Jelang HLN 79, PLN Gelar Penerangan Hukum Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/ Jasa dan pemulihan Aset Bersama Kejagung RI

BUALBUAL.com —Untuk memastikan akselerasi transisi energi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) Grup di wilayah Kalimantan Timur bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan pada Kamis (24/10/2024).
Dengan mengangkat tema "Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di Lingkungan PT PLN (Persero)", maksud dan tujuan dari kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dalam menjaga koordinasi, sinergi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan PT PLN (Persero) agar terhindar dari permasalahan hukum, sehingga para pejabat pengambil keputusan lebih aware dan memitigasi potensi risiko hukum dari suatu keputusan yang diambilnya.
Kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero) Nurlely Aman yang hadir secara online, dalam sambutannya menerangkan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kolaborasi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga akan memperkuat komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami percaya bahwa PLN akan mampu mengakselerasi transisi energi, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan," tutur Nurlely.
Senada dengan Nurlely, General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.
"Pengadaan Barang/Jasa menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan (COI). Di sisi lain, PLN juga memiliki permasalahan terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi, salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, strategi pengamanan pengadaan barang/jasa dan pemulihan aset di lingkungan PLN ini menjadi sangat penting. Dukungan dan arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi,” ungkap Raja.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H.,M.H., Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali, EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero), Ibu Lindasari Hendayani, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Utara Agung Murdifi.
Berita Lainnya
Disambut Antusias Warga, Pemprov Riau Putihkan Rp 5,7 Miliar Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Gelar Kenduri Sambut Ramadhan, Wabup Promosikan Tradisi Bengkalis ke Warga Malaysia
Gubri Abdul Wahid Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan di SMKN 1 Tapung
Gubernur Ansar Ucapkan Selamat Untuk Pemenang Lomba Festival Sumpah Pemuda Kepri
72 Pegawai dan Honorer Serta Pendamping di Dinas PMD Inhil Uji Rapid Test Covid-19
Ada 1.001 Dokter Spesialis Tersebar di 12 Kabupaten Kota se Riau
Gubernur Riau Syamsuar Dianugerahi Penghargaan Sebagai Tokoh Wakaf Nasional Unsur Kepala Daerah
Tekad Bunga, Peraih Beasiswa PHR Jenjang S2 ke Amerika: Saya Janji Kembali ke Riau
Bupati Inhil Gratiskan Rapid Test Bagi Pelajar
Bupati Kasmarni Terima Gelar Adat dari Karaton Surakarta Hadiningrat
New Normal, Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Gubernur Riau Tegaskan Budaya Bukan Sekadar Pertunjukan, Tapi Identitas Bangsa