Polisi Buru Pelaku Ilegal Logging di Objek Wisata Kampar
BUALBUAL.com - Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Riau tengah memburu pelaku pembalakan liar di Objek Wisata Gulamo, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penelusuran bersama Polres Kampar, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan 175 tual kayu di tempat objek wisata pemandian tersebut.
"Tim ini menemukan kayu balak bulatan diduga hasil tindak pidana illegal logging di Objek Wisata Gulamo, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (23/6/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran, Teguh mengungkapkan bahwa pada Senin (12/6/2023) siang sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Propam Polda Riau bersama personel Polres Kampar dan Polsek XIII Koto Kampar melakukan pengecekan dan pencarian terhadap kayu balak bulatan dugaan hasil illegal loging di sepanjang aliran Sungai Gulamo dan Danau PLTA Koto Panjang.
Pengecekan itu, kata Teguh, untuk menindaklanjuti terkait video viral di media sosial tentang penemuan kayu di Wisata Gulamo yang diunggah oleh pengurus kelompok Wisata Gulamo dan wisatawan yang berkunjung di objek wisata tersebut.
"Saat itu Tim Gabungan tiba di Hilir Sungai Gulamo dan melakukan penyisiran hingga ke Hulu Sungai Gulamo atau lokasi yang berada dalam video yang viral, namun pada saat pencarian kayu tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi dan diduga telah dipindahkan pemiliknya," ungkapnya.
Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, kayu itu ditemukan pada Ahad (11/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di Sungai Gulamo, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto, Kampar.
"Saksi mengatakan kayu tersebut hanyut dari atas aliran Sungai Gulamo sebanyak lebih kurang 50 tual dengan panjang kayu masing-masing empat meter yang berserakan di Sungai Gulamo," cakapnya.
Saat keesokan harinya Senin (12/6/2023), saksi sekitar kembali ke Objek Wisata Gulamo melakukan aktivitas sehari-hari dan pada saat itu sudah tidak menemukan kayu yang berada di aliran Sungai Gulamo.
Setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, Tim Gabungan menemukan kayu dengan kondisi telah diikat atau dirakit yang disembunyikan di aliran Danau PLTA Koto Panjang, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
"Kita menemukan kayunya sudah dalam kondisi terikat. Ditemukan lebih kurang lima kilometer dari Objek Wisata Gulamo," ujarnya.
Bersama dengan, Tim DLHK Provinsi Riau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kampar. Petugas berupaya mengevakuasi kayu dugaan hasil illegal loging tersebut menggunakan dua unit perahu mesin.
"Sekitar pukul 19.00 WIB kayu balak tersebut dimuat ke dalam empat unit mobil truk cold diesel untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar, guna penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
Sampai saat ini kegiatan muat kayu masih berlangsung, selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif. "Pelakunya saat ini masih kita buru," tutupnya.

Berita Lainnya
Anjuran Disnakertrans Inhil, PT THIP Harus Pekerjakan Kembali Karyawan yang di PHK
Jembatan Dermaga Serapung Kuala Kampar Pelalawan Ambruk Diterjang Badai
Tidak Terima Diberitakan, Oknum RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat Ancam Lapor Polisi
Viral di Medsos Diduga Anak SD Punya Group LGBT, Pemprov Riau Minta Instansi Terkait Bentuk Tim Khusus
Heboh! Warga Temukan Jenazah Tanpa Busana Tertelungkup di Sungai Kuantan
Sidang Perdana Gugat Cerai Bupati Purwakarta Kepada Suaminya Dianggap Tidak Rasional, Kenapa?
'Miris', Penanganan Pasien Covid-19 di Mesuji Diduga Kurang Profesional
Sat Lantas Polres Inhil Urai Kemacetan Panjang di Jalur Lintas Rengat - Tembilahan
Drama Panas di Inhu, Sawit Petani di Tumbang, Warga Bersiap Lakukan Aksi Balasan
Polsek Tanjungpinang Barat Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang
Warga Desa Sungai Akar Inhu Meninggal Dunia Diduga akibat Masuk Galian Box Cover
Program Sahur On The Road, Sat Lantas Polres Inhu Sahur Bersama Pengguna Jalan