Disdik Inhil Panggil Kepsek SDN 004 Indrasari Jaya Terkait Uang Iuran Perpisahan, Fauzan Ingatkan Ini
BUALBUAL.com - Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 004 Indrasari Jaya akhirnya mengembalikan iuran atau sumbangan dana ujian berdasarkan jumlah yang telah dibayarkan kepada bendahara ujian.
Pengembalian ini berdasarkan kesepakatan dari hasil musyawarah atau rapat bersama wali murid kelas VI yang merasa keberatan dengan adanya pungutan perpisahan tersebut.
Kepala sekolah SDN 004 Indrasari Jaya juga telah menyampaikan permintaan maafnya dalam rapat yang di gelar di ruangan kelas VI SDN 004 Indra Sari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Inhil, Sabtu (8/4/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kabid SD, H.Fauzan Amrullah, SE MSi menjelaskan, berita acara pengembalian uang sumbangan sekolah ditandatangani perwakilan wali murid, Kepada Sekolah dan Komite serta disaksikan Kepala Desa Indrasari Jaya dan Korwil Kecamatan Kateman dan para wali murid kelas VI.
“Oknum Kepala Sekolah tersebut sudah minta maaf dan mengembalikan uang iuran tersebut. Untuk tanda bukti pengembalian, dana yang dikembalikan yaitu dana sekolah Rp. 1.100.000 dan dana Perpisahan Rp 200 ribu,” ujar Fauzan, Senin (10/4/2023).
Setelah mengembalikan dana atau iuran ini, dikatakan Fauzan, Dinas Pendidikan (Disdik) akan memanggil oknum kepala sekolah tersebut untuk diperiksa keterangannya sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu melakukan Pungutan Liar atau Pungli.
“Surat panggilan pertama sudah kita sampaikan untuk yang bersangkutan. Pada hari ini kita periksa,” tutur Fauzan.
Fauzan mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tidak lagi memungut biaya apapun kepada siswa atau wali murid yang bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Disdik akan mengambil tindakan terhadap oknum kepala sekolah yang masih saja melakukan pungutan liar terhadap para siswa di sekolah itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, SDN 004 Desa Indrasari Jaya diduga melakukan pungutan liar berkedok uang iuran kepada wali murid kelas VI yang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan.
Wali murid pun mengeluhkan pungutan uang perpisahan yang nilainya lebih dari 1 juta tersebut sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Berita Lainnya
Penutupan Durian Fest 2026 Berlangsung Meriah, Kasmarni: Mari Kita Jaga dan Rawat Durian Bengkalis Jadi Warisan Negeri
Kabut Asap Makin Pekat, Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Selama 3 Hari
Bahas Ekonomi Kreatif Bengkalis, Kemenparekraf RI Audiensi dengan Ipemalis Jakarta
Gubernur Ansar Dampingi Menhan Prabowo Resmikan 2 Unit KRI
Korpus BEM Se-Riau Apresiasi Gubernur Wahid, Iklim Sedang Sakit Aksi Nyata Harus Konsisten
Bupati Lampung Utara Ikuti Upacara HKN ke-114 Secara Virtual
Asisten III Setdaprov Riau:Program Ketaspenan Bentuk Kesiapan Hadapi Masa Purnabakti
Gubri Kembali Beriarahan Untuk Perketat Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan Provinsi
Gubernur Buka Pelatihan Bagi PPNS se-Kepri
Sejak 6 April 2020, Status Daerah Bengkalis Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19
Penuntasan Kemiskinan Ekstrim & Stunting Jadi Fokus Arahan Gubernur Ansar di Musrenbang Lingga
Annas Maamun Berpidato Siap Wujudkan Provinsi Riau Pesisir