Dewas KPK: Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM
BUALBUAL.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan yang diambil Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak melanggar kode etik.
Dewas KPK menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti.
Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).
Syamsuddin menjelaskan Dewas menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.
Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.
Pihaknya menyebut pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.
Di samping itu, Dewas juga menilai bahwa tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli terkait dugaan pelanggaran berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Tumpak mengatakan pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujarnya.
Berita Lainnya
Kemenag Riau Mulai Lakukan Seleksi Petugas Haji Daerah
Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Pemerintah Provinsi Riau Berikan Kontribusi Logistik untuk Korban Banjir di Rohil
Serahkan STB ke Warga Kampung Bulang, Gubernur Ansar Launching ASO Tahap I
Bahas Pembangunan Infrastruktur, Pemprov Riau Rakor dengan Anggota Komisi V DPR RI
Wabup Inhil Ikuti Rakoor Penanganan Covid-19 dan Pemilu Serentak bersama Mendagri
Pelayanan RSUD Arifin Achmad Dipuji Presiden, Gubri: Beliau Minta Pelayanannya Dipertahankan
Konsul Amerika Kagum Akan Budaya Kepri
Bupati Bengkalis Kasmarni, Langsung Turun Dengarkan Aspirasi Pendemo
Udo Fikri Resmi Dilantik Ketua Pengurus DPC KWRI Kabupaten Waykanan
Gubri Ajak Petinggi Adat Melayu se-Riau Gerakan Perekonomian Riau
Bulog Tembilahan Nyatakan Beras Tercukupi Hingga Pertengahan Tahun