Kelompok Tani Duri 13, Minta Eksekusi 387 Ha Lahan Yang Dikuasai PT Murini Sesuai Putusan MA
BUALBUAL.com - Berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, yang menyebut, bahwa diminta PN terkait untuk mengeksekusi sesuai bunyi amar putusan (terkait tanah atas nama Kelompok Tani Duri 13 seluas 387 Hektar).
Dan dengan proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun, maka Kelompok Tani Duri 13 yang diwakili sekretaris Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama, SH, memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).
"Surat yang kita masukkan terutama ke eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri 13, Dwi Surya Pratama.
Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Mengingat seluruh anggota Kelompok Tani Duri 13 telah menunggu sekian lama dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri 13, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, "ujar Widodo.

Berita Lainnya
Operasi Patuh LK 2024, Kasat Lantas Polres Inhu Bagi-bagi Helm SNI Gratis
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta dan Subang Rutin Setiap Tahun Berbagi kepada Anak - anak Yatim
Awali Tahun 2023, PKS PT PCR Salurkan CSR Kepada Warga
Pengurus Baru Bergerak, LAMR Inhil Mantapkan Visi Besar Penjagaan Marwah Melayu
PAC PP Rengat Barat Dukung Penuh MTQ ke 52 Tingkat Kabupaten Inhu
Sebanyak 300 Paket Sembako Dibagikan PSMTI Kateman kepada Masyarakat Kurang Mampu
Semangat Kartini di Dunia Energi, Srikandi PLN UP Tenayan Tampil Elegan dengan Kebaya
Anak Perusahaan Dari Sinarmas Melaksanakan Program CSR Di Desa Pangkalan Gondai
BKMT Kepri Gelar Khitan Massal Gratis untuk 65 Orang di Tanjungpinang
Muhammad Rahul Pimpin Karang Taruna Riau, Diharap Jadi Motor Kebangkitan Anak Muda
Presiden Jokowi Cabut Izin PT SHM, Masyarakat 3 Desa di Inhil Lepas dari Belenggu
Rangkaian HUT ke-5 PHR, 530 Anak Ikuti Khitanan Massal