• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sosial
  • Bengkalis

Koptan Duri XIII Minta, PN Dumai Tindaklanjuti Permohonan Eksekusi Lahan 387 Ha, Yang Dikuasai Perkebunan PT Murini

Edy Nurat

Kamis, 27 Juli 2023 22:11:33 WIB Dibaca : 1128 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Masyarakat Kelompok Tani (Koptan) Duri XIII meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Dumai agar segera melakukan eksekusi lahan seluas 387 Ha yang saat ini di kuasai PT. Murini.

Hal itu disampaikan langsung kepada Ketua PN Dumai Efendi SH oleh Juru bicara Masyarakat Koptan Duri XIII, H.Mursyid didampingi Kuasa Hukum Dwi Surya Pratama, Bersama Ketua Setia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani Pane serta Penasehat Siswanto dan Rudi Ginting, Kamis (27/7/2023).

Dalam permintaan eksekusi lahan 387 Ha itu, dihadapkan Ketua PN Dumai Efendi SH, juru bicara Masyarakat Koptan Duri XIII Mursyid memaparkan seluruh persoalan sengketa lahan di luar HGU PT. Murini yang diduga melanggar dan sudah sidangkan oleh PN Dumai dari tahun 2007 hingga kasasi tahun 2008 -2009 sampai pengajuan eksekusi yang dikabulkan PN Bengkalis melalui Makamah Angung pada tahun 2010 silam sehingga adanya penundaan eksekusi.

Jubir Masyarakat Koptan Duri XIII Mursyid saat di wawancara awak media mengatakan bahwa kehadiran hari ini adalah permohonan untuk menindaklanjuti eksekusi lahan 387 Ha yang sudah  ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2010 lalu.

"Dimana pada saat itu, bahwa berdasarkan keputusan Pangadilan Dumai kemudian Pengadilan Tinggi, kemudian kasisi dari Mahkamah Agung sehingga penetapan eksekusi. Dimana eksekusi itu yang seharusnya terlaksana 14 Oktober 2010  tertunda, karena ada gugatan dari PT. Rimba Rokan Lestari terhadap Masyarakat kelompok Tani Duri XIII," jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam gugatan itu tidak ada membatalkan keputusan Pengadilan Negeri maupun kasasi kita melawan PT.Rimba dan Murini. Pertanyaan kita berapa tahun lagi, sepuluh tahun atau dua puluh tahunkah atau Indonesia ini bubar baru selesai. Maka kebetulan momennya pas setelah di cabut izin dari PT. Muniri pada tanggal 5 Januari 2022, momen ini adalah momen yang tepat untuk kita melaksanakan.

"Kita sudah melaksanakan eksekusi mandiri tapi ternyata eksekusi mandiri itu dicegah oleh pihak Polres Bengkalis, sehingga Polres Bengkalis mengadakan pertemuan mediasi kita dengan Pemda Bengkalis. Intinya pada pertemuan mediasi itu kita meminta juga Pemda Bengkalis untuk mendorong agar cepat dilaksanakan eksekusi," ucap Mursyid didampingi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa pengurus Masyarakat Koptan Duri XIII.

Dimana pada pertemuan mediasi tersebut, ditambahkannya, kita Masyarakat Koptan Duri XIII di sarankan oleh pihak Polres Bengkalis untuk minta penetapan eksekusi ulang. Lalu kita surati PN bengkalis ternyata jawaban PN bengkalis mereka tidak bisa melanjutkan permohonan kita, karena berkas yang pernah dikirim PN Dumai tahun 2013 ternyata ditarik kembali oleh PN Dumai, oleh karena itu kita menghadap Ketua PN Dumai hari ini.

"Alhamdulillah setelah kita jabarkan semuanya sesuai data yang ada, Ketua PN Dumai cukup paham dan mengerti duduk persoalannya. ketua PN Dumai juga meminta berkas yang kita kembalikan," terang Mursyid akan mengantarkannya besok dan membuat tembusan ke Pengadilan Tinggi dan Makamah Angung.

Sementara itu, Ketua PN Dumai Efendi SH menyambut baik kehadiran rombongan Masyarakat Koptan Duri XIII dan akan mempelajari serta berkoordinasi dengan pengadilan tinggi terkait persoalan lahan 387 Ha dan permintaan eksekusi.

"Terkait sengketa lahan yang sudah di jabarkan atau sampaikan silakan di uruaikan dalam bentuk tulisan kronologisnya dan lampirkan dengan bukti-bukti yang benar, biar bisa saya pelajari," jelasnya PN Dumai saat ini belum bisa memberi jawaban.


Sumber : Tim /  Editor : Edi B.Nurat


Berita Lainnya

Syiarkan Kasih, PKS PT.SAS Muara Basung, Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga

Sambu Group dan YBDA Kembali Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 1446 Hijriah di Kateman

Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya Wafat, Agung Nugroho Antar Langsung Almarhum ke Tempat Peristirahatan Terakhir di Rengat

Mantap! PHR Dukung SKK Migas Capai Target 1 Juta Barel di 2030

Apa Benar? Diduga Ada Oknum Perjual Belikan Pin Bengkalis BERMASA

Komunitas Jumat Berbagi Lampura Salurkan Bantuan kepada Warga Kota Alam Mengidap Penyakit Gagal Ginjal

Konferensi XIX HMI Cabang Pekanbaru: Diki Maulana Terpilih, Semangat Kembali ke Khittah Perjuangan

GP Ansor Inhil Resmi Dilantik, KNPI Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Kemajuan Daerah

Sambut Tahun Baru 2022, PT PCR Salurkan Bantuan Paket Sembako Bagi Masyarakat

Kapolres Lampura Bagikan Sembako kepada Masyarakat Terdampak dari Penyesuaian Harga BBM

Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata

Kapolres dan Forkopimda Lepas Kontingen Pramuka Kwarcab Inhu

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 2 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 3 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 4 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 5 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 6 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 7 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 8 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media