Liga Champions : Borussia Dortmund Menang, Juventus Apakabar?
Inilah 5 Bek yang Pantas Menggantikan Peran Ramos di Real Madrid
Bupati HM Wardan Sebut Itsbat Nikah Berikan Kepastian Hukum Status Pernikahan

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menghadiri sidang Itsbat Nikah Terpadu tahun 2021 di Gedung Engku Kelana, Selasa (06/04) Tembilahan.
Turut Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Inhil, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Asisten juga kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala KUA, Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Organisasi Wanita, serta panitia pelaksana dan peserta sidang isbat nikah terpadu.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini sendiri diikuti oleh 18 pasangan yang memenuhi persyaratan dari 106 pendaftar.
Dalam Laporannya Ketua GOW Kabupaten Inhil Hj. Zulaikhah Wardan selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sidang itsbat nikah ini adalah agar ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum serta untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh suami istri beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
"Hal ini juga membantu masyarakat yang kurang mampu yang telah menikah dibawah tangan/siri dalam pengurusan administrasi nikah," ungkapnya.
Sedangkan sasaran kegiatan istbat nikah terpadu ini adalah pasangan suami istri yang kurang mampu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengucapkan atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya gelar sidang itsbat terpadu ini. Menurutnya kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum bagi suami isteri dan anak-anaknya.
"Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya," ucap HM. Wardan.
"Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini memberikan banyak manfaat kepada warga masyarakat, khususnya dalam administrasi pendudukan serta pengakuan sahnya perkawinan baik di mata agama maupun di mata hukum," ujar Bupati menutup sambutannya.
Berita Lainnya
Gubri Dorong Sosialisasi Masif Protokol Kesehatan Via Sosmed
Inilah Nama-nama 66 Calon Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhil Lulus Seleksi Administrasi
Hari ini Tren Kesembuhan Pasien Covid-19 di Riau Meningkat
Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis Untuk Persidangan di MK
Akibat Pandemi, Pemerintah Indonesia Tambah Utang Rp76,5 Triliun Hingga Maret 2020
Kuliah Semester Ganjil, UIN Suska Riau Terapkan Sistem Daring
Masyarakat Dapat Sampaikan Pendapat Terkait Rekam Jejak 6 Calon Sekda Riau ke Tim Pansel, Begini Caranya
Kadinsos Riau: Pengembalian Sisa Dana BLT Dilakukan Dua Opsi
Pemkab Lampung Utara Berikan Bantuan Beras Bagi Warga Terdampak Covid-19
Ini Hasil dari 278 Sampel Diuji di Labor RSUD Arifin Achmad Riau
Pembebasan Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Hampir Selesai
Gubernur Riau: Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Berhasil Menekan Karhutla di Riau