Komisi Pemberantasan Korupsi Datangi Petani Sawit di Riau, Ada Apa?
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi melakukan konsolidasi tata kelola perkebunan kelapa sawit, terkhusus perkebunan kelapa sawit rakyat. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga melakukan hal yang sama.
KPK memulai dari beberapa kabupaten di Riau untuk konsolidasi dan mendengar keluhan yang dihadapi petani sawit.
Fokus dari kunjungan KPK tersebut adalah bertemu dan berdialog dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau, Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Menurut surat KPK dengan nomor B/4541/MON.00/34/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Ketua DPW Apkasindo Provinsi Riau, diketahui bahwa terdapat empat sampel DPD Apkasindo dari 11 DPD yang menjadi fokus pertemuan tersebut, yaitu DPD Apmasindo Kampar, Pelalawan, Siak dan Kuantan Singingi.
Ketua DPW Apkasindo Riau, KH Suher, mengatakan bahwa KPK mempercayakan Apkasindo perihal data dan informasi yang dibutuhkan tentang tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat di Provinsi Riau.
“Pertemuannya dilakukan secara terbatas di masing-masing 4 DPD Apkasindo, sesuai jadwal dari KPK di bulan Agustus," katanya.
Pertemuan dengan empat DPD Apkasindo tersebut telah berlangsung dengan baik dan lancar di kantor/sekretariat DPD Apkasindi masing-masing.
“Tim KPK yang hadir langsung ke Riau empat orang, yang diketuai oleh Bapak Suyadi dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," lanjutnya.
Ia mengaku banyak poin-poin deteksi dan analisa yang dibahas dalam pertemuan KPK-Apkasindo. Dan pihaknya sudah meminta laporan dari masing-masing DPD perihal materi pertemuan, namun secara umum topiknya sama.
“Saya memahami bahwa tujuan utamanya KPK dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi ini adalah untuk perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dan KPK ingin mendapatkan data dan informasi yang sebenar-benarnya dari kami petani sawit,” ujar KH Suher.
Adapun poin-poin deteksi dan analisis korupsi yang difokuskan KPK antara lain terkait klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kebun petani sawit dalam kawasan hutan, dan permasalahan harga TBS (Tandan Buah Sawit) petani terkait Permentan 01 tahun 2018.
Termasuk juga soal tatacara penetapan harga TBS, siapa saja tim harga TBS Riau, bagaimana implementasi harga TBS Petani versi penetapan disbun di PKS (Pabrik Kelapa Sawit), kemitraan petani sawit yang tidak diwajibkan kepada PKS-PKS, PKS tanpa kebun yang lebih dominan menekan harga TBS Petani dan tidak patuh kepada harga TBS Disbun.
Selanjutnya, bagaimana sistem pembelian TBS Petani, mengenai Pajak TBS oleh PKS, kecurangan PKS dalam hal potongan wajib timbangan, timbangan PKS tidak pernah ditera, perbedaan harga TBS petani di PKS-PKS, implementasi Pergub 77 tentang tataniaga TBS Petani Sawit, mengapa petani sawit masih sedikit yang sudah ISPO dan apa saja kendalanya, serta mengapa terjadi selisih harga TBS yang cukup jauh antara petani swadaya dengan petani bermitra.
Kemudian, apa dasar penetapan harga TBS petani swadaya kalau faktanya tidak dilindungi oleh Permentan, bagaimana hubungan harga TBS dengan Harga CPO hasil tender di KPBN, bagaimana perhitungan produk sampingan TBS seperti cangkang, bungkil dan jangkos terhadap harga TBS.
Lalu hal penting lainnya adalah bagaimana kejujuran data-data yang disajikan oleh korporasi PKS dalam penetapan harga TBS di Disbun Riau tiap minggunya, bagaimana pendapat petani sawit terhadap bursa CPO dan Kantor Lelang CPO (KPBN), bagaimana peran Dinas Perkebunan dalam hal keadilan harga TBS petani baik di harga Disbun dan eksisting di PKS, serta bagaimana peran asosiasi sawit dalam penetapan harga TBS dan terkait ke UUCK.
“Terakhir dan paling lama dibahas adalah kejujuran PKS dalam menyajikan data Biaya Operasional Langsung (BOL), Pertanggungjawaban Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) dan relefansi Indeks K. Perihal BOL dan BOTL ini memang sangat menjelimet, termasuk peran gubernur Riau melalui Disbun Riau, peran asosiasi sawit, semua ditanya secara rinci,” ungkap KH Suher.

Berita Lainnya
Pendapatan Negara Melejit 52 Persen, Tapi Riau Kembali Tekor Rp806 Miliar
Dukungan Semangat Hafizha Bagi UMKM Melalui Program Inkubasi Bisnis
Masyarakat Bersyukur Dengan Pembangunan Jalan Rigid Beton di Desa Simpang Mesuji
Koloborasi SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara demi Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Syukur Alhamdulillah Harga Sawit Riau Naik Jadi Rp2.297,14 per Kg
Kunjungi Bupati Wardan, Kadin Inhil dan DPMPTSP Inhil Gelar Sosialisasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022
Terkait Kepemilikan Lahan Koridor Tol Pekanbaru-Dumai PT PHR, Pengamat Ekonomi Bilang Begini!
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
Fantastis! Ekspor Sawit Riau Tembus Rp76 Triliun, Tiongkok Jadi Pembeli Terbesar
Pelangi Plaza Dorong Pelaku UMKM dan UKM Untuk Beraktivitas Kembali di Tengah Pandemi
Ketua IWO Riau Minta Pemerintah Transparan Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Covid-19 di Riau
UMKM Roti Bakar Gembung Mak Ngah, Kue Legendaris di Tembilahan