Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bupati HM Wardan Sebut Itsbat Nikah Berikan Kepastian Hukum Status Pernikahan
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menghadiri sidang Itsbat Nikah Terpadu tahun 2021 di Gedung Engku Kelana, Selasa (06/04) Tembilahan.
Turut Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Inhil, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Asisten juga kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala KUA, Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Organisasi Wanita, serta panitia pelaksana dan peserta sidang isbat nikah terpadu.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini sendiri diikuti oleh 18 pasangan yang memenuhi persyaratan dari 106 pendaftar.
Dalam Laporannya Ketua GOW Kabupaten Inhil Hj. Zulaikhah Wardan selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sidang itsbat nikah ini adalah agar ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum serta untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh suami istri beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
"Hal ini juga membantu masyarakat yang kurang mampu yang telah menikah dibawah tangan/siri dalam pengurusan administrasi nikah," ungkapnya.
Sedangkan sasaran kegiatan istbat nikah terpadu ini adalah pasangan suami istri yang kurang mampu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengucapkan atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya gelar sidang itsbat terpadu ini. Menurutnya kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum bagi suami isteri dan anak-anaknya.
"Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya," ucap HM. Wardan.
"Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini memberikan banyak manfaat kepada warga masyarakat, khususnya dalam administrasi pendudukan serta pengakuan sahnya perkawinan baik di mata agama maupun di mata hukum," ujar Bupati menutup sambutannya.

Berita Lainnya
Bawaslu Inhil Sosialisasikan Produk Hukum Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu
Rapat Paripurna ke-12, Bupati HM Wardan Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020
Pemrov Riau Siapkan Dana Santunan untuk Tenaga Medis yang Wafat
Cek Linknya Disini, Tahap Kedua di Riau Sudah 2.942 Orang Mendaftar Kartu Pra Kerja
Setelah Proses Panjang, SK PAW Zulaikha Wardan Akhirnya Terbit, Gantikan Feriyandi di DPRD Riau
DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Kasmarni Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Ekonomi Daerah
Desa Pulau Gadang Jadi Lokasi Utama Launching Koperasi Merah Putih di Riau
Bupati Kasmarni Jadi Motivator Di Acara PT. Besmindo "Ayo Bangkit dan Terus Berinovasi"
Hati-Hati Banyak Akun Facebook Mengaku Gubernur Riau, Begini Penjelasannya
Pemprov Riau Dukung Pengelolahan Zakat Yang Lebih Transparan
Sekda Riau Yan Prana: Harusnya Saya Tahu, Ternyata Secara Diam-diam BRK Lakukan Mutasi
KPU Indragiri Hilir Apresiasi Disdukcapil atas Dukungan dalam Pemilihan Serentak 2024