Kelompok Tani Duri 13, Minta Eksekusi 387 Ha Lahan Yang Dikuasai PT Murini Sesuai Putusan MA
BUALBUAL.com - Berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, yang menyebut, bahwa diminta PN terkait untuk mengeksekusi sesuai bunyi amar putusan (terkait tanah atas nama Kelompok Tani Duri 13 seluas 387 Hektar).
Dan dengan proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun, maka Kelompok Tani Duri 13 yang diwakili sekretaris Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama, SH, memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).
"Surat yang kita masukkan terutama ke eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri 13, Dwi Surya Pratama.
Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Mengingat seluruh anggota Kelompok Tani Duri 13 telah menunggu sekian lama dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri 13, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, "ujar Widodo.

Berita Lainnya
Pemilik Pangkalan Helmi Dan Done 'Suhainen' Bantah Dua Hari BBM Habis, PH Said Syarifudin: Jika ada Lagi Pihak Membuat Isu Tak Bertanggung Jawab akan Kami Proses Hukum
Sambut Tahun Baru 2022, PT PCR Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Masyarakat
Danramil 02 Bintim Bersama PT SGI Salurkan Sembako kepada Korban Banjir
Razia Sepatu dan Peci Ala Kapolsek LBJ, Ternyata Ini Tujuannya
Berani Tak Pakai Helm Lewat Depan Mapolres Inhu, Pengendara Sepeda Motor Ditindak
Para Pemuka Masyarakat Riau Dukung Pemekaran Kabupaten di Riau
Pemuda Pancasila MPW Gelar Rapat Rakornas Agenda Percepatan E- KTA Se-Provinsi Riau
Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama Media Gelar Bansos ke Warga Dampak PPKM
Jaga Kebersihan, Seluruh Pedagang Tepi Laut Gelar Goro
Ahmad Fauzi Pinta Bupati Inhil Bertindak Cepat, Kalau Hanya Jual Beli Kelapa Putih Pemda Tak Perlu Bentuk BUMD PT KIG
Dari Riau untuk Iklim Dunia: Dongeng Rajalesa dan Hutan Mangrove
Mahasiswa Pulau Kijang Desak Pemkab Inhil Segera Perbaiki Jalan Reteh