Kelompok Tani Duri 13, Minta Eksekusi 387 Ha Lahan Yang Dikuasai PT Murini Sesuai Putusan MA
BUALBUAL.com - Berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 Juli 2010 dengan No. 503/PAN.2/182/A/10/SK.Pen, yang menyebut, bahwa diminta PN terkait untuk mengeksekusi sesuai bunyi amar putusan (terkait tanah atas nama Kelompok Tani Duri 13 seluas 387 Hektar).
Dan dengan proses eksekusi tanah tersebut sudah tertunda selama 10 tahun, maka Kelompok Tani Duri 13 yang diwakili sekretaris Widodo didampingi pengacara Dwi Surya Pratama, SH, memasukkan surat permohonan eksekusi tanah tersebut ke pihak-pihak terkait, Jum'at (14/07/23).
"Surat yang kita masukkan terutama ke eksekutor yakni Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kemudian ke Bupati, BPN, Dinas Perkebunan, serta pihak Polres Bengkalis selaku tugas pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi, "ujar Pengacara Kelompok Tani Duri 13, Dwi Surya Pratama.
Artinya, dengan adanya surat masuk permohonan eksekusi yang telah tertunda selama 10 ini, untuk bisa segera dilaksanakan. Mengingat seluruh anggota Kelompok Tani Duri 13 telah menunggu sekian lama dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
Sementara itu, sekretaris Kelompok Tani Duri 13, Widodo sangat berharap kepada pihak terkait sehubungan dengan proses eksekusi, untuk dapat kiranya segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.
"Kami sudah menunggu 10 tahun. Waktu yang sangat lama bagi kami terhadap pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Dan inilah saatnya para pihak ini melasanakan eksekusi sesuai putusan MA, "ujar Widodo.
Berita Lainnya
Program Jumat Curhat, Kapolres Inhu Dengar Curahan Hati Buruh
Peduli Jln.Rangau, PHR Lakukan Perbaikan Demi Kelancaran Akses Jalan Masyarakat
Peringati HUT ke-41, YKB Cabang Inhil Bagikan Sembako kepada Anak Yatim dan Warakauri
Milad ke-21, Mandiri Syariah Tembilahan Salurkan Program BSM Mengalirkan Berkah
Warga Siak Penderita Tuberculose Tulang Dapat Bantuan Pengobatan dari Kapolda Riau
Peringati Hari Jadi ke-8, IWO Inhil Salurkan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Pegawai BRK Cabang Pasir Pengaraian Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai 20 Juta
Karang Taruma Kecamatan Mandau Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Riau 2022
Sempena Hari Ibu, Srikandi dan Sapma PP Inhil Gelar Baksos bagi Petugas Kebersihan dan Abang Becak
Mahasiswa STIA Indragiri Galang Dana Bagi Bayi Penderita Kelainan pada Dinding Perut
Tak Pakai Masker dan Tak Miliki KTP, 26 Orang Diangkut ke Polres Inhil 'Langgar Protokol Covid-19'
Jumat Berkah, Kapolres Karimun Bantu Warga Penderita Stroke