kabupaten Lampung Utara sendiri juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk Mal Pelayanan Publik di bawah naungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
”Mal Pelayanan Publik ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha, dan juga dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pelayanan, sehingga kabupaten Lampung Utara akan dapat lebih maju dan sejahtera. Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan ini, kita semua dapat terus berkomitmen, bukan hanya sekedar seremonial saja, melainkan dapat benar-benar mewujudkan Mal Pelayanan Publik,” ucap Bupati.
Usai acara penandatanganan, Bupati menyebut beberapa instansi daerah sudah mulai uji coba membuka Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai II Mall Ramayanan Kotabumi. "Alhamdulillah untuk sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan di Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan masyarakat di Ramayana Kotabumi," kata Bupati saat diwawancara wartawan.
Sedangkan untuk pembukaan secara resmi, Bupati membeberkan bahwa bila tidak ada halangan dan kendala akan dilakukan pada bulan Mei 2023 mendatang bersamaan dengan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
Hanya saja, belum diketahui pasti apakah pembukaan resminya akan dilakukan di Kabupaten Lampung Utara atau dipusatkan di Kabupaten lain. "Alhamdulillah kalau sekarang ini sudah bisa dilakukan pelayanan di Ramayana. Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan Masyarakat di Ramayana Kotabumi," tandas Bupati.
Untuk diketahui, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Utara terpusat di lantai II Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman No.19, Cempedak, Kecamatan Kotabumi. MPP tersebut berada di atas lantai keramik seluas 4.480 meter persegi. Setidaknya ada 29 instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara yang membuka pelayanan di Mal tersebut.
.jpg)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Pastikan Check Point di Wilayah Perbatasan Berjalan Sesuai Aturan
Jaksa Agung: Pendidikan Turut Berperan Melahirkan Pemikir Besar dan Mencetak Generasi Anti Korupsi
Pemerintah Desa Air Kulim, Salurkan BLT DD Tahap 4 Tahun 2023 Untuk 43 KK
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
Bupati Lampura Ajak Mahasiswa Jangan Berhenti Berpikir dan Bergerak Positif
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
ADD Januari Perangkat Desa Kuansing Resmi Disalurkan, Bisa Sambut Lebaran
Kasmarni : IGORNAS Harus Peduli Terhadap Bibit Unggul yang Terhalang Keadaan Ekonomi dan Penyandang Disabilitas
Bahas Peran BPRS Masa Pandemi, Pemprov Riau Audiensi Dengan BPRS Riau
Pasien Positif Meningkat, Secara Penanganan Riau Berhasil Mempercepat Deteksi Penyebaran Covid-19
Wabup H Syamsuddin Uti Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Harapkan Keberkahan
Diatas Lubang Semburan Gas Ponpes Al Ihsan Pekanbaru Sudah Ditutup Pelat Besi