Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kelompok Tani Duri 13, Minta Eksekusi 387 Ha Lahan Yang Dikuasai PT Murini Sesuai Putusan MA
BUALBUAL.com - Berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, yang menyebut, bahwa diminta PN terkait untuk mengeksekusi sesuai bunyi amar putusan (terkait tanah atas nama Kelompok Tani Duri 13 seluas 387 Hektar).
Dan dengan proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun, maka Kelompok Tani Duri 13 yang diwakili sekretaris Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama, SH, memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).
"Surat yang kita masukkan terutama ke eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri 13, Dwi Surya Pratama.
Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Mengingat seluruh anggota Kelompok Tani Duri 13 telah menunggu sekian lama dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri 13, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, "ujar Widodo.

Berita Lainnya
Raih The Best Perfomance, Dini Harumkan Nama Bengkalis di Tingkat Nasional
550 Paket Sembako Dibagikan Kodim 0315 Bintan kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
Visi 'Hijau' Irjen Herry Heryawan Mengubah Stigma 'Riau Penghasil Asap'
Bripka Zulham, Polisi yang Selalu 'Razia Perut Lapar' Warga Kota Tanjungpinang
Polsek Tanjungpinang Barat Bersama Yayasan Heng Heng Sia Bagikan 300 Paket Sembako
Mendaftar Kesbangpol, DPK PRIMA Kampar Optimis Menatap Pemilu Dan Pilkada 2024
Dibangun dengan Dana Swadaya, Masyarakat Dusun Sigambang Desa Keritang Hulu Inhil Keberatan Fee Jembatan dan Jalan Dihentikan
Sambu Group Berpartisipasi dalam World Coconut Day 2023 di Gorontalo
PT.PHR Gelar Sosialisasi Program Bank Sampah di Kelurahan Talang Mandi